S U R A T - K E P U T U S A N
Nomor : Skep/01/SPP/P/BD/2010
tentang
PERATURAN ORGANISASI SERIKAT PEGAWAI PINDAD
---------------------------------------
Menimbang : Bahwa untuk kepentingan tugas dan organisasi Serikat Pegawai Pindad, perlu mengeluarkan suatu peraturan organisasi sebagai petunjuk operasional penyelenggaraan tugas dan kegiatan organisasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Kepmen 187 Thn 2004 Tentang Iuran Anggota SP Dan SB
4. Tanda Bukti Pencatatan Nomor 053/238 – Disnaker perihal Bukti Pencatatan Serikat Pegawai Pindad Nomor : 250/SPP/Pindad-CIT.03 – Disnaker/2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Organisasi Serikat Pegawai Pindad sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
2. Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : Juni 2010
PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Ir. Dasep T. Yulinar
Ketua Umum
Kepada Yth :
1. Dewan Penasehat Serikat Pegawai Pindad
2. Dewan Pertimbangan Serikat Pegawai Pindad
3. Para Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad
4. Para Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT SERIKAT PEGAWAI PINDAD
NOMOR : SKEP/01/SPP/P/BD/VI/2010
TANGGAL : Juni 2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN ORGANISASI
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
-----------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Peraturan Organisasi (PO) merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dalam rangka mengatur jalannya organisasi, menyangkut tertib administrasi, fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan hirarki organisasi, sehingga tercapai tujuan organisasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Pengertian dan Istilah
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah PT. Pindad (Persero).
2. Organisasi adalah Serikat Pegawai Pindad PT. Pindad (Persero), merupakan organisasi di luar kedinasan yang penyelenggaraannya berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pegawai adalah karyawan/pekerja sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, dengan status pegawai tetap perusahaan, pegawai diperbantukan atau pegawai ditugaskan serta pegawai tidak tetap (kontrak)
4. Anggota adalah pegawai yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi.
5. Pengurus adalah anggota Serikat Pegawai Pindad yang dipilih dan ditunjuk sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
6. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah Kepengurusan di tingkat Pusat yang dapat memberikan pendapat konstruktif bagi Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta.
7. Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO) adalah Kepengurusan di tingkat Pusat yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas kegiatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta bertanggung-jawab dalam melaksanakan proses pemilihan ketua Umum DPP pada Munas/Munaslub.
8. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah Kepengurusan Tingkat Pusat.
9. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah Kepengurusan Tingkat Cabang.
10. Peraturan Organisasi adalah peraturan yang memuat tentang tata laksana organisasi untuk mendukung penerapan/pelaksanaan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 3
I d e n t i t a s
Organisasi memiliki identitas lambang (logo), semboyan, panji, hymne, etos kerja dan yel-yel yang penggunaannya diatur sebagai berikut :
1. Lambang (logo) organisasi dapat digunakan pada :
• Kop surat dan buku agenda organisasi;
• Spanduk kegiatan organisasi;
• Pin, Kaos, Topi dan asesoris lainnya. dengan ketentuan desain dan tulisan harus seijin Dewan Pengurus Pusat.
2. Semboyan ”Maju dan Jayalah Perusahaan untuk Kesejahteraan Bersama” merupakan komitmen organisasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dengan tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
3. Panji organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga, dibuat dengan ukuran : 90 cm x 135 cm dan digunakan/ dikibarkan dalam ruangan pada penyelenggaraan kegiatan, sebagai berikut :
a. RAPIM, RAKER, MUNAS/MUNASLUB dikibarkan panji DPP dan DPC;
b. Kegiatan Organisasi Tingkat Pusat dikibarkan panji DPP;
c. RAKERCAB, MUSCAB/MUSCABLUB dikibarkan Panji DPC;
d. Kegiatan Organisasi Tingkat Cabang dikibarkan Panji DPC.
4. Pembuatan lirik lagu/himne atau mars organisasi ditetapkan dalam suatu Keputusan Organisasi.
5. Himne organisasi dinyanyikan pada acara resmi, sepanjang himne organisasi belum dibuat maka dapat digantikan dengan lagu Bagimu Negeri.
6. Sebagai anggota Serikat Pegawai Pindad, diwajibkan melaksanakan 8 (delapan) etos kerja disetiap unit kerja masing-masing, yaitu :
a. Etos 1 : Kerja adalah rahmat ; Aku bekerja tulus penuh rasa syukur
b. Etos 2 : Kerja adalah amanah ; Aku bekerja benar penuh rasa tanggung-jawab
c. Etos 3 : Kerja adalah panggilan ; Aku bekerja tuntas penuh integritas
d. Etos 4 : Kerja adalah aktualisasi ; Aku bekerja keras penuh semangat
e. Etos 5 : Kerja adalah ibadah ; Aku bekerja serius penuh kecintaan
f. Etos 6 : Kerja adalah seni ; Aku bekerja cerdas penuh kreativitas
g. Etos 7 : Kerja adalah kehormatan ; Aku bekerja tekun penuh keunggulan
h. Etos 8 : Kerja adalah pelayanan ; Aku bekerja sempurna penuh kerendahan hati
7. Adapun yel-yel yang diucapkan pada saat raker, rapim, munas/munaslub adalah : ”KAMI BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI INGIN MENJADI YANG TERBAIK: KAMI TIDAK MEMILIKI APA-APA, SELAIN KEBANGGAAN MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEGAWAI PINDAD”.
Pasal 4
Lambang (Logo)
Bentuk lambang (logo) Serikat Pegawai Pindad adalah lingkaran roda gear (tenaga kerja), didalam lingkaran terdapat logo PT. Pindad (Persero) dan jabatan tangan berbentuk tanda cinta (Kasiih dan cinta yang tulus) dan dibawah roda gear bertuliskan SERIKAT PEGAWAI PINDAD dengan dasar pita warna merah dengan penjelasan ;
1. Roda gear melambangkan putaran kerja yang berkesinambungan sebagai penggerak seluruh pegawai PT. Pindad (Persero) guna mensinergikan kinerja perusahaan, Warna biru melambangkan tenaga kerja sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya.
2. Logo jabatan tangan berbentuk hati (cinta) menunjukkan adanya kesepakatan dan kesepahaman yang tulus dan didasari rasa cinta (kasih) baik antar sesama anggota maupun antara Serikat Pegawai Pindad dengan pihak manajemen/direksi PT. Pindad (Persero).
3. Tulisan Serikat Pegawai Pindad berwarna putih melambangkan ketulusan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pegawai di PT. Pindad (Persero) dan tulisan berada dalam pita berwarna merah merupakan wujud semangat dan keberanian/kemampuan segenap pegawai demi memajukan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya
4. Logo PT. Pindad (Persero) dalam lingkaran roda gear melambangkan hubungan industrial yang sehat antara anggota Serikat Pegawai Pindad dengan manajemen
5. Dasar bendera berwarna kuning keemasan melambangkan kemajuan dan kejayaan perusahaan dalam rangka kemakmuran pegawai keseluruhan atas pengabdian pada Perusahaan PT. Pindad (Persero) dan negara.
Pasal 5
Bendera
1. Bendera Serikat Pegawai Pindad mempunyai dasar warna kuning emas.
2. Lambang Serikat Pegawai Pindad berada ditengah-tengah bendera.
Pasal 4
Kedudukan
1. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) dan Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO) serta Dewan Penguirus Pusat (DPP) berkedudukan tetap di Kantor Pusat PT Pindad (Persero).
2. Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkedudukan di setiap Kantor Cabang dari masing-masing Divisi/Unit Kerja yang ada di PT. Pindad (Persero) sesuai dengan skep perusahaan yang berlaku.
3. Kedudukan dan status kepemilikan dari masing sekretariat organisasi merupakan kewenangan perusahaan.
Pasal 5
Fasilitas
1. Pengadaan fasilitas didukung oleh Perusahaan, dengan lokasi ruangan beserta kelengkapannya berada dalam gedung permanen milik Perusahaan yang posisinya mudah dijangkau oleh anggota serta pemasangan papan nama organisasi diusahakan agar dipasang sejajar dan seukuran dengan papan nama Perusahaan.
2. Bantuan/dukungan pendanaan untuk kegiatan organisasi seperti Munas, Rapim, Rakerpus atau Muscab, Rakercab, Pemilihan Ketua dan atau kegiatan lainnya (tidak rutin) dapat dimintakan ke Perusahaan dengan cara mengajukan/mengusulkan RKA pada saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Pasal 6
Hirarki Organisasi
1. Bahwa untuk mendapatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara DPP dan DPC menggunakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi
2. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang DPP kepada DPC dalam kerangka satu kesatuan organisasi Serikat Pegawai Pindad.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari DPP kepada DPC sebagai wakil DPP dan atau DPP di cabang.
4. Pelimpahan tugas dari DPP kepada DPC untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
5. Kewenangan DPP, DPC untuk mengatur dan mengurus kepentingan anggota dan wilayahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan AD/ART dalam ikatan satu kesatuan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Keanggotaan
1. Keanggotaan organisasi bersifat stelsel aktif, adalah keanggotaan yang didasarkan atas kesadaran dan keinginan karyawan sendiri menjadi anggota organisasi melalui mekanisme pendaftaran, dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh pengurus DPP dan DPC.
2. Dalam hal terjadi pemutasian yang dikarenakan tugas atau kedinasan dari suatu cabang ke cabang lain, pengurus DPC asal anggota dimaksud membuat surat pelepasan anggota yang ditujukan kepada pengurus DPC penerima dengan tembusan ke DPP. Selanjutnya anggota yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada DPC penerima.
Pasal 8
Syarat Menjadi Anggota
Syarat menjadi anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Tercatat sebagai karyawan aktif/masih bekerja di Perusahaan;
b. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran anggota;
c. Mentaati AD/ART, PKB dan Peraturan lainnya yang berlaku dalam Organisasi;
d. Menjaga nama baik Organisasi dan Perusahaan;
e. Bersedia membayar iuran anggota;
f. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja lainnya di dalam Perusahaan;
g. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang yang ditetapkan Pemerintah RI;
h. Tidak membawa aspirasi politiknya ke dalam Organisasi;
Pasal 9
Tata Cara Penerimaan Anggota
Tata cara penerimaan anggota diatur sebagai berikut :
1. Anggota Biasa :
a. Pegawai yang akan menjadi calon anggota mengisi formulir pendaftaran (disiapkan oleh Sekretariat DPP/DPC), selanjutnya data calon anggota diverifikasi oleh pengurus DPP/DPC sesuai persyaratan anggota, bila disetujui formulir pendaftaran ditandatangani Pengurus DPP yang membidangi Organisasi dan bila tidak disetujui maka pendaftaran dinyatakan batal;
b. Pendaftaran yang telah disetujui oleh Pengurus DPP, segera diusulkan kepada Ketua Umum DPP guna penetapan atau pengesahan keanggotaan yang bersangkutan, proses pendaftaran sebagaimana tersebut paling lama dilakukan 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya formulir pendaftaran;
c. Pengurus DPP yang membidangi organisasi mencatat dan memberikan nomor keanggotaan (Kartu Anggota) serta mengesahkan keanggotaan yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengesahaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP, paling lama dilakukan 14 (empat) hari kalender sejak diterima surat pengusulan dari Pengurus DPP yang membidangi organisasi.
2. Anggota Luar Biasa :
a. Anggota Luar Biasa diberikan kepada pegawai tidak tetap (tenaga kontrak/outsourcing) yang karena komitmen dan dukungannya berkeinginan menjadi anggota Serikat Pegawai Pindad;
b. Komitmen dan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dievaluasi oleh Pengurus DPP yang membidangi organisasi dan selanjutnya dibawa dalam forum RAPIM untuk pengangkatannya;
c. Khusus untuk anggota luar biasa dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 5.000 ,- (Lima Ribu Rupiah) guna kelengkapan adminstrasi.
d. Syarat Pendaftaran untuk menjadi Anggota Luar Biasa sama dengan Syarat Pendaftaran Anggota biasa.
Pasal 10
Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian anggota dilakukan, apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja;
d. Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan organisasi.
2. Pemberhentian anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Plleno Pengurus DPP ditambah DPC
3. Pemberhentian anggota dilaporkan Pengurus DPP kepada Pengurus DPO dan Pengurs DPPO guna pembatalan legalitas keanggotaan yang bersangkutan.
Pasal 11
Kepengurusan
1. Unsur Kepengurusan organisasi meliputi :
a. Dewan Penasehat Organisasi (DPO);
b. Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO)
c. Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
d. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) merupakan usur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat, dibentuk oleh formatur atas usulan Pengurus Harian DPP untuk Tingkat Pusat pada saat Munas/Munaslub. Ketua DPO dipilih secara musyawarah oleh anggota DPO yang berjumlah maksimal 5 (lima) orang.
3. Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO) merupakan unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat yang dibentuk berdasarkan usulan dari DPC. Ketua DPPO dipilih secara musyawarah oleh anggota DPPO yang jumlahnya menyesuaikan dengan Divisi/Unit Kerja yang ada di PT. Pindad (Persero).
4. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan usur kepengurusan organisasi pada tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum hasil pemilihan Munas/Munaslub.
5. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan unsur kepengurusan organisasi pada tingkat Cabang yang dipimpin oleh seorang Ketua hasil pemilihan Muscab/Muscablub.
6. Dewan Pengurus Harian (DPH) DPP adalah unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat, terdiri dari Ketua umum, para Ketua, Para Sekretaris dan Bendahara yang dibentuk/ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.pada saat Munas/Munaslub.
7. Dewan Pengurus Harian (DPH) DPC adalah unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Cabang, terdiri dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dibentuk/ditunjuk oleh Ketua Pengurus Cabang pada saat Muscab/Muscablub.
8. Pengurus Pleno DPP adalah pengurus organisasi lengkap pada Tingkat Pusat yang terdiri dari DPH dan pengurus bidang-bidang yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi, pengurus pleno dibentuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah penyelenggaraan Munas/Munaslub dan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP yang tembusannya disampaikan kepada Manajemen Kantor Pusat, Disnakertrans setempat dan seluruh DPC.
9. Pengurus Pleno DPC adalah pengurus organisasi lengkap pada Tingkat Cabang yang terdiri dari DPH dan pengurus lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi, Pengurus pleno dibentuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah penyelenggaraan Muscab/Muscablub dan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP atas usulan Ketua DPC terpiih dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPO, Ketua DPPO, Ka. Divisi/Unit Kerja. Dan Manajemem Kantor Pusat.
10. Dengan maksud agar tidak terjadi kontradiksi kepentingan (conflict of interest) dan untuk menjaga obyektivitas dalam pengambilan Keputusan organisasi, maka anggota yang menjadi pejabat satu tingkat di bawah Direksi dilarang menjadi pengurus.
11. Yang dimaksud dengan satu tingkat dibawah Direksi pada tingkat pusat membidangi SDM, Keuangan dan Personalia adalah pejabat yang dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Direksi.
12. Bilamana seorang pengurus mengalami mutasi antar cabang, dengan sendirinya status sebagai pengurus gugur.
Pasal 12
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi dibuat mengacu pada Anggaran Dasar Organisasi dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan masukan maupun saran pada saat Munas/Munaslub untuk Tingkat Pusat (DPP) dan Muscab/Muscablub untuk Tingkat Cabang (DPC);
2. Struktur Organisasi Tingkat Pusat dibuat dengan sekurang-kurangnya, sebagai berikut :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Para Ketua Bidang (tergantung kebutuhan organisasi)
e. Para Ketua Cabang
3. Struktur Organisasi Tingkat Cabang dibuat dengan sekurang-kurangnya, sebagai berikut ::
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Para Ketua Bidang (tergantung kebutuhan organisasi)
4. Struktur sebagaimana ayat (2) dan (3) Pasal ini, dapat dilengkapi dengan organ/struktur kepengurusan lainnya sesuai unsur pengurus DPH yang dibentuk oleh Ketua terpilih berdasarkan masukan pada saat munas/munaslub maupun munascab/munascablub.
5. Dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi, struktur organisasi dapat dievaluasi melalui Rapat Pleno.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab
Fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus Tingkat Pusat (DPP), diatur sebagai berikut :
1. KETUA UMUM
A. FUNGSI
Menggerakkan, mengembangkan dan mempertahankan eksistensi Organisasi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik, serta mengambil keputusan dan kebijakan secara musyawarah dan mufakat.
B. TUGAS
a. Memimpin organisasi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik;
b. Menyelenggarakan Munas, Munaslub atau Raker sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Mengupayakan penyelesaian masalah hubungan industrial (advokasi) sesuai ketentuan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
d. Menggalang integrasi, konsolidasi anggota dengan berkoordinasi atau komunikasi secara impersonalistik;
e. Mensosialisasikan hasil Munas/Munaslub, Raker dan PKB serta kebijakan penting lainnya;
f. Menjalin hubungan dengan Direksi/Manajemen PT Pindad (Persero) atau organisasi lain di luar Serikat Pegawai Pindad;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota.
C. WEWENANG
a. Menetapkan keputusan atau kebijakan umum organisasi berdasarkan atas musyawarah dan mufakat;
b. Menunjuk pengurus untuk mendukung pelaksanaan/penyelenggaraan organisasi;
c. Menandatangani PKB atau perjanjian lainnya dan atau surat-surat dengan klasifikasi penting yang menyangkut kepentingan organisasi;
d. Bertindak sebagai salah satu ordonatur DPP;
e. Mengangkat dan memberhentikan pengurus di luar DPO dan DPPO melalui Rapat Pleno.
D. TANGGUNG JAWAB
a. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan organisasi;
b. Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program kerja pada Rakenas;
c. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepengurusan dan keuangan organisasi pada Munas/Munaslub.
2. SEKRETARIS UMUM
A. FUNGSI
Mendukung upaya Ketua Umum dan para Ketua dalam penyelenggaraan organisasi, dengan mengorganisasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan program kegiatan organisasi.
B. TUGAS
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi dan kesekretariatan serta tugas kehumasan DPP;
b. Membantu Ketua Umum dan para Ketua dalam penyiapan konsep penyelenggaraan organisasi;
c. Menginformasikan/mensosialisasikan hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya;
d. Menyiapkan konsep laporan perkembangan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan (Raker & Munas/Munaslub);
e. Menyiapkan konsep keputusan atau kebijakan umum organisasi;
f. Mengorganisir usulan kegiatan dari para pengurus organisasi;
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum;
C. WEWENANG
a. Mengatur pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan kehumasan DPP;
b. Bersama –sama Ketua Umum menandatangani PKB, perjanjian lainnya atau surat penting yang menyangkut kepentingan organisasi;
c. Menandatangani surat keluar yang bersifat intern maupun ekstern bersama-sama Ketua Umum atau dengan para Ketua;
d. Bertindak sebagai salah satu ordonatur DPP;
e. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum guna menunjang proses pengambilan keputusan.
D. TANGGUNG JAWAB
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi dan kesekretariatan serta tugas kehumasan DPP;
b. Penyiapan konsep penyelenggaraan organisasi;
c. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya;
d. Penyiapan konsep laporan perkembangan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan (Rakenas & Munas/Munaslub);
e. Penyiapan konsep keputusan atau kebijakan umum organisasi;
f. Memproses usulan kegiatan dari para pengurus organisasi;
g. Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
3. BENDAHARA UMUM
A. FUNGSI
Mendukung upaya Ketua Umum dalam menggerakan, mengembangkan dan mempertahankan eksistensi organisasi dengan menganggarkan dan mengadministrasikan keuangan organisasi.
B. TUGAS
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi dan keuangan DPP;
b. Membantu Ketua Umum dan para Ketua dalam penyiapan anggaran kegiatan organisasi;
c. Menyiapkan dan mengajukan usulan anggaran kegiatan organisasi ke Manajemen;
d. Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan terkait dengan keuangan DPP (Rakenas & Munas/Munaslub);
e. Mengorganisir usulan biaya penyelenggaraan kegiatan dari para pengurus organisasi;
f. Membuat laporan keuangan DPP secara periodik;
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum.
C. WEWENANG
a. Mengatur pelaksanaan kegiatan administrasi dan keuangan DPP;
b. Menandatangani surat yang berkaitan dengan keuangan DPP;
c. Bertindak sebagai salah satu ordonatur DPP;
d. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum guna menunjang proses pengambilan keputusan.
D. TANGGUNG JAWAB
a. Bertanggung jawab atas keuangan DPP;
b. Penyediaan anggaran penyelenggaraan kegiatan organisasi;
c. Melaporkan keuangan DPP;
d. Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan terkait dengan keuangan DPP (Rakenas & Munas/Munaslub);
e. Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
4. PARA KETUA BIDANG
A. FUNGSI
Mendukung upaya Ketua Umum dalam penggerakan dan pengembangan serta mempertahankan eksistensi organisasi, berkoordinasi dengan pengurus bidang atau departemen/seksi kegiatan yang dipercayakan oleh Ketua Umum.
B. TUGAS
a. Memimpin departemen/seksi sesuai bidang kegiatan yang dipercayakan organisasi;
b. Membantu Ketua Umum dalam upaya tercapainya tujuan organisasi :
c. Merealisasikan program kerja organisasi;
d. Mengadakan pendekatan dengan instansi terkait atau organisasi lain dalam kepentingan pengembangan dan peningkatan organisasi;
e. Pembinaan organisasi dan peningkatan kinerja DPC-DPC;
f. Pembuatan peraturan organisasi dan pemberian bantuan hukum (advokasi);
g. Menginformasikan/mensosialisasikan hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait dengan usaha menjaga kelangsungan perusahaan;
h. Penggalangan sosial dan peningkatan kesejahteraan anggota;
i. Evaluasi peraturan perusahaan dan pelaksanaan PKB;
j. Menjalankan tugas Ketua Umum pada saat Ketua Umum berhalangan sementara, dapat menggantikan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan tetap sampai ditentukannya secara definitif dalam Keputusan Munas/Munaslub;
k. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum.
C. WEWENANG
a. Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan sesuai bidang yang dipercayakan organisasi;
b. Menggantikan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan tetap;
c. Mengadakan rapat koordinasi dan memberikan tugas kepada anggota departemen/seksi-seksi yang berada dalam kewenangannya;
d. Menandatangani surat dengan perihal sesuai bidang kegiatannya atau surat dengan klasifikasi penting apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap;
e. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum guna menunjang proses pengambilan keputusan;
D. TANGGUNG JAWAB
a. Memimpin departemen/seksi sesuai bidang kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Melaporkan pelaksanaan program kegiatan sesuai bidang yang menjadi tanggungjawanya kepada Ketua Umum;
c. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya;
d. Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggung jawaban kepengurusan (Rakernas & Munas/Munaslub);
e. Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
5. Dalam hal struktur organisasi (DPP/ DPC) dibuat lebih besar, seperti : Sekretaris I, II dan Bendahara I, II maka fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawabnya mengikuti pengurus yang ada di atasnya.
6. Fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus Departemen/Seksi-seksi, fungsinya sebagai pelaksana kegiatan, bertugas membantu para Ketua/wakil Ketua sesuai bidang kegiatannya, wewenangnya menyampaikan usulan dan saran serta bertanggungjawab kepada para Ketua/wakil Ketua.
7. Fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus sebagaimana dimaksud Pasal ini menjadi acuan penyusunan peraturan organisasi di Tingkat Cabang.
Pasal 14
Pergantian Antar Waktu (PAW)
1. Pergantian antar waktu pengurus organisasi dilaksanakan apabila terjadi jabatan lowong dalam kepengurusan organisasi.
2. Jabatan lowong terjadi apabila pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap dan kemudian dinyatakan tidak dapat menjalankan kegiatan.
3. Penunjukan dan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk Ketua Umum digantikan berdasarkan Rapat Pleno pengurus dan Dewan Penasehat Organisasi dengan menunjuk salah satu Ketua sampai dengan masa kepengurusan berakhir dan diadakan Munas/Munaslub, untuk Ketua DPC digantikan berdasarkan Rapat Pleno pengurus dengan menunjuk salah satu Ketua sampai dengan masa kepengurusan berakhir dan diadakan Muscab/Muscablub (usulan DPC KP).
4. Penunjukan dan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk DPH di luar Ketua Umum digantikan berdasarkan hasil rapat DPH.
5. Penunjukan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk pengurus Pleno tidak termasuk DPH digantikan sesuai hasil rapat pleno.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan Organisasi
1. Keuangan organisasi berasal dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Jumlah iuran anggota yang disetor oleh anggota, seperempatnya di setorkan ke Kas DPC melalui rekening yang telah ditetapkan.
3. Iuran yang dihimpun oleh Bendahara dan disimpan disalah satu Bank Milik Pemerintah dengan ordonatur ditunjuk oleh BPH DPC untuk tingkat Cabang dan ordonatur pada tingkat Pusat (DPP) ditetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
4. Setiap kegiatan organisasi yang memerlukan/menggunakan biaya harus dibuatkan proposal yang perincian biayanya ditandatangani oleh ketua dan bendahara.
5. Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma pengelolaan keuangan yang berlaku
6. Untuk tingkat DPP keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodik setiap 1 (satu) tahun oleh DPP kepada DPC dan untuk tingkat DPC keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada anggota dan setiap 1 (satu) tahun kepada DPP.
Pasal 16
Pengeluaran Keuangan
Mekanisme pengeluaran keuangan diatur sebagai berikut :
a. Pada tingkat DPP ordonaturnya : Ketua Umum dan Bendahara Umum;
b. Pada tingkat DPC ordonaturnya : Ketua dan Bendahara.
Pasal 17
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) disusun dan diajukan untuk 1 (satu) tahun kalender yang dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 18
Prosedur Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi
Prosedur dan Tata cara penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi akan diatur kemudian sesuai kebutuhan dan kebijakan organisasi.
Pasal 19
Penyampaian RAPBO
Rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi disampaikan 1 (satu) bulan sebelum Rapat Kerja Serikat Pegawai Pindad kepada peserta pada saat:
a. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pegawai Pindad
b. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Serikat Pegawai Pindad
Pasal 20
Pengesahan RAPBO
Rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi (RAPBO) disyahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi (APBO) ditetapkan oleh Rapat Kerja Serikat Pegawai Pindad seperti pada pasal 19 dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 21
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Laporan pertanggung jawaban keuangan disampaikan pada :
a. Musyawarah Cabang (Muscab) Serikat Pegawai Pindad
b. Musyawarah Nasional (Munas) Serikat Pegawai Pindad
2. Laporan Pertanggung jawaban Keuangan tersebut ayat (2) pasal 17. disampaikan kepada peserta Rapat Kerja masing-masing organisasi disemua tingkatan Serikat Pegawai Pindad selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Kerja dilaksanakan.
BAB V
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
Pasal 22
Raker, Rapim
1. Rakernas dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan DPP, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh DPP melalui mekanisme rapat pleno.
2. Rapimnas dapat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan DPP, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh DPP melalui mekanisme rapat pleno.
Pasal 23
Agenda Raker/Rapim
1. Agenda Pokok Raker sekurang-kurangnya yaitu :
a. Evaluasi dan Penetapan Progam Kerja;
b. Penyusunan Draft PKB;
c. Evaluasi penyelenggaraan organisasi;
2. Agenda Pokok Rapim sekurang-kurangnya yaitu :
a. Evaluasi kinerja organisasi;
b. Konsolidasi Organisasi;
c. Membahas perkembangan organisasi dan menentukan kebijakan-kebijakan strategis yang dianggap perlu.
Pasal 24
Rapat Kerja Cabang
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Cabang
1. Tanggung jawab penyelenggaraan Rapat Kerja Cabang Serikat Pegawai Pindad terletak pada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pegawai Pindad.
2. Rancangan Acara dan Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja Cabang disusun oleh Dewan Pimpinan Cabang dan disahkan oleh peserta Rakercab.
3. Undangan serta Rancangan Acara Tata Tertib harus sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada peserta Rapat Kerja Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rakercab dilaksanakan.
4. Seluruh Keputusan Persidangan dianggap sah, jika korum tercapai yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta.
5. Bilamana korum tidak tercapai, rapat ditunda satu jam, bilamana setelah ditunda korum tidak tercapai juga, maka siding diteruskan dan keputusan dinyatakan sah.
6. Setiap peserta Rakercab mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara yang sama
7. Rapat Kerja Cabang Serikat Pegawai Pindad dapat dihadiri oleh Peninjau atas undangan Dewan Pimpinan Cabang
8. Penunjau Rapat Kerja Cabang hanya memiliki hak bicara atas persetujuan Pimpinan Sidang.
9. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan Rapat kerja Cabang, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pegawai Pindad sudah harus mengumumkan hasil Keputusan Rakercab
BAB VI
RAPAT PENGURUS DAN
PELAKSANAAN ADMINISTRASI ORGANISASI
Pasal 25
1. Kepemimpinan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan secara kolektif.
2. Keputusan Organisasi disemua tingkatan Organisasi pada ayat (1) diatas diambil dalam Rapat Pleno Pengurus.
3. Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
4. Rapat Pleno Pengurus diadakan atas undangan Pengurus Organisasi di semua tingkatan.
5. Di dalam Rapat Pleno Pengurus setiap peserta mempunyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.
6. Rapat Pleno Pengurus disemua tingkatan organisasi adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta (Korum).
7. Jika korum tidak tercapai Rapat Pleno Pengurus ditunda satu jam, bila setelah ditunda korum tidak tercapai juga maka Rapat Pleno Pengurus diteruskan dan Keputusan Rapat dinyatakan sah.
8. Seluruh Keputusan Rapat Pleno Pengurus wajib diberitahukan kepada seluruh Pengurus Organisasi.
9. Keputusan Rapat Pleno Pengurus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengurus.
10. Apabila hasil keputusan Rapat Pleno Pengurus tidak dilaksanakan, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai Pindad
Pasal 26
Jenis Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus terdiri dari :
a. Rapat Umum;
b. Rapat Koordinasi;
c. Rapat Pleno;
d. Rapat Pleno diperluas;
e. Rapat Terbatas
f. Rapat Pimpinan (Rapim).
2. Rapat Umum adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno, membahas hal-hal lain yang bersifat umum.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Para Ketua/Wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota Departemen/Seksi, membahas masalah teknis pelaksanaan atau evaluasi kegiatan organisasi.
4. Rapat Pleno adalah rapat konsolidasi pengurus yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno, dilaksanakan secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali membahas program kerja, evaluasi pelaksanaan kegiatan atau permasalahan yang dihadapi oleh Organisasi tetapi tidak termasuk masalah pengisian jabatan lowong antar waktu untuk Ketua Umum DPP, Ketua DPC, DPO atau BPH.
5. Rapat Pleno Diperluas adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno dengan mengundang Pengurus LKS Bipartit, perwakilan DPC atau pihak manajemen satu tingkat di bawah Direksi/satu tingkat di bawah Kepala Cabang, membahas masalah yang menyangkut hubungan industrial atau program peduli terhadap perusahaan.
6. Rapat Terbatas adalah rapat mendadak yang diinisiasi oleh Ketua Umum atau para Ketua dihadiri oleh Pengurus yang jumlahnya terbatas (DPH), membahas hal-hal yang bersifat mendesak, rapat ini dapat dilakukan pada Tingkat Cabang (DPC).
7. Rapim adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno DPP, Ketua dan Sekretaris DPC atau yang mewakili, membahas konsep Kebijakan Organisasi dan masalah lain yang dianggap penting dan mendesak, sehingga dipandang perlu adanya kesepakatan yang bersifat nasional.
Pasal 27
Teknis Penyelenggaraan Rapat Pengurus
1. Dalam rangka tertibnya penyelenggaran rapat, secara teknis penyelenggaraan rapat pengurus diatur sebagai berikut :
a. Agar penyelenggaraan rapat mencapai hasil yang optimal dan memiliki legitimasi, maka penyelenggaraan harus menenuhi kuorum, yang dimaksud kuorum adalah rapat minimal dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta rapat yang diundang;
b. Apabila rapat belum memenuhi kuorum, maka rapat harus ditunda, penundaan dapat dilaksanakan selama 15 (lima belas) menit dan maksimal penundaan dilakukan 2 (dua) kali, dan apabila penundaan sudah dilakukan 2 (dua) namun peserta rapat memenuhi kourum maka rapat harus dibatalkan;
c. Ketentuan sebagaimana huruf a dan b diatas dikecualikan untuk Rapat Terbatas.
2. Setiap penyelenggaraan rapat harus di buatkan daftar hadir dan risalah rapat;
3. Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat diberikan konsumsi dengan terlebih dahulu mengajukan anggaran ke Bendahara.
Pasal 28
Rapat Dengan Pihak Manajemen
1. Guna keterpaduan sikap dan bahasa dalam mengikuti/menghadiri undangan rapat dengan manajemen, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Pengurus yang akan hadir rapat dengan Manajemen Tingkat Pusat adalah DPH atau perwakilan pengurus yang membidangi kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari Ketua Umum atau Sekretaris Umum, untuk Tingkat Cabang (DPC) berlaku sama;
b. Sebelum mengikuti/menghadiri rapat pengurus sebagaimana huruf a di atas disarankan untuk mengadakan Rapat Terbatas;
c. Apabila permasalahan yang akan dibahas merupakan masalah hubungan industrial, dimungkinkan untuk mengikutsertakan pengurus DPC setempat atau menghadirkan Pengurus DPP ke Cabang.
d. Pendapat yang dikemukan dalam rapat perpegang pada hasil Rapat Terbatas atau pendapat yang pertama disampaikan oleh pengurus yang mengawali/ menyampaikan pendapat.
e. Apabila terjadi ketidak-sepahaman antar pengurus yang mewakili rapat, diharuskan meminta waktu (Time Out) untuk konsolidasi/menyatukan pendapat;
2. Pengurus SERIKAT PEGAWAI PINDAD tidak diizinkan menghadiri rapat dengan manajemen yang terkait dengan organisasi Serikat Pegawai Pindad seorang diri, kecuali atas seijin Ketua Umum DPP atau Sekretaris Umum bila Ketua Umum berhalangan hadir..
Pasal 29
Pelaksanaan Administrasi Organisasi
1. Pelaksanaan administrasi organisasi mengacu tata cara penulisan surat organisasi pada umumnya yang terdiri dari kepala surat, isi surat dan penutup surat, sebagai berikut :
a. Kepala Surat :
1. Kop surat;
2. Tempat kedudukan, tanggal, bulan dan tahun;
3. Nomor Surat, Klasifikasi, Lampiran dan Perihal;
4. Alamat yang dituju.
c. Isi Surat :
1. Pendahuluan;
2. Uraian/Maksud;
3. Kalimat Penutup.
d. Penutup Surat terdiri dari :
1. Identitas asal surat (DPP, DPC);
2. Nama Jabatan;
3. Tanda Tangan;
4. Nama Terang;
5. Cap Jabatan/Stempel Organisasi;
6. Petunjuk untuk tembusan, jika dianggap perlu.
2. Untuk bentuk-bentuk Tulisan Surat Organisasi yang merupakan produk hukum, susunannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kewenangan Penandatanganan Tulisan Surat Organisasi, diatur sebagai berikut :
a. Penandatanganan Tulisan Dinas dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
b. Unsur-unsur penandatanganan terdiri dari :
• Nama Jabatan (ditulis dengan huruf besar);
• Tanda Tangan;
• Nama orang yang menandatangani Tulisan Dinas (ditulis dengan huruf besar)
• Cap jabatan/stempel organisasi
4. Bila tulisan Surat organisasi ditandatangani oleh selain Ketua Umum atau sekretaris Umum, unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Nama Pejabat untuk siapa tulisan Surat organisasi dibuat;
b. Tanda Tangan;
c. Nama pejabat yang menandatangani Tulisan Surat Organisasi, ditulis dengan huruf besar;
d. Cap Jabatan/Stempel Organisasi.
5. Penandatanganan Tulisan Surat Organisasi atas nama Ketua Umum dan atau Sekretaris Umum dapat dilakukan apabila telah diberi kuasa oleh yang bertanggungjawab. Ketua yang menandatangani Tulisan Surat Organisasi dapat mempertanggungjawabkan isi Tulisan Surat Organisasi yang ditandatangani kepada pemberi kuasa, namun tanggung jawab akhir tetap ditangan Ketua Umum, dengan ketentuan :
a. Surat yang ditandatangani bukan merupakan suatu kebijaksanaan baru yang belum diputuskan rapat pleno;
b. Surat tersebut merupakan Surat rutin yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua yang bersangkutan;
c. Surat tersebut tidak akan menimbulkan konsekwensi hukum maupun keuangan yang merugikan organisasi;
6. Penandatanganan Tulisan Surat Organisasi dilakukan dengan tinta hitam atau biru.
7. Wewenang penandatanganan Surat Organisasi di tingkat cabang mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VII
PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 30
PENYELESAIAN KELUH KESAH
1. Masalah ketenagakerjaan diselesaikan dengan menjunjung tinggi azas kekeluargaan dan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, dengan memperhatikan kesetaraan kepentingan pihak-pihak yang mempunyai hubungan dalam proses produksi, yaitu karyawan, perusahaan dan pemerintah.
2. Apabila terjadi keluh kesah karyawan, maka sedapat mungkin diselesaikan dengan seadil-adilnya secara musyawarah, dan apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka persoalan tersebut diselesaikan bersama-sama secara Bipartit.
3. Setiap keluh kesah dan pengaduan karyawan yang menyangkut pekerjaannya terlebih dahulu disampaikan dan diselesaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan.
4. Jika permasalahan tersebut pada ayat (3) tidak terselesaikan, maka permasalahan tersebut dapat ke tingkat yang lebih tinggi, dan apabila hal tersebut tidak mendapatkan penyelesaian maka karyawan dapat meneruskan dan melimpahkannya kepada Serikat Karyawan.
5. Apabila setelah dirundingkan tidak menghasilkan kata mufakat, maka perbedaan tersebut dapat dianggap sebagai perselisihan ketenagakerjaan dan untuk penyelesaiannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Selama permasalahan belum terselesaikan, maka kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan operasional perusahaan berlangsung dengan aman dan lancar.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 31
1. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Serikat Pegawai Pindad disemua tingkatan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
2. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan baik penambahan maupun pengurangan dalam rangka penyempurnaan peraturan organisasi, maka perubahan dimaksud harus ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : Juni 2010
PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Ir. Dasep T. Yulinar
Ketua Umum
Tampilkan postingan dengan label Serikat Pegawai Pindad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serikat Pegawai Pindad. Tampilkan semua postingan
Senin, 31 Mei 2010
Senin, 24 Mei 2010
Konfirmasi Pengurus SPP dengan Direksi Seputar Insentif
Bandung, Pagi tanggal 24 Mei 2010 Ketua dan Sekjen SPP (Bpk Dasep TY dan Bpk. Jonny S) mendatangi kantor penasehat SPP (Bpk. Taufik Sulaiman) untuk membicarakan langkah-langkah SPP dalam menyikapi pertanyaan banyak teman seputar masalah kepastian pembayaran insentif. Dari hasil pertemuan ketiga pengurus SPP tersebut disepakati bahwa nanti siang sekitar pukul 14.00 Wib akan menjumpai Bpk. Kemas Hasani (dirminku) guna menanyakan kejelasan informasi dimaksud.
Berkenaan dengan itu, lalu bendahara SPP (Bpk Sugandi) langsung dipanggil keruangan pak Taufik beserta Bpk Tirta Sumantri (Divisi TC) untuk mendampingi Ketua dan Sekejen SPP bertemu dengan Dirminku untuk meminta konfirmasi tentang berita insentif tersebut. Selain akan menanyakan masalah insentif, ada beberapa hal yang juga perlu disampaikan ke Dirminku berkaitan dengan hampir selesainya sekretariat SPP dan beberapa hal penting lainnya. Sementara Sekjen ditugaskan untuk menyiapkan surat-surat yang diperlukan untuk disampaikan ke Direksi.
Pukul 15.00 Wib, akhirnya Ketua, Sekjen SPP dan Bpk. Tirta Sumantri mendatangi ruangan Dirminku (Bendahara sedang berhalangan dikarenakan ikut test panser). Ada lebih kurang 3/4 jam pengurus SPP menunggu dikarenakan Dirminku sedang menerima beberapa tamu. Sementara itu beberapa orang pengurus SP Pindad juga berencana mendatangi Dirminku dengan urusan yang tidak kami ketahui maksud dan tujuannya.
Setelah sekian lama menunggu, sekretaris Dirminku mengatakan kepada kami bahwa Dirminku tidak bisa ditemui dikarenakan akan menerima tamu penting. Mendengar informasi tersebut, akhirnya ketua SPP mencoba meng SMS Dirminku untuk minta waktu beberapa menit guna bertemu. Dan tak lama kemudian, akhirnya Dirminku membuka pintu ruangannya dan mempersilahkan kami masuk. Cukup lima menit ya, kata beliau. Ya...cukuplah pak. Paling hanya sebentar, sahut ketua SPP. Dan akhirnya kami masuk keruangan beliau.
Pada kesempatan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan kepada Dirminku dan untuk hal-hal yang berhubungan dengan sekretariat disarankan beliau untuk langsung saja berhubungan dengan Dedirmnku Bid Min (Bpk. A. Fauzy), sedangkan yang berhubungan dengan kegelisahan teman-teman seputar insentif dijelaskan oleh beliau sebagai berikut :
"Pemegang saham (Kementrian BUMN) sudah menentukan RUPS tanggal 14/6/2010 di Jogyakarta. Pelaksanaan RUPS ini bukan hanya untuk Pindad saja, melainkan banyak BUMN. Direksi berharap pelaksanaan RUPS tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana, sebab kitanya juga merencanakan akan merealisasikan pembayaran tambahan insentif 1x gaji sekitar tanggal 15/6/2010 setelah RUPS selesai. Harapan kami kepada segenap pegawai pindad untuk bersabar dan mendoakan agar semua rencana tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan tidak ada kendala. Hanya saja mengingat tanggal 15/6/2010, kita2nya masih ada di Yogya ada kemungkinan pembayaran insentif itu baru bisa dicairkan sekitar tanggal 16/6/2010. Jadi mengingat waktu, tolong saja SPP sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa kepastian pembayaran insentif tersebut paling lambat minggu ke III Juni 2010. Mudah-mudahan sehabis RUPS, ditanggal 15/6/2010 bisa dicairkan tergantung nanti kesiapan staf yang akan menyerahkan ceknya ke pihak Bank. Selain itu, pada bulan Juni ini juga Direksi akan membayarkan tunjangan pendidikan (Tuncut) karena kami tahu bahwa di awal Juli 2010 ini banyak rekan-rekan pegawai yang membutuhkan biaya untuk anak sekolah. Hanya saja pembayaran insentif dan tunjangan cuti tersebut tidak akan kami sekaliguskan. Paling kita bayarkan dulu insentif (antara tgl 15 - 19 Juni 2010), setelah itu gajian (tanggal 25 Juni 2010) dan terakhir tunjangan cuti tersebut (30 Juni 2010). Ya itu mungkin yang dapat kalian (pengurus SPP,red) sampaikan kepada rekan-rekan dibawah", ucap beliau. Dikarenakan informasi yang kami dapatkan sudah begitu lengkapnya, akhirnya pengurus SPP mohon pamit.
Jadi rekan-rekan semua, point penting yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan insentif dan tunjangan cuti, adalah :
1. Pembayaran tambahan insentif 1x gaji akan direalisasikan antara tanggal 15 - 19 Juni 2010.
2. Pembayaran tunjangan pendidikan (tunjangan cuti) akan dibayarkan akhir bulan juni 2010 (30/6/2010).
Dan untuk rekan-rekan kontrak, kemungkinan yang mereka dapatkan hanyalah insentif saja sedangkan besarannya mungkin tidak sama dengan karyawan tetap.
Marilah kita bersabar dan memohon padaNya, agar semua rencana tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan harapan semua pihak. Kita berharap semuanya lancar dan kepada semua jajaran Direksi kita diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengelola dan memimpin perusahaan kita tercinta, PT. Pindad (Persero). Amin. (Pengurus SPP).
Berkenaan dengan itu, lalu bendahara SPP (Bpk Sugandi) langsung dipanggil keruangan pak Taufik beserta Bpk Tirta Sumantri (Divisi TC) untuk mendampingi Ketua dan Sekejen SPP bertemu dengan Dirminku untuk meminta konfirmasi tentang berita insentif tersebut. Selain akan menanyakan masalah insentif, ada beberapa hal yang juga perlu disampaikan ke Dirminku berkaitan dengan hampir selesainya sekretariat SPP dan beberapa hal penting lainnya. Sementara Sekjen ditugaskan untuk menyiapkan surat-surat yang diperlukan untuk disampaikan ke Direksi.
Pukul 15.00 Wib, akhirnya Ketua, Sekjen SPP dan Bpk. Tirta Sumantri mendatangi ruangan Dirminku (Bendahara sedang berhalangan dikarenakan ikut test panser). Ada lebih kurang 3/4 jam pengurus SPP menunggu dikarenakan Dirminku sedang menerima beberapa tamu. Sementara itu beberapa orang pengurus SP Pindad juga berencana mendatangi Dirminku dengan urusan yang tidak kami ketahui maksud dan tujuannya.
Setelah sekian lama menunggu, sekretaris Dirminku mengatakan kepada kami bahwa Dirminku tidak bisa ditemui dikarenakan akan menerima tamu penting. Mendengar informasi tersebut, akhirnya ketua SPP mencoba meng SMS Dirminku untuk minta waktu beberapa menit guna bertemu. Dan tak lama kemudian, akhirnya Dirminku membuka pintu ruangannya dan mempersilahkan kami masuk. Cukup lima menit ya, kata beliau. Ya...cukuplah pak. Paling hanya sebentar, sahut ketua SPP. Dan akhirnya kami masuk keruangan beliau.
Pada kesempatan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan kepada Dirminku dan untuk hal-hal yang berhubungan dengan sekretariat disarankan beliau untuk langsung saja berhubungan dengan Dedirmnku Bid Min (Bpk. A. Fauzy), sedangkan yang berhubungan dengan kegelisahan teman-teman seputar insentif dijelaskan oleh beliau sebagai berikut :
"Pemegang saham (Kementrian BUMN) sudah menentukan RUPS tanggal 14/6/2010 di Jogyakarta. Pelaksanaan RUPS ini bukan hanya untuk Pindad saja, melainkan banyak BUMN. Direksi berharap pelaksanaan RUPS tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana, sebab kitanya juga merencanakan akan merealisasikan pembayaran tambahan insentif 1x gaji sekitar tanggal 15/6/2010 setelah RUPS selesai. Harapan kami kepada segenap pegawai pindad untuk bersabar dan mendoakan agar semua rencana tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan tidak ada kendala. Hanya saja mengingat tanggal 15/6/2010, kita2nya masih ada di Yogya ada kemungkinan pembayaran insentif itu baru bisa dicairkan sekitar tanggal 16/6/2010. Jadi mengingat waktu, tolong saja SPP sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa kepastian pembayaran insentif tersebut paling lambat minggu ke III Juni 2010. Mudah-mudahan sehabis RUPS, ditanggal 15/6/2010 bisa dicairkan tergantung nanti kesiapan staf yang akan menyerahkan ceknya ke pihak Bank. Selain itu, pada bulan Juni ini juga Direksi akan membayarkan tunjangan pendidikan (Tuncut) karena kami tahu bahwa di awal Juli 2010 ini banyak rekan-rekan pegawai yang membutuhkan biaya untuk anak sekolah. Hanya saja pembayaran insentif dan tunjangan cuti tersebut tidak akan kami sekaliguskan. Paling kita bayarkan dulu insentif (antara tgl 15 - 19 Juni 2010), setelah itu gajian (tanggal 25 Juni 2010) dan terakhir tunjangan cuti tersebut (30 Juni 2010). Ya itu mungkin yang dapat kalian (pengurus SPP,red) sampaikan kepada rekan-rekan dibawah", ucap beliau. Dikarenakan informasi yang kami dapatkan sudah begitu lengkapnya, akhirnya pengurus SPP mohon pamit.
Jadi rekan-rekan semua, point penting yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan insentif dan tunjangan cuti, adalah :
1. Pembayaran tambahan insentif 1x gaji akan direalisasikan antara tanggal 15 - 19 Juni 2010.
2. Pembayaran tunjangan pendidikan (tunjangan cuti) akan dibayarkan akhir bulan juni 2010 (30/6/2010).
Dan untuk rekan-rekan kontrak, kemungkinan yang mereka dapatkan hanyalah insentif saja sedangkan besarannya mungkin tidak sama dengan karyawan tetap.
Marilah kita bersabar dan memohon padaNya, agar semua rencana tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan harapan semua pihak. Kita berharap semuanya lancar dan kepada semua jajaran Direksi kita diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengelola dan memimpin perusahaan kita tercinta, PT. Pindad (Persero). Amin. (Pengurus SPP).
Label:
Serikat Pegawai Pindad
Rabu, 21 April 2010
Peran dan fungsi Serikat Pegawai Pindad
1. Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pegawai pindadmenjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas;
2. Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akanperkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pegawai pindadberusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
3. Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pegawai pindadadalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pegawai pindadberjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
4. Menangani keluh kesah anggota. Serikat pegawai pindadmewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
5. Menyelesaikan perselisihan. Serikat pegawai pindadharus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
6. Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pegawai pindadjuga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
7. Sebagai suara pekerja. Serikat pegawai pindadadalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pegawai pindadadalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”;
8. Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pegawai pindadsebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
9. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pegawai pindadlainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pegawai pindadadalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan “divided we fall, united we stand”. Serikat pegawai pindadbisa bergabung dengan organisasi nasional ataupun internasional, bergabung atau bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PSI - Public Services International atau federasi serikat global lainnya (Global Union Federations) ataupun dengan ITUC – International Trade Unions Confederation. Melalui mereka kita akan bergabung bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi nasional ataupun internasional;
10. Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat manajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pegawai/serikat pekerja/buruh-pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term relationships). (SPP)
2. Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akanperkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pegawai pindadberusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
3. Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pegawai pindadadalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pegawai pindadberjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
4. Menangani keluh kesah anggota. Serikat pegawai pindadmewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
5. Menyelesaikan perselisihan. Serikat pegawai pindadharus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
6. Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pegawai pindadjuga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
7. Sebagai suara pekerja. Serikat pegawai pindadadalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pegawai pindadadalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”;
8. Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pegawai pindadsebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
9. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pegawai pindadlainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pegawai pindadadalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan “divided we fall, united we stand”. Serikat pegawai pindadbisa bergabung dengan organisasi nasional ataupun internasional, bergabung atau bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PSI - Public Services International atau federasi serikat global lainnya (Global Union Federations) ataupun dengan ITUC – International Trade Unions Confederation. Melalui mereka kita akan bergabung bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi nasional ataupun internasional;
10. Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat manajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pegawai/serikat pekerja/buruh-pengusaha/ma
Label:
Serikat Pegawai Pindad
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEGAWAI PINDAD (PART 4)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Serikat Pegawai Pindad
1. Anggota Serikat Pegawai Pindad adalah seluruh Pegawai PT. Pindad Persero) berstatus Tetap dan Kontrak yang mendaftarkan diri menjadi Anggota.
2. Tatacara dan persyaratan menjadi Anggota Serikat Pegawai Pindad :
a. Setiap calon Anggota wajib mengisi formulir keanggotaan.
b. Formulir keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a pasal ini diteruskan kepada Pengurus melalui bidang Sekretariat.
c. Setiap calon Anggota yang telah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan akan dicatat sebagai Anggota dalam Buku Daftar Anggota.
d. Keanggotaan dibuktikan dengan pemberian tanda / kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus.
3. Persyaratan menjadi Anggota, adalah :
a. Keanggotaan Serikat Pegawai Pindad menganut stelsel aktif.
b. Pegawai PT. yang berstatus Tetap dan Kontrak.serta tidak menjadi anggota Serikat Pegawai Pindad lainnya.
c. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan lain dan Keputusan dari Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 2
Berakhirnya keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir dengan sendirinya apabila :
1. Pensiun
2. Dipecat / PHK oleh Perusahaan
3. Meninggal dunia
4. Menjadi Anggota dari Serikat Pegawai lain diluar Serikat Pegawai Pindad
5. Berubah status menjadi bukan Pekerja PT. Pindad (Persero) ataupun outsourcing
Pasal 3
Sanksi terhadap Anggota
1. Pengurus Cabang (PC) atas usul dari Pengurus Ranting (PR) dapat menjatuhkan sanksi terhadap Anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai maupun keputusan/ketetapan organisasi Serikat Pegawai
2. Setiap Anggota yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan pembelaan atau keberatan kepada Pengurus Pusat Serikat Pegawai terhadap sanksi yang dijatuhkan.
3. Apabila pengajuan keberatan dapat diterima, Pengurus Serikat Pegawai pada tingkatan yang bersangkutan, harus memulihkan hak keanggotaannya.
4. Setiap pemberian sanksi kepada Anggota oleh Pengurus Cabang Serikat Pegawai harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat Serikat Pegawai
Pasal 4
Jenis Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi, dapat dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa :
a. Peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
b. Diberhentikan sebagai Anggota.
BAB II
PEMBENTUKAN PENGURUS PUSAT, CABANG, RANTING
Pasal 5
Pengurus Pusat
Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Pusat.
Pasal 6
Pengurus Cabang
1. Di Divisi/Unit Tugas Besar dibentuk Pengurus Cabang Serikat Pegawai untuk seluruh Unit Kerja yang berada di PT. Pindad (Persero) Bandung.
2. Di Kantor Pusat dibentuk Pengurus Cabang (HQ) Serikat Pegawai untuk Unit Kerja yang berada di unit setingkat Kapus, Ka. SPI, Deputy dan Direktorat
Pasal 7
Pengurus Ranting
1. Di unit-unit kerja setingkat Departemen dibentuk Pengurus Ranting
2. Pembentukan Pengurus Ranting berikut pengurus dan jumlah anggota harus dilaporkan kepada Pengurus Cabang setempat.
3. Dalam hal terjadi pembubaran Pegurus Ranting antara lain karena adanya pembubaran unit organisasinya, maka Pengurus Ranting wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada anggotanya dengan tembusan kepada Pengurus Cabang setempat.
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS SERIKAT PEGAWAI
Pasal 8
Persyaratan Jabatan Pengurus
Persyaratan Umum menjadi Pengurus Serikat Pegawai adalah:
1. Anggota Serikat Pegawai;
2. Memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggung jawab;
3. Memahami kedudukan, fungsi dan kewajiban Serikat Pegawai;
4. Memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas;
5. Untuk Jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua Pengurus Pusat Serikat Pegawai memiliki masa kerja sebagai Pekerja minimal 10 tahun dan tidak sedang menjalani hukuman jabatan pada saat terpilih;
6. Untuk Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Cabang Serikat Pegawai memiliki masa kerja sebagai Pekerja minimal 5 tahun;
7. Tidak menjabat sebagai Pemimpin yang membidangi fungsi sumber daya manusia, pengawasan internal, kepatuhan, jaringan distribusi, keuangan, dan sekretaris perusahan.
8. Jabatan di Kepengurusan Serikat Pegawai tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan yang bersangkutan di Perusahaan.
9. Untuk menjadi Pengurus harus menyatakan kesediaannya secara tertulis;
Pasal 9
Penetapan Pengurus
1. Pengurus Serikat Pegawai dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2. Pengurus Serikat Pegawai hanya diperbolehkan menjabat satu jabatan pengurus saja.
3. Tatacara pemilihan Pengurus Serikat Pekerja diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar maupun Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 10
Persyaratan Jabatan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus
1.. Persyaratan jabatan Pengurus Serikat Pegawai Pindad adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Jujur, mempunyai akhlak yang tinggi dan tidak tercela.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menjadi Anggota Serikat Pegawai Pindad
e. Mempunyai integritas yang tinggi serta wawasan yang luas.
f. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan Serikat Pegawai Pindad
g. Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial.
h. Komunikatif dan aspiratif.
i. idak menjabat Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan PT. Pindad (Persero) serta Direksi di Unit-unit Usaha
j. Tidak menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pegawai lainnya di luar Serikat Pegawai Pindad
k. Bersedia dicalonkan sebagai pengurus.
2.. Tugas, Tanggungjawab dan Wewenang Pengurus Serikat Pegawai Pindad adalah :
a. Melaksanakan Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa dan Rapat Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Musyawarah Serikat Pegawai.
b. Menyusun, menetapkan Rencana Kerja & Anggaran dan Kebijakan Serikat Pegawai.
c. Menjembatani kepentingan dan masalah Anggota dengan Perusahaan di bidang ketenagakerjaan.
d. Bertindak atas nama serta mewakili Serikat Pegawai Pindad
e. Bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan pengembangan Serikat Pegawai Pindad
f. Bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau asset Serikat Pegawai Pindad
g. Mensahkan Pengurus dalam rapat pengurus.
h. Menandatangani PP/ KKB, dokumen dan surat lainnya sesuai batas kewenangan dalam AD / ART.
i. Menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dihadapi Anggota.
j. Dan lain-lain yang diperlukan oleh Serikat Pegawai Pindad
k. Uraian tugas jabatan, tanggung jawab dan wewenang masing-masing Pengurus selengkapnya diputuskan / ditetapkan oleh Ketua yang dimusyawarahkan dalam Rapat Pengurus.
BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN SANKSI
ATAS TINDAKAN INDISIPLINER
Pasal 11
Berhenti dari Kepengurusan
Pengurus Serikat Pegawai Pindad berhenti karena :
1. Permintaan sendiri
2. Pensiun sebagai Pekerja
3. Berhenti bekerja
4. Dipecat.
5. Meninggal dunia.
6. Menduduki jabatan Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan Serikat Pegawai Pindad serta Direksi di Unit-unit Usaha Serikat Pegawai Pindad.
7. Menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pegawai Pindad di luar Serikat Pegawai Pindad
Pasal 12
Sanksi atas tidakan indisipliner
Sanksi atas tindakan indisipliner yang dikenakan kepada anggota Pengurus Serikat Pegawai Pindad berupa :
1. Peringatan.
2. Skorsing.
3. Pemecatan.
Pasal 13
Peringatan.
Peringatan diberikan kepada anggota Pengurus Serikat Pegawai Pindad karena :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Terbukti melalaikan tugas.
3. Menyalahgunakan hak milik SERIKAT PEGAWAI.
4. Menyalahgunakan wewenang atau mencemarkan nama baik / citra Serikat Pegawai Pindad
Pasal 14
Skorsing
1. Skorsing dijatuhkan kepada Pengurus apabila setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali, tetapi masih mengulangi pelanggaran.
2. Skorsing diputuskan oleh Ketua Serikat Pegawai Pindad, didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 15
Pemecatan
1. Tindakan pemecatan terhadap anggota Pengurus :
a. Diambil sebagai peningkatan skorsing
b. Melakukan kesalahan-kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
c. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang telah ditetapkan pengadilan.
2. Pemecatan terhadap Pengurus Serikat Pegawai Pindad didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 16
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian Pengurus antar waktu adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus Serikat Pegawai Pindad disebabkan salah seorang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, berhenti bekerja atau mendapat penugasan lain yang kepentingannya bertentangan dengan kepentingan Serikat Pegawai Pindad.
2. Penggantian Pengurus antar waktu dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengurus Serikat Pegawai Pindad
3. Khusus untuk jabatan Ketua Serikat Pegawai Pindad, penggantian dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Uang Pendaftaran dan Iuran Anggota
1. Uang Pendaftaran Anggota (Khusus Pegawai kontrak) Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Iuran Bulanan Anggota Rp. 1.500 ( Seribu Lima Ratus) adalah merupakan kewajiban Anggota.
2. Uang Pendaftaran dan Iuran Bulanan dapat berubah sesuai ketentuan dalam Musyawarah Besar maupun rapat kerja tahunan.
3. Sumber keuangan lain dari Serikat Pegawai Pindad akan diatur melalui ketentuan Serikat Pegawai Pindad
Pasal 18
Laporan Keuangan
1. Laporan Keuangan Serikat Pegawai Pindad dilaporkan setiap tahun pada Rapat Kerja Tahunan
2. Laporan keuangan Serikat Pegawai Pindad yang dibuat pada akhir masa kepengurusan baru dianggap sah setelah diaudit oleh Tim Pemeriksa Independen.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan-peraturan Serikat Pegawai Pindad dan bila diperlukan dapat dibicarakan dalam Rapat Kerja Tahunan berikutnya.
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 7 April 2010
Waktu : Pukul 13.00 WIB
LEMBAR PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
PENGURUS PUSAT
IR. DASEP T. YULINAR IR. JONNY SIALLAGAN
K E T U A SEKRETARIS
MENGETAHUI :
DEWAN PERTIMBANGAN
IR. HARI ASTIJO BUDHI
DEWAN PENASEHAT
IR. T A U F I K
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Serikat Pegawai Pindad
1. Anggota Serikat Pegawai Pindad adalah seluruh Pegawai PT. Pindad Persero) berstatus Tetap dan Kontrak yang mendaftarkan diri menjadi Anggota.
2. Tatacara dan persyaratan menjadi Anggota Serikat Pegawai Pindad :
a. Setiap calon Anggota wajib mengisi formulir keanggotaan.
b. Formulir keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a pasal ini diteruskan kepada Pengurus melalui bidang Sekretariat.
c. Setiap calon Anggota yang telah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan akan dicatat sebagai Anggota dalam Buku Daftar Anggota.
d. Keanggotaan dibuktikan dengan pemberian tanda / kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus.
3. Persyaratan menjadi Anggota, adalah :
a. Keanggotaan Serikat Pegawai Pindad menganut stelsel aktif.
b. Pegawai PT. yang berstatus Tetap dan Kontrak.serta tidak menjadi anggota Serikat Pegawai Pindad lainnya.
c. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan lain dan Keputusan dari Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 2
Berakhirnya keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir dengan sendirinya apabila :
1. Pensiun
2. Dipecat / PHK oleh Perusahaan
3. Meninggal dunia
4. Menjadi Anggota dari Serikat Pegawai lain diluar Serikat Pegawai Pindad
5. Berubah status menjadi bukan Pekerja PT. Pindad (Persero) ataupun outsourcing
Pasal 3
Sanksi terhadap Anggota
1. Pengurus Cabang (PC) atas usul dari Pengurus Ranting (PR) dapat menjatuhkan sanksi terhadap Anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai maupun keputusan/ketetapan organisasi Serikat Pegawai
2. Setiap Anggota yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan pembelaan atau keberatan kepada Pengurus Pusat Serikat Pegawai terhadap sanksi yang dijatuhkan.
3. Apabila pengajuan keberatan dapat diterima, Pengurus Serikat Pegawai pada tingkatan yang bersangkutan, harus memulihkan hak keanggotaannya.
4. Setiap pemberian sanksi kepada Anggota oleh Pengurus Cabang Serikat Pegawai harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat Serikat Pegawai
Pasal 4
Jenis Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi, dapat dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa :
a. Peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
b. Diberhentikan sebagai Anggota.
BAB II
PEMBENTUKAN PENGURUS PUSAT, CABANG, RANTING
Pasal 5
Pengurus Pusat
Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Pusat.
Pasal 6
Pengurus Cabang
1. Di Divisi/Unit Tugas Besar dibentuk Pengurus Cabang Serikat Pegawai untuk seluruh Unit Kerja yang berada di PT. Pindad (Persero) Bandung.
2. Di Kantor Pusat dibentuk Pengurus Cabang (HQ) Serikat Pegawai untuk Unit Kerja yang berada di unit setingkat Kapus, Ka. SPI, Deputy dan Direktorat
Pasal 7
Pengurus Ranting
1. Di unit-unit kerja setingkat Departemen dibentuk Pengurus Ranting
2. Pembentukan Pengurus Ranting berikut pengurus dan jumlah anggota harus dilaporkan kepada Pengurus Cabang setempat.
3. Dalam hal terjadi pembubaran Pegurus Ranting antara lain karena adanya pembubaran unit organisasinya, maka Pengurus Ranting wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada anggotanya dengan tembusan kepada Pengurus Cabang setempat.
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS SERIKAT PEGAWAI
Pasal 8
Persyaratan Jabatan Pengurus
Persyaratan Umum menjadi Pengurus Serikat Pegawai adalah:
1. Anggota Serikat Pegawai;
2. Memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggung jawab;
3. Memahami kedudukan, fungsi dan kewajiban Serikat Pegawai;
4. Memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas;
5. Untuk Jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua Pengurus Pusat Serikat Pegawai memiliki masa kerja sebagai Pekerja minimal 10 tahun dan tidak sedang menjalani hukuman jabatan pada saat terpilih;
6. Untuk Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Cabang Serikat Pegawai memiliki masa kerja sebagai Pekerja minimal 5 tahun;
7. Tidak menjabat sebagai Pemimpin yang membidangi fungsi sumber daya manusia, pengawasan internal, kepatuhan, jaringan distribusi, keuangan, dan sekretaris perusahan.
8. Jabatan di Kepengurusan Serikat Pegawai tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan yang bersangkutan di Perusahaan.
9. Untuk menjadi Pengurus harus menyatakan kesediaannya secara tertulis;
Pasal 9
Penetapan Pengurus
1. Pengurus Serikat Pegawai dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2. Pengurus Serikat Pegawai hanya diperbolehkan menjabat satu jabatan pengurus saja.
3. Tatacara pemilihan Pengurus Serikat Pekerja diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar maupun Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 10
Persyaratan Jabatan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus
1.. Persyaratan jabatan Pengurus Serikat Pegawai Pindad adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Jujur, mempunyai akhlak yang tinggi dan tidak tercela.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menjadi Anggota Serikat Pegawai Pindad
e. Mempunyai integritas yang tinggi serta wawasan yang luas.
f. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan Serikat Pegawai Pindad
g. Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial.
h. Komunikatif dan aspiratif.
i. idak menjabat Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan PT. Pindad (Persero) serta Direksi di Unit-unit Usaha
j. Tidak menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pegawai lainnya di luar Serikat Pegawai Pindad
k. Bersedia dicalonkan sebagai pengurus.
2.. Tugas, Tanggungjawab dan Wewenang Pengurus Serikat Pegawai Pindad adalah :
a. Melaksanakan Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa dan Rapat Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Musyawarah Serikat Pegawai.
b. Menyusun, menetapkan Rencana Kerja & Anggaran dan Kebijakan Serikat Pegawai.
c. Menjembatani kepentingan dan masalah Anggota dengan Perusahaan di bidang ketenagakerjaan.
d. Bertindak atas nama serta mewakili Serikat Pegawai Pindad
e. Bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan pengembangan Serikat Pegawai Pindad
f. Bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau asset Serikat Pegawai Pindad
g. Mensahkan Pengurus dalam rapat pengurus.
h. Menandatangani PP/ KKB, dokumen dan surat lainnya sesuai batas kewenangan dalam AD / ART.
i. Menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dihadapi Anggota.
j. Dan lain-lain yang diperlukan oleh Serikat Pegawai Pindad
k. Uraian tugas jabatan, tanggung jawab dan wewenang masing-masing Pengurus selengkapnya diputuskan / ditetapkan oleh Ketua yang dimusyawarahkan dalam Rapat Pengurus.
BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN SANKSI
ATAS TINDAKAN INDISIPLINER
Pasal 11
Berhenti dari Kepengurusan
Pengurus Serikat Pegawai Pindad berhenti karena :
1. Permintaan sendiri
2. Pensiun sebagai Pekerja
3. Berhenti bekerja
4. Dipecat.
5. Meninggal dunia.
6. Menduduki jabatan Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan Serikat Pegawai Pindad serta Direksi di Unit-unit Usaha Serikat Pegawai Pindad.
7. Menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pegawai Pindad di luar Serikat Pegawai Pindad
Pasal 12
Sanksi atas tidakan indisipliner
Sanksi atas tindakan indisipliner yang dikenakan kepada anggota Pengurus Serikat Pegawai Pindad berupa :
1. Peringatan.
2. Skorsing.
3. Pemecatan.
Pasal 13
Peringatan.
Peringatan diberikan kepada anggota Pengurus Serikat Pegawai Pindad karena :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Terbukti melalaikan tugas.
3. Menyalahgunakan hak milik SERIKAT PEGAWAI.
4. Menyalahgunakan wewenang atau mencemarkan nama baik / citra Serikat Pegawai Pindad
Pasal 14
Skorsing
1. Skorsing dijatuhkan kepada Pengurus apabila setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali, tetapi masih mengulangi pelanggaran.
2. Skorsing diputuskan oleh Ketua Serikat Pegawai Pindad, didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 15
Pemecatan
1. Tindakan pemecatan terhadap anggota Pengurus :
a. Diambil sebagai peningkatan skorsing
b. Melakukan kesalahan-kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
c. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang telah ditetapkan pengadilan.
2. Pemecatan terhadap Pengurus Serikat Pegawai Pindad didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 16
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian Pengurus antar waktu adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus Serikat Pegawai Pindad disebabkan salah seorang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, berhenti bekerja atau mendapat penugasan lain yang kepentingannya bertentangan dengan kepentingan Serikat Pegawai Pindad.
2. Penggantian Pengurus antar waktu dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengurus Serikat Pegawai Pindad
3. Khusus untuk jabatan Ketua Serikat Pegawai Pindad, penggantian dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Uang Pendaftaran dan Iuran Anggota
1. Uang Pendaftaran Anggota (Khusus Pegawai kontrak) Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Iuran Bulanan Anggota Rp. 1.500 ( Seribu Lima Ratus) adalah merupakan kewajiban Anggota.
2. Uang Pendaftaran dan Iuran Bulanan dapat berubah sesuai ketentuan dalam Musyawarah Besar maupun rapat kerja tahunan.
3. Sumber keuangan lain dari Serikat Pegawai Pindad akan diatur melalui ketentuan Serikat Pegawai Pindad
Pasal 18
Laporan Keuangan
1. Laporan Keuangan Serikat Pegawai Pindad dilaporkan setiap tahun pada Rapat Kerja Tahunan
2. Laporan keuangan Serikat Pegawai Pindad yang dibuat pada akhir masa kepengurusan baru dianggap sah setelah diaudit oleh Tim Pemeriksa Independen.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan-peraturan Serikat Pegawai Pindad dan bila diperlukan dapat dibicarakan dalam Rapat Kerja Tahunan berikutnya.
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 7 April 2010
Waktu : Pukul 13.00 WIB
LEMBAR PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
PENGURUS PUSAT
IR. DASEP T. YULINAR IR. JONNY SIALLAGAN
K E T U A SEKRETARIS
MENGETAHUI :
DEWAN PERTIMBANGAN
IR. HARI ASTIJO BUDHI
DEWAN PENASEHAT
IR. T A U F I K
Label:
Serikat Pegawai Pindad
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEGAWAI PINDAD (PART 3)
Part 3.
BAB IX
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 23
Susunan Pengurus Pusat
1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Seorang Sekretaris Jenderal;
c. Seorang Bendahara;
d. Beberapa orang yang membawahi bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban Serikat Pegawai Pindad sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program Umum Serikat Pegawai Pindad.
3. Pengurus Pusat adalah pengemban amanat Musyawarah Nasional.
Pasal 24
Susunan Pengurus Cabang
1. Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendaraha;
d. Beberapa orang Ketua Bidang
2. Pengurus Cabang mengkoordinasikan dan mendorong aktivitas Serikat Pegawai Pindad yang ada di unit kerjanya masing-masing.
3. Pengurus Cabang melaksanakan tugas dan kebijakan Serikat Pegawai Pindad di daerahnya.
4. Susunan Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 25
Periode Kepengurusan
1. Periode kepengurusan Serikat Pegawai Pindad adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan keputusan/ketetapan organisasi.
2. Masa jabatan pengurus untuk Ketua Umum bagi Pengurus Pusat dan Ketua Pengurus Cabang maksimal 2 (dua) periode.
3. Ketentuan yang mengatur pergantian pengurus antar waktu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Dewan Penasehat
1. Dewan penasehat berfungsi untuk mengarahkan Serikat Pegawai Pindad agar dapat berkembang seiring dengan perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah serta memberi petunjuk-petunjuk kepada pengurus untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi demi kelangsungan hidup organisasi, serta memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus pusat baik secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan penasehat terdiri dari Mantan Ketua Serikat Pegawai Pindad dan sesepuh PT. Pindad (Persero) atau orang yang dipandang berjasa terhadap PT. Pindad (Persero).
Pasal 27
Dewan Pertimbangan
1. Dewan Pertimbangan terdiri dari para Pendiri dan anggota Serikat Pegawai Pindad yang ditetapkan dalam Munas.
2. Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan maksimal 7 (tujuh ) orang tediri dari unsur pendiri dan anggota yang terpilih dalam Munas.
3. Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan dari unsur pendiri ditetapkan lebih banyak 1(satu) orang dari unsur yang dipilih dalam Munas.
4. Anggota Dewan Pertimbangan tidak dapat merangkap sebagai Pengurus Serikat Pegawai Pindad baik Pusat, Cabang dan Rating.
5. Masa kepengurusan Dewan Pertimbangan disesuaikan dengan periode kepengurusan Serikat Pegawai Pindad
BAB X
KEUANGAN
Pasal 28
Sumber Dana
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang iuran wajib anggota.
2. Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 29
Penggunaan Dana
1. Setiap penggunaan dana, wajib dipertanggung jawabkan sesuai prosedur pembukuan.
2. Hal-hal mengenai penggunaan, pertanggung jawaban dan pemeriksaan keuangan diatur di dalam Anggaran Rumah tangga.mmm
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawara Besar yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % +1(satu) dari jumlah peserta Musyawarah Besar.
2. Keputusan perubahan diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta Musyawarah Besar yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
Pembubaran Organisasi
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk maksud tersebut, dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang yang mempunyai hak suara dan hadir dalam Munas.
2. Keputusan pembubaran diambil dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara dan hadir dalam Munas.
3. Dalam kondisi tertentu dimana Negara dalam keadaan darurat/ perang dan tidak memungkinkan berlangsungnya roda organisasi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Penutup
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang diatur khusus oleh Pengurus Pusat yang terpilih.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 7 April 2010
Waktu : Pukul 13.00 WIB
Bersambung ke Part 4
Sekjen SPP
BAB IX
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 23
Susunan Pengurus Pusat
1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Seorang Sekretaris Jenderal;
c. Seorang Bendahara;
d. Beberapa orang yang membawahi bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban Serikat Pegawai Pindad sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program Umum Serikat Pegawai Pindad.
3. Pengurus Pusat adalah pengemban amanat Musyawarah Nasional.
Pasal 24
Susunan Pengurus Cabang
1. Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendaraha;
d. Beberapa orang Ketua Bidang
2. Pengurus Cabang mengkoordinasikan dan mendorong aktivitas Serikat Pegawai Pindad yang ada di unit kerjanya masing-masing.
3. Pengurus Cabang melaksanakan tugas dan kebijakan Serikat Pegawai Pindad di daerahnya.
4. Susunan Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 25
Periode Kepengurusan
1. Periode kepengurusan Serikat Pegawai Pindad adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan keputusan/ketetapan organisasi.
2. Masa jabatan pengurus untuk Ketua Umum bagi Pengurus Pusat dan Ketua Pengurus Cabang maksimal 2 (dua) periode.
3. Ketentuan yang mengatur pergantian pengurus antar waktu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Dewan Penasehat
1. Dewan penasehat berfungsi untuk mengarahkan Serikat Pegawai Pindad agar dapat berkembang seiring dengan perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah serta memberi petunjuk-petunjuk kepada pengurus untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi demi kelangsungan hidup organisasi, serta memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus pusat baik secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan penasehat terdiri dari Mantan Ketua Serikat Pegawai Pindad dan sesepuh PT. Pindad (Persero) atau orang yang dipandang berjasa terhadap PT. Pindad (Persero).
Pasal 27
Dewan Pertimbangan
1. Dewan Pertimbangan terdiri dari para Pendiri dan anggota Serikat Pegawai Pindad yang ditetapkan dalam Munas.
2. Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan maksimal 7 (tujuh ) orang tediri dari unsur pendiri dan anggota yang terpilih dalam Munas.
3. Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan dari unsur pendiri ditetapkan lebih banyak 1(satu) orang dari unsur yang dipilih dalam Munas.
4. Anggota Dewan Pertimbangan tidak dapat merangkap sebagai Pengurus Serikat Pegawai Pindad baik Pusat, Cabang dan Rating.
5. Masa kepengurusan Dewan Pertimbangan disesuaikan dengan periode kepengurusan Serikat Pegawai Pindad
BAB X
KEUANGAN
Pasal 28
Sumber Dana
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang iuran wajib anggota.
2. Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 29
Penggunaan Dana
1. Setiap penggunaan dana, wajib dipertanggung jawabkan sesuai prosedur pembukuan.
2. Hal-hal mengenai penggunaan, pertanggung jawaban dan pemeriksaan keuangan diatur di dalam Anggaran Rumah tangga.mmm
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawara Besar yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % +1(satu) dari jumlah peserta Musyawarah Besar.
2. Keputusan perubahan diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta Musyawarah Besar yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
Pembubaran Organisasi
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk maksud tersebut, dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang yang mempunyai hak suara dan hadir dalam Munas.
2. Keputusan pembubaran diambil dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara dan hadir dalam Munas.
3. Dalam kondisi tertentu dimana Negara dalam keadaan darurat/ perang dan tidak memungkinkan berlangsungnya roda organisasi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Penutup
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang diatur khusus oleh Pengurus Pusat yang terpilih.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 7 April 2010
Waktu : Pukul 13.00 WIB
Bersambung ke Part 4
Sekjen SPP
Label:
Serikat Pegawai Pindad
Part 2
Pasal 10
Kegiatan
Berdasarkan visi dan misi, tujuan, sifat, tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Anggaran
Dasar ini, Serikat Pegawai Pindad menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan kepada anggota Serikat Pegawai Pindad agar dapat meningkatkan komitmennya guna pencapaian visi dan Misi Perusahaan melalui diskusi dan sarasehan yang dilakukan secara berkesinambungan.
2. Mempelopori penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kualitas SDM dan profesionalisme anggota Serikat Pegawai Pindad melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
3. Berperan aktif dibidang ketenagakerjaan dalam usaha pembelaan hak dan kewajiban anggota Serikat Pegawai Pindad melalui peningkatan hubungan komunikasi dan informasi dengan membetuk media dari dan untuk anggota.
4. Mendukung upaya peningkatan kinerja perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian serta kewajaran.
5. Memperbaiki kondisi hubungan kerja bagi para anggota, baik dari segi produktivitas, keamanan, kesehatan, keselamatan serta kesejahteraan.
6. Berperan aktif dalam memberikan konstribusi pemikiran kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam rangka kemajuan perusahaan.
Pasal 11
Usaha
Selain tugas pokok sebagaimana tersebut pada Pasal 9, Serikat Pegawai Pindad dapat pula menjalankan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan Anggota, dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang
Bentuk lambang Serikat Pegawai Pindad adalah lingkaran roda gear (tenaga kerja), didalam lingkaran terdapat logo PT. Pindad (Persero) dan jabatan tangan berbentuk tanda cinta (Kasiih dan cinta yang tulus) dan dibawah roda gear bertuliskan SERIKAT PEGAWAI PINDAD dengan dasar pita warna merah dengan penjelasan ;
1. Roda gear melambangkan putaran kerja yang berkesinambungan sebagai penggerak seluruh pegawai PT. Pindad (Persero) guna mensinergikan kinerja perusahaan, Warna biru melambangkan tenaga kerja sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya.
2. Logo jabatan tangan berbentuk hati (cinta) menunjukkan adanya kesepakatan dan kesepahaman yang tulus dan didasari rasa cinta (kasih) baik antar sesama anggota maupun antara Serikat Pegawai Pindad dengan pihak manajemen/direksi PT. Pindad (Persero).
3. Tulisan Serikat Pegawai Pindad berwarna putih melambangkan ketulusan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pegawai di PT. Pindad (Persero) dan tulisan berada dalam pita berwarna merah merupakan wujud semangat dan keberanian/kemampuan segenap pegawai demi memajukan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya
4. Logo PT. Pindad (Persero) dalam lingkaran roda gear melambangkan hubungan industrial yang sehat antara anggota Serikat Pegawai Pindad dengan manajemen
5. Dasar bendera berwarna kuning keemasan melambangkan kemajuan dan kejayaan perusahaan dalam rangka kemakmuran pegawai keseluruhan atas pengabdian pada Perusahaan PT. Pindad (Persero) dan negara.
Pasal 13
Bendera
1. Bendera Serikat Pegawai Pindad mempunyai dasar warna kuning emas.
2. Lambang Serikat Pegawai Pindad berada ditengah-tengah bendera.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
1. Keanggotaan Serikat Pegawai Pindad terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Pengertian, hak, kewajiban, pemberhentian dan lain-lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
TINGKATAN DAN KEWENANGAN KEORGANISASIAN
Pasal 15
Organisasi
1. Tingkat-tingkat pengurus dari atas kebawah adalah sbb :
a. Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di Tingkat Pusat.
b. Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di tingkat Divisi/Deputy/Unit kerja.
c. Pengurus Ranting Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di tingkat Departemen dari masing-masing kantor Divisi/Deputy/Unit kerja.
2. Tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pengurus diatur dalam Anggaran rumah tangga.
Pasal 16
Kewenangan Organisasi
1. Pengurus Pusat Serikat Peagawai membawahi seluruh Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting serta berwenang untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
2. Pengurus Cabang membawahi seluruh pengurus ranting yang ada di divisi/unit kejanya serta berwenang untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai Cabang yang bersangkutan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
3. Pengurus Ranting membawahi seluruh anggota yang berada di daerah wilayah kerja unit tugasnya masing-masing serta berwenang memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai di tingkat Pengurus Ranting yang bersangkutan sepanjang tidak berrtentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat Kerja
Jenis musyawarah dan rapat kerja diatur sebagai berikut:
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyawarah Luar Biasa
2. Rapat Kerja terdiri dari:
a. Rapat Kerja Tahunan ;
b. Rapat Kerja Koordinasi Serikat Pegawai Pindad Pusat
c. Rapat Kerja Koordinasi Serikat Pegawai Pindad Cabang.
Pasal 18
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat , utusan Pengurus Cabang, dan Peserta Peninjau jika dianggap perlu.
2. Utusan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang/Rapat Kerja Cabang
3. Jumlah utusan Pengurus Pusat sebanyak jumlah bidang yang ada di Kepengurusan Pusat, sedangkan utusan Pengurus Cabang minimal 4 (empat) orang sesuai dengan jumlah komisi dalam Musyawarah Besar.
4. Musyawarah Besar dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat.
5. Musyawarah Besar berwenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai Pindad;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad yang telah disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar;
c. Mengesahkan hasil penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad yang telah disampaikan sebelum Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad demisioner.
d. Menetapkan Program Umum Serikat Pegawai Pindad;
e. Memilih Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad;
f. Menetapkan dan mengubah panji, lambang, dan kode etik Serikat Pegawai Pindad;
g. Menetapkan atau mengubah keputusan/ketetapan organisasi Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 19
Penundaan Musyawarah Besar :
Musyawarah Besar dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Cabang yang ada; Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Besar maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari seluruh Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad dibentuk “caretaker” dengan tugas melaksanakan Musyawarah Besar.
Pasal 20
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bilamana:
a. Organisasi Serikat Pegawai Pindad berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi Serikat Pegawai Pindad ; dan/atau
b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi Serikat Pegawai Pindad yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah pengurus cabang yang ada.
3. Kewenangan Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan Musyawarah Besar.
Pasal 21
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja adalah forum evaluasi, konsultasi dan penyampaian/ penyerapan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan operasional di unit kerja atau cabang yang bersangkutan.
2. Rapat Kerja berwenang :
a. Menilai, memusyawarahkan serta mengesahkan laporan pengurus cabang
b. Menilai, mengembangkan serta menyempurnakan pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang
c. Menetapkan jumlah unsur Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Cabang yang akan hadir dalam Musyawarah Besar.
d. Menetapkan utusan untuk Musyawarah Besar
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Utusan Pengurus Pusat sebagai peninjau apabila dianggap perlu;
b. Pengurus Cabang
c. Unsur Pengurus Ranting yang berada di bawah Pengurus Cabang yang bersangkutan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Cabang
4. Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa periode kepengurusan.
5. Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang atau Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 22
Forum Pengambilan Keputusan
Forum Pengambilan Keputusan dalam Musyarawah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja dianggap sah apabila 2/3 dari peserta yang hadir menyetujuinya.
Bersambung ke Part 3
(Sekjen SPP)
Pasal 10
Kegiatan
Berdasarkan visi dan misi, tujuan, sifat, tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Anggaran
Dasar ini, Serikat Pegawai Pindad menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan kepada anggota Serikat Pegawai Pindad agar dapat meningkatkan komitmennya guna pencapaian visi dan Misi Perusahaan melalui diskusi dan sarasehan yang dilakukan secara berkesinambungan.
2. Mempelopori penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kualitas SDM dan profesionalisme anggota Serikat Pegawai Pindad melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
3. Berperan aktif dibidang ketenagakerjaan dalam usaha pembelaan hak dan kewajiban anggota Serikat Pegawai Pindad melalui peningkatan hubungan komunikasi dan informasi dengan membetuk media dari dan untuk anggota.
4. Mendukung upaya peningkatan kinerja perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian serta kewajaran.
5. Memperbaiki kondisi hubungan kerja bagi para anggota, baik dari segi produktivitas, keamanan, kesehatan, keselamatan serta kesejahteraan.
6. Berperan aktif dalam memberikan konstribusi pemikiran kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam rangka kemajuan perusahaan.
Pasal 11
Usaha
Selain tugas pokok sebagaimana tersebut pada Pasal 9, Serikat Pegawai Pindad dapat pula menjalankan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan Anggota, dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang
Bentuk lambang Serikat Pegawai Pindad adalah lingkaran roda gear (tenaga kerja), didalam lingkaran terdapat logo PT. Pindad (Persero) dan jabatan tangan berbentuk tanda cinta (Kasiih dan cinta yang tulus) dan dibawah roda gear bertuliskan SERIKAT PEGAWAI PINDAD dengan dasar pita warna merah dengan penjelasan ;
1. Roda gear melambangkan putaran kerja yang berkesinambungan sebagai penggerak seluruh pegawai PT. Pindad (Persero) guna mensinergikan kinerja perusahaan, Warna biru melambangkan tenaga kerja sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya.
2. Logo jabatan tangan berbentuk hati (cinta) menunjukkan adanya kesepakatan dan kesepahaman yang tulus dan didasari rasa cinta (kasih) baik antar sesama anggota maupun antara Serikat Pegawai Pindad dengan pihak manajemen/direksi PT. Pindad (Persero).
3. Tulisan Serikat Pegawai Pindad berwarna putih melambangkan ketulusan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pegawai di PT. Pindad (Persero) dan tulisan berada dalam pita berwarna merah merupakan wujud semangat dan keberanian/kemampuan segenap pegawai demi memajukan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya
4. Logo PT. Pindad (Persero) dalam lingkaran roda gear melambangkan hubungan industrial yang sehat antara anggota Serikat Pegawai Pindad dengan manajemen
5. Dasar bendera berwarna kuning keemasan melambangkan kemajuan dan kejayaan perusahaan dalam rangka kemakmuran pegawai keseluruhan atas pengabdian pada Perusahaan PT. Pindad (Persero) dan negara.
Pasal 13
Bendera
1. Bendera Serikat Pegawai Pindad mempunyai dasar warna kuning emas.
2. Lambang Serikat Pegawai Pindad berada ditengah-tengah bendera.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
1. Keanggotaan Serikat Pegawai Pindad terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Pengertian, hak, kewajiban, pemberhentian dan lain-lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
TINGKATAN DAN KEWENANGAN KEORGANISASIAN
Pasal 15
Organisasi
1. Tingkat-tingkat pengurus dari atas kebawah adalah sbb :
a. Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di Tingkat Pusat.
b. Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di tingkat Divisi/Deputy/Unit kerja.
c. Pengurus Ranting Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di tingkat Departemen dari masing-masing kantor Divisi/Deputy/Unit kerja.
2. Tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pengurus diatur dalam Anggaran rumah tangga.
Pasal 16
Kewenangan Organisasi
1. Pengurus Pusat Serikat Peagawai membawahi seluruh Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting serta berwenang untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
2. Pengurus Cabang membawahi seluruh pengurus ranting yang ada di divisi/unit kejanya serta berwenang untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai Cabang yang bersangkutan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
3. Pengurus Ranting membawahi seluruh anggota yang berada di daerah wilayah kerja unit tugasnya masing-masing serta berwenang memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai di tingkat Pengurus Ranting yang bersangkutan sepanjang tidak berrtentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat Kerja
Jenis musyawarah dan rapat kerja diatur sebagai berikut:
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyawarah Luar Biasa
2. Rapat Kerja terdiri dari:
a. Rapat Kerja Tahunan ;
b. Rapat Kerja Koordinasi Serikat Pegawai Pindad Pusat
c. Rapat Kerja Koordinasi Serikat Pegawai Pindad Cabang.
Pasal 18
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat , utusan Pengurus Cabang, dan Peserta Peninjau jika dianggap perlu.
2. Utusan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang/Rapat Kerja Cabang
3. Jumlah utusan Pengurus Pusat sebanyak jumlah bidang yang ada di Kepengurusan Pusat, sedangkan utusan Pengurus Cabang minimal 4 (empat) orang sesuai dengan jumlah komisi dalam Musyawarah Besar.
4. Musyawarah Besar dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat.
5. Musyawarah Besar berwenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai Pindad;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad yang telah disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar;
c. Mengesahkan hasil penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad yang telah disampaikan sebelum Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad demisioner.
d. Menetapkan Program Umum Serikat Pegawai Pindad;
e. Memilih Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad;
f. Menetapkan dan mengubah panji, lambang, dan kode etik Serikat Pegawai Pindad;
g. Menetapkan atau mengubah keputusan/ketetapan organisasi Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 19
Penundaan Musyawarah Besar :
Musyawarah Besar dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Cabang yang ada; Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Besar maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari seluruh Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad dibentuk “caretaker” dengan tugas melaksanakan Musyawarah Besar.
Pasal 20
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bilamana:
a. Organisasi Serikat Pegawai Pindad berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi Serikat Pegawai Pindad ; dan/atau
b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi Serikat Pegawai Pindad yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah pengurus cabang yang ada.
3. Kewenangan Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan Musyawarah Besar.
Pasal 21
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja adalah forum evaluasi, konsultasi dan penyampaian/ penyerapan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan operasional di unit kerja atau cabang yang bersangkutan.
2. Rapat Kerja berwenang :
a. Menilai, memusyawarahkan serta mengesahkan laporan pengurus cabang
b. Menilai, mengembangkan serta menyempurnakan pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang
c. Menetapkan jumlah unsur Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Cabang yang akan hadir dalam Musyawarah Besar.
d. Menetapkan utusan untuk Musyawarah Besar
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Utusan Pengurus Pusat sebagai peninjau apabila dianggap perlu;
b. Pengurus Cabang
c. Unsur Pengurus Ranting yang berada di bawah Pengurus Cabang yang bersangkutan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Cabang
4. Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa periode kepengurusan.
5. Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang atau Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 22
Forum Pengambilan Keputusan
Forum Pengambilan Keputusan dalam Musyarawah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja dianggap sah apabila 2/3 dari peserta yang hadir menyetujuinya.
Bersambung ke Part 3
(Sekjen SPP)
Label:
Serikat Pegawai Pindad
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Part 1.
Pembukaan
Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap insan, mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, adalah merupakan hak bagi segenap Warga Negara serta dijamin dalam Undang-undang (UU No. 21 Tahun 2000) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Dikaitkan dengan salah satu amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dan hal ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh bangsa Indonesia termasuk di dalamnya para pegawai PT. Pindad (Persero).
Oleh sebab itu, dengan semangat kebersamaan, para pegawai bermitra dengan Manajemen/Direksi PT. Pindad (Persero) untuk menumbuh-kembangkan segala aktivtas usaha PT. Pindad (Persero), agar mampu memberikan kontribusinya serta berperan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, memajukan PT. Pindad (Persero) sesuai dengan amanah yang diberikan pemegang saham serta dapat memberikan peningkatan kesejahteraan segenap pegawainya.
Bahwa untuk mencapai visi dan misi organisasi PT. Pindad (Persero) sangat dibutuhkan hubungan yang harmonis antara pihak Direksi dengan Serikat Pegawai PT. Pindad (Persero). Hubungan antara Serikat Pegawai dan Direksi terkadang tidak luput dari berbagai dinamika. Seiring dengan perkembangan situasi ekonomi dan teknologi, seringkali pihak manajemen/Direksi harus mengambil suatu kebijakan yang hasilnya terkadang menimbulkan dampak terhadap organisasi, dimana disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan kepentingan Anggota Serikat Pegawai demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
Oleh karenanya, segenap anggota Serikat Pegawai Pindad sebagai salah satu komponen utama Perusahaan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahir bathin, material dan non material termasuk kehidupan dan rezeki yang layak di dalam perusahaan. Untuk mencapai keinginan tersebut, diharapkan Anggota Serikat Pegawai bekerja atas dasar profesionalisme, jujur, adil, amanah, sederhana, demokratis dan bertanggungjawab, begitu juga halnya Manajemen/Direksi diharapkan dapat bekerja sesuai koridor yang ada serta mempunyai rasa memiliki terhadap kelangsungan hidup PT. Pindad (Persero).
Sebagai wujud peran serta para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) dalam mencapai cita-cita dimaksud, muncul suatu kehendak bersama para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) untuk bersatu secara utuh dalam wadah organisasi SERIKAT PEGAWAI PINDAD yang demokratis, tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun, serta mampu mengayomi dan mengembangkan kompetensi para pegawai yang menjadi anggotanya dengan tetap berpegang pada falsafah dan dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan dilandasi semangat kekeluargaan, serta Budaya Kerja Perusahaan, para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) dengan ini menyatakan telah berdiri “SERIKAT PEGAWAI PINDAD” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
BENTUK, NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Bentuk dan Nama
Organisasi ini merupakan suatu wadah/lembaga untuk pegawai PT. Pindad (Persero) dengan nama : SERIKAT PEGAWAI PT. PINDAD (PERSERO), selanjutnya dalam anggaran dasar ini disingkat SERIKAT PEGAWAI PINDAD.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Organisasi SERIKAT PEGAWAI PINDAD berkedudukan di Kantor Pusat PT. Pindad (Persero) dan beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517 Bandung – Jawa Barat..
Pasal 3
Waktu
SERIKAT PEGAWAI PINDAD didirikan pada tanggal 7 April 2010 di Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Menjadi Serikat Pegawai yang profesional, Independen, bebas, terbuka, demokratis, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Misi
1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial.
2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan dan segenap lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya
4. Memberikan dukungan kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan
5. Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate Governance.
6. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan Negara Republik Indonesia.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Serikat Pegawai Pindad berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan perusahaan.
Pasal 7
Tujuan
Serikat Pegawai Pindad Pindad dibentuk dengan tujuan untuk :
1. Mewujudkan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di PT. Pindad (Persero) serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan dan kelangsungan kerja
2. Mewujudkan anggota Serikat Pegawai Pindad yang professional dan bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota Serikat Pegawai Pindad dan keluarganya
4. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan.
5. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Serikat Pegawai Pindad, untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para pegawai sesuai dengan hak dan kewajibannya.
6. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup perusahaan.
7. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN SERTA USAHA
Pasal 8
Sifat
Organisasi ini bersifat Independen, bebas, terbuka, mandiri, demokratis, adil, amanah, rasa kebersamaan dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan karyawan dalam kerangka untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya. Organisasi tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak membedakan ras, suku, agama dan asal almamater.
Pasal 9
Tugas Pokok Dan Fungsi
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Srikat Pegawai Pindad mempunyai tugas pokok dan fungsi :
1. Sebagai lembaga perwakilan pegawai dalam memperjuangkan kewajiban dan hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian Kerja bersama Perusahaan dan penyelesaian perselisihan industrial.
2. Sebagai Wakil pegawai dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya.
3. Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pegawai, setara dengan kewajibannya.
5. Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan dan atau anak perusahaan.
6. Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan perusahaan, pegawai dan lingkungan masyarakat disekitarnya.
7. Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah hukum.
8. Melakukan kerjasama dengan badan pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi lain di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9. Membina Anggota dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan dan tindakan serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
10. Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.
Bersambung ke Part. 2
(Sekjen SPP)
Pembukaan
Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap insan, mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, adalah merupakan hak bagi segenap Warga Negara serta dijamin dalam Undang-undang (UU No. 21 Tahun 2000) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Dikaitkan dengan salah satu amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dan hal ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh bangsa Indonesia termasuk di dalamnya para pegawai PT. Pindad (Persero).
Oleh sebab itu, dengan semangat kebersamaan, para pegawai bermitra dengan Manajemen/Direksi PT. Pindad (Persero) untuk menumbuh-kembangkan segala aktivtas usaha PT. Pindad (Persero), agar mampu memberikan kontribusinya serta berperan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, memajukan PT. Pindad (Persero) sesuai dengan amanah yang diberikan pemegang saham serta dapat memberikan peningkatan kesejahteraan segenap pegawainya.
Bahwa untuk mencapai visi dan misi organisasi PT. Pindad (Persero) sangat dibutuhkan hubungan yang harmonis antara pihak Direksi dengan Serikat Pegawai PT. Pindad (Persero). Hubungan antara Serikat Pegawai dan Direksi terkadang tidak luput dari berbagai dinamika. Seiring dengan perkembangan situasi ekonomi dan teknologi, seringkali pihak manajemen/Direksi harus mengambil suatu kebijakan yang hasilnya terkadang menimbulkan dampak terhadap organisasi, dimana disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan kepentingan Anggota Serikat Pegawai demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
Oleh karenanya, segenap anggota Serikat Pegawai Pindad sebagai salah satu komponen utama Perusahaan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahir bathin, material dan non material termasuk kehidupan dan rezeki yang layak di dalam perusahaan. Untuk mencapai keinginan tersebut, diharapkan Anggota Serikat Pegawai bekerja atas dasar profesionalisme, jujur, adil, amanah, sederhana, demokratis dan bertanggungjawab, begitu juga halnya Manajemen/Direksi diharapkan dapat bekerja sesuai koridor yang ada serta mempunyai rasa memiliki terhadap kelangsungan hidup PT. Pindad (Persero).
Sebagai wujud peran serta para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) dalam mencapai cita-cita dimaksud, muncul suatu kehendak bersama para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) untuk bersatu secara utuh dalam wadah organisasi SERIKAT PEGAWAI PINDAD yang demokratis, tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun, serta mampu mengayomi dan mengembangkan kompetensi para pegawai yang menjadi anggotanya dengan tetap berpegang pada falsafah dan dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan dilandasi semangat kekeluargaan, serta Budaya Kerja Perusahaan, para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) dengan ini menyatakan telah berdiri “SERIKAT PEGAWAI PINDAD” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
BENTUK, NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Bentuk dan Nama
Organisasi ini merupakan suatu wadah/lembaga untuk pegawai PT. Pindad (Persero) dengan nama : SERIKAT PEGAWAI PT. PINDAD (PERSERO), selanjutnya dalam anggaran dasar ini disingkat SERIKAT PEGAWAI PINDAD.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Organisasi SERIKAT PEGAWAI PINDAD berkedudukan di Kantor Pusat PT. Pindad (Persero) dan beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517 Bandung – Jawa Barat..
Pasal 3
Waktu
SERIKAT PEGAWAI PINDAD didirikan pada tanggal 7 April 2010 di Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Menjadi Serikat Pegawai yang profesional, Independen, bebas, terbuka, demokratis, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Misi
1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial.
2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan dan segenap lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya
4. Memberikan dukungan kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan
5. Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate Governance.
6. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan Negara Republik Indonesia.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Serikat Pegawai Pindad berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan perusahaan.
Pasal 7
Tujuan
Serikat Pegawai Pindad Pindad dibentuk dengan tujuan untuk :
1. Mewujudkan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di PT. Pindad (Persero) serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan dan kelangsungan kerja
2. Mewujudkan anggota Serikat Pegawai Pindad yang professional dan bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota Serikat Pegawai Pindad dan keluarganya
4. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan.
5. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Serikat Pegawai Pindad, untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para pegawai sesuai dengan hak dan kewajibannya.
6. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup perusahaan.
7. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN SERTA USAHA
Pasal 8
Sifat
Organisasi ini bersifat Independen, bebas, terbuka, mandiri, demokratis, adil, amanah, rasa kebersamaan dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan karyawan dalam kerangka untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya. Organisasi tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak membedakan ras, suku, agama dan asal almamater.
Pasal 9
Tugas Pokok Dan Fungsi
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Srikat Pegawai Pindad mempunyai tugas pokok dan fungsi :
1. Sebagai lembaga perwakilan pegawai dalam memperjuangkan kewajiban dan hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian Kerja bersama Perusahaan dan penyelesaian perselisihan industrial.
2. Sebagai Wakil pegawai dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya.
3. Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pegawai, setara dengan kewajibannya.
5. Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan dan atau anak perusahaan.
6. Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan perusahaan, pegawai dan lingkungan masyarakat disekitarnya.
7. Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah hukum.
8. Melakukan kerjasama dengan badan pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi lain di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9. Membina Anggota dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan dan tindakan serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
10. Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.
Bersambung ke Part. 2
(Sekjen SPP)
Label:
Serikat Pegawai Pindad
PROGRAM KERJA SERIKAT PEGAWAI PINDAD
PROGRAM KERJA SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Serikat Pegawai Pindad Pindad dibentuk dengan tujuan untuk :
1. Mewujudkan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di PT. Pindad (Persero) serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan dan kelangsungan kerja
2. Mewujudkan anggota Serikat Pegawai Pindad yang professional dan bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota Serikat Pegawai Pindad dan keluarganya
4. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan.
5. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Serikat Pegawai Pindad, untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para pegawai sesuai dengan hak dan kewajibannya.
6. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup perusahaan.
7. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dan sebagai organisasi pekerja yang dibentuk atas dasar kesadaran bersama dari para pendirinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada pengurus Serikat Pegawai Pindad telah diberikan amanah untuk secepatnya melaksanakan program kerja sebagai berikut :
1. Jangka Pendek
- Menyiapkan AD/ART
- Melengkapi Kepengurusan Serikat Pegawai Pindad
- Melengkapi persyaratan pendaftaran ke Disnaker berikut pendaftarannya.
- Melaporkan ke pihak Manajemen Pindad tentang berdirinya organisasi pekerja yang baru serta mengajukan dukungan kantor sekretaria dan peralatan pendukungnya.
- Segera membenahi sekretariat dan kelengkapannya.
- Segera menyempurnakan kelengkapan administrasi anggota
- Melakukan koordinasi dengan pengurus lainnya untuk menyiapkan program kerja dan pembagian tugas dari masing-masing pengurus.
2. Program Jangka Menengah
- Program Perlindungan dan Pembelaan
- Program Pemberdayaan Pekerja Perempuan
- Program Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi
- Program Ekonomi dan Kesejahteraan
- Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Program Konsolidasi Keuangan
- Program Pengembangan Kemampuan Informasi dan Komunikasi
- Program Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
- Program Pembangunan Solidaritas Pekerja
- Program Pembangunan Sosial
3. Penjabaran Program
1. Perlindungan dan Pembelaan
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas Perjanjian Kerja Bersama
• Membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Team Advokasi Perburuhan
• Memantau pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan
• Memperkuat tim Advokasi
2. Pemberdayaan Pekerja Perempuan
• Membentuk biro Perempuan di seluruh Perangkat
• Mensosialisasikan dan mengkampanyekan permasalahan Gender
• Meningkatkan peran dan program Direktorat Perempuan
3. Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi
• Mengorganisir pekerja yang belum terorganisir dengan target jumlah anggota 250.000 orang
dan atau 400 unit kerja
• Menguatkan fungsi dan peran Sekretaris Jendral dan Serikat Pekerja Anggota
• Membentuk dan mengoptimalkan fungsi team Audit sebagai prinsip dan metode kerja organisasi yang transparan dan bertanggungjawab
4. Ekonomi dan Kesejahteraan
• Mempromosikan terwujudnya perundangan pengupahan sebagai acuan sistem penggajianl
• Memperjuangkan terlaksanaannya jaring pengaman sosial melalui tenaga kerja dan jaminan
pemeliharaan kesehatan
• Mendorong percepatan kemajuan usaha bisnis koperasi
• Mempromosikan pembentukan jaminan dana pensiun
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
• Mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan K3
• Menyelenggarakan Lokakarya K3 sesuai prioritas
• Melakukan pelatihan K3 bekerja sama dengan fungsi terkait
• Melakukan monitoring pelaksanaan K3 di tempat kerja
6. Konsolidasi Keuangan
• Mendorong disiplin anggota dalam membayar iuran
• Menyusun program anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi
• Meningkatkan disiplin dan profesional dalam administrasi keuangan
• Menyusun dan menyiapkan data keuangan untuk auditor serta secara berkala dilaporkan
• Memfungsikan bendahara dalam mengelola keuangan secara effektif
• Mengkaji Pemeriksaan Operasional tentang keuangan organisasi
7. Pengembangan Kemampuan Informasi dan Komunikasi
• Mempromosikan seluruh perangkat organisasi memiliki perangkat keras dan perangkat lunak
penunjang komunikasi
• Menerbitkan brosur dan buletin serta mendokumentasikan kegiatan
• Aktif membangun komunikasi dengan perangkat organisasi perburuhan Nasional dan
Internasional
8. Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
• Menyusun pedoman kurikulum pendidikan dan standarisasi juru didik
• Melaksanakan pelatihan-pelatihan kaderisasi, peningkatan kemampuan kepemimpinan dan
pengorganisasian
• Aktif dan bekerjasama dalam pelaksanaan aktifitas pendidikan dengan organisasi-organisasi
perburuhan Internasional dan nasional
• Menyusun PO tentang Pelaksanaan Pendidikan
• Membangun pola dan sistem kaderisasi
9. Membangun Solidaritas Pekerja
Berperan aktif menjadi dan sebagai anggota SERIKAT PEGAWAI PINDAD
10. Membangun Solidaritas Sosial
• Membentuk GARDA METAL untuk menangani isu-isu sosial, seperti bencana Alam dan aksi-
aksi / Demonstrasi
• Menangani event-event aksi massa
Demikian program kerja yang telah disusun dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada RAKER yang akan dilaksanakan 6 (enam) bulan ke depan setelah permasalahan menyangkut adminstrasi keanggotaan selesai. (Sekjen SPP).
Serikat Pegawai Pindad Pindad dibentuk dengan tujuan untuk :
1. Mewujudkan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di PT. Pindad (Persero) serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan dan kelangsungan kerja
2. Mewujudkan anggota Serikat Pegawai Pindad yang professional dan bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota Serikat Pegawai Pindad dan keluarganya
4. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan.
5. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Serikat Pegawai Pindad, untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para pegawai sesuai dengan hak dan kewajibannya.
6. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup perusahaan.
7. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dan sebagai organisasi pekerja yang dibentuk atas dasar kesadaran bersama dari para pendirinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada pengurus Serikat Pegawai Pindad telah diberikan amanah untuk secepatnya melaksanakan program kerja sebagai berikut :
1. Jangka Pendek
- Menyiapkan AD/ART
- Melengkapi Kepengurusan Serikat Pegawai Pindad
- Melengkapi persyaratan pendaftaran ke Disnaker berikut pendaftarannya.
- Melaporkan ke pihak Manajemen Pindad tentang berdirinya organisasi pekerja yang baru serta mengajukan dukungan kantor sekretaria dan peralatan pendukungnya.
- Segera membenahi sekretariat dan kelengkapannya.
- Segera menyempurnakan kelengkapan administrasi anggota
- Melakukan koordinasi dengan pengurus lainnya untuk menyiapkan program kerja dan pembagian tugas dari masing-masing pengurus.
2. Program Jangka Menengah
- Program Perlindungan dan Pembelaan
- Program Pemberdayaan Pekerja Perempuan
- Program Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi
- Program Ekonomi dan Kesejahteraan
- Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Program Konsolidasi Keuangan
- Program Pengembangan Kemampuan Informasi dan Komunikasi
- Program Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
- Program Pembangunan Solidaritas Pekerja
- Program Pembangunan Sosial
3. Penjabaran Program
1. Perlindungan dan Pembelaan
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas Perjanjian Kerja Bersama
• Membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Team Advokasi Perburuhan
• Memantau pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan
• Memperkuat tim Advokasi
2. Pemberdayaan Pekerja Perempuan
• Membentuk biro Perempuan di seluruh Perangkat
• Mensosialisasikan dan mengkampanyekan permasalahan Gender
• Meningkatkan peran dan program Direktorat Perempuan
3. Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi
• Mengorganisir pekerja yang belum terorganisir dengan target jumlah anggota 250.000 orang
dan atau 400 unit kerja
• Menguatkan fungsi dan peran Sekretaris Jendral dan Serikat Pekerja Anggota
• Membentuk dan mengoptimalkan fungsi team Audit sebagai prinsip dan metode kerja organisasi yang transparan dan bertanggungjawab
4. Ekonomi dan Kesejahteraan
• Mempromosikan terwujudnya perundangan pengupahan sebagai acuan sistem penggajianl
• Memperjuangkan terlaksanaannya jaring pengaman sosial melalui tenaga kerja dan jaminan
pemeliharaan kesehatan
• Mendorong percepatan kemajuan usaha bisnis koperasi
• Mempromosikan pembentukan jaminan dana pensiun
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
• Mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan K3
• Menyelenggarakan Lokakarya K3 sesuai prioritas
• Melakukan pelatihan K3 bekerja sama dengan fungsi terkait
• Melakukan monitoring pelaksanaan K3 di tempat kerja
6. Konsolidasi Keuangan
• Mendorong disiplin anggota dalam membayar iuran
• Menyusun program anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi
• Meningkatkan disiplin dan profesional dalam administrasi keuangan
• Menyusun dan menyiapkan data keuangan untuk auditor serta secara berkala dilaporkan
• Memfungsikan bendahara dalam mengelola keuangan secara effektif
• Mengkaji Pemeriksaan Operasional tentang keuangan organisasi
7. Pengembangan Kemampuan Informasi dan Komunikasi
• Mempromosikan seluruh perangkat organisasi memiliki perangkat keras dan perangkat lunak
penunjang komunikasi
• Menerbitkan brosur dan buletin serta mendokumentasikan kegiatan
• Aktif membangun komunikasi dengan perangkat organisasi perburuhan Nasional dan
Internasional
8. Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
• Menyusun pedoman kurikulum pendidikan dan standarisasi juru didik
• Melaksanakan pelatihan-pelatihan kaderisasi, peningkatan kemampuan kepemimpinan dan
pengorganisasian
• Aktif dan bekerjasama dalam pelaksanaan aktifitas pendidikan dengan organisasi-organisasi
perburuhan Internasional dan nasional
• Menyusun PO tentang Pelaksanaan Pendidikan
• Membangun pola dan sistem kaderisasi
9. Membangun Solidaritas Pekerja
Berperan aktif menjadi dan sebagai anggota SERIKAT PEGAWAI PINDAD
10. Membangun Solidaritas Sosial
• Membentuk GARDA METAL untuk menangani isu-isu sosial, seperti bencana Alam dan aksi-
aksi / Demonstrasi
• Menangani event-event aksi massa
Demikian program kerja yang telah disusun dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada RAKER yang akan dilaksanakan 6 (enam) bulan ke depan setelah permasalahan menyangkut adminstrasi keanggotaan selesai. (Sekjen SPP).
Label:
Serikat Pegawai Pindad
SERIKAT PEGAWAI PINDAD AKAN MENGADAKAN PELATIHAN TTG HUB. IDUSTRIAL
Serikat Pegawai Pindad dalam waktu dekat setelah terdaftar dan tercatat di Disnaker akan mengadakan pelatihan/pendidikan bagi setiap anggota tentrang hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial.
Pendidikan serikat pegawai tidak seperti ”kembali ke sekolah”, pendidikan serikat pegawai adalah berdasarkan pada pengembangan ide-ide dan pengalaman-pengalaman melalui kerja secara bersama yang dilakukan dalam kelompok kecil atau dalam group. Pendidikan serikat pegawai adalah akan membantu pekerja dalam membekali mereka dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dapat dipergunakan oleh mereka dalam menghadapi permasalahan-permasalahan ditempat kerja.
Jadi pendidikan serikat pegawai bukan hanya sekedar aktifitas belaka, tetapi suatu sarana yang akan membantu para anggota dan pengurus serikat pegawai tersebut.
Meningkatkan kemampuan serikat pegawai dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pegawai. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
• Pendidikan bagi anggota serikat pegawai meningkatkan demokrasi dalam serikat pegawai melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pegawai/pekerja;
• Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam serikat pegawai: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pegawai kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pegawai;
• Pendidikan anggota serikat pegawai menjadikan pekerjaan serikat pegawai menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pegawai yang berbeda;
• Pendidikan serikat pegawai melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pegawai dan dengan semua pekerja dimanapun;
• Pendidikan dibutuhkan untuk pengembangan yang berkelanjutan serikat pegawai melalui peningkatan ketrampilan/pengetahuan anggota dalam memecahkan permasalahan secara independen, berpikir kreatif dan kemajuan diri mereka.
Banyak dari kita memahami (dibaca: menerapkan) learning by doing yaitu belajar dengan melakukan, maka pendidikan serikat pegawai menerapkan metode pembelajaran aktif (active learning participation). Metode pembelajaran ini memungkinkan setiap peserta ikut mengambil bagian dan berperan aktif dalam proses dan pelaksanaannya.
Pendidikan serikat pegawai adalah pusat kebutuhan organisasi dan berperan sangat penting dalam pembangunan kapasitas organisasi. Organisasi dapat dibangun dengan kuat ketika kualitas para anggota dan pemimpinnya adalah setara dalam pengetahuan dan ketrampilan. Eduation to lead change, pendidikan akan menuntun perubahan: membangun pengetahuan dan ketrampilan untuk membuat sistem dan menguatkan strategi organisasi ke arah yang lebih baik dan kuat.
Kita selalu berpikir, melakukan pendidikan serikat pegawai adalah mahal yaitu membutuhkan biaya yang banyak. Itu adalah suatu pengertian yang menurut hemat saya adalah salah. Tetapi juga perlu diperhatikan bahwa pendidikan ini membutuhkan biaya untuk mempersiapkan tempat, materi dan sumber-sumber yang diperlukan. Education is investment for generation.
Saya telah katakan diatas, pendidikan serikat pegawai bukan hanya sekedar aktifitas, tetapi sarana untuk pembangunan kapasitas anggota/pengurus dan organisasi. Menurut pengamatan saya banyak pendidikan dilakukan oleh serikat pegawai di Indonesia tetapi hanya sekedar sebagai aktifitas (atau secara kasar dapat dikatakan hanya untuk mendapatkan dana pendidikan dari organisasi donor). Setiap kegiatan harus ada ukurannya, hasil yang ingin capai. Sebagai contoh ketika kita membuat pendidikan bagi tim negosiasi PKB, maka merekalah yang akan kita siapkan sebagai negosiator. Dan hasilnya apa, PKB berhasil didapat sesuai dengan rancangan yang dibuat oleh serikat pegawai. Contohnya lagi ketika kita menyelanggarakan pendidikan tentang hak-hak serikat pegawai dan bagaimana melakukan laporan pelanggaran ditempat kerja, maka harusnya banyak kasus pelanggaran yang masuk ke serikat pegawai.
Siapa seharusnya yang menjadi narasumber pendidikan serikat pegawai? Narasumber pendidikan serikat pegawai adalah bukan guru, tetapi mereka adalah tutor atau fasilitator yang berperan untuk membantu peserta untuk mempelajari lebih dalam isu-isu atau topik yang penting. Akan sangat baik bila tutor atau fasilitator tersebut pernah mengikuti program pelatihan train of trainer bagi serikat pegawai, karena mereka akan lebih memahami bagaimana seharusnya pendidikan serikat pegawai itu dilaksanakan. Kadang (tetapi tidak harus) perlu ada visiting speakers (pembicara tamu) bilamana ada topik atau isu lebih dalam yang ingin kita bagikan.
Perlukah kita menyiapan referensi atau handbook bagi peserta? Referensi tertulis atau handbook akan menjadi penting untuk membantu peserta kembali mengingat apa yang pernah dipelajari, karena ini akan memperdalam pengetahuan mereka dengan membacanya. Tidak penting siapa dan darimana referensi ini berasal tetapi harus menjadi sumber yang bisa dipercaya oleh organisasi kita. Karena kalau mendefinisikan referensi artinya adalah rujukan. Akan sangatlah baik ketika serikat pegawai mampu membuat referensi atau handbooknya sendiri.
Education also leads to human metamorphosis, bukan berarti harus menjadi kupu-kupu tetapi adalah transition way of thinking. Dan secara jelas pengertian disini adalah membuat mereka sadar akan hak dan kepentingannya ditempat kerja (awareness), mengubah pola berpikir (change of mindset), mengubah prilaku (change of attitude) dan melakukan aksi (lead to action).
Serikat pegawai membutuhkan identitas, dengan identitas ini organisasi dibangun, pergerakkan ditumbuhkan. Situasi berubah setiap saat, maka ketika tidak siap kita akan kalah atau tertaklukkan. Serikat pegawai adalah kekuatan orang (pekerja) yang membangun kekuatan organisasi dan pergerakan. Sumber daya manusia ini hendaknya harus diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan yang memadai.
Banyak serikat pegawai di Indonesia mengalami situasi yang disebut ”status quo” (dibaca: kemunduran, biarpun arti yang benar dari keadaan status quo adalah tetap berdiri pada keadaan yang sama). Sering kita dengan suara lantang berbicara tentang status quo, tetapi pada kenyataannya hal tersebut masih tetap ada dan bekerja di organisasi kita sendiri. Serikat pegawai membutuhkan orang-orang yang handal dan berani (tidak takut). Karena kita tahu bahwa setiap kemajuan selalu ada ”resiko”, tetapi akanlah sedikit resiko tersebut ketika kita siap dan berencana dengan baik.
Sangatlah benar pepatah yang mengatakan, knowledge is power, pengetahuaan adalah kekuatan. Pengetahuan mendorong semangat (spirit) solidaritas untuk berjuang dengan penuh disiplin, sukarela, kemampuan untuk bertahan dan maju suatu organisasi serikat pegawai yang kuat. (SPP)
Pendidikan serikat pegawai tidak seperti ”kembali ke sekolah”, pendidikan serikat pegawai adalah berdasarkan pada pengembangan ide-ide dan pengalaman-pengalaman melalui kerja secara bersama yang dilakukan dalam kelompok kecil atau dalam group. Pendidikan serikat pegawai adalah akan membantu pekerja dalam membekali mereka dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dapat dipergunakan oleh mereka dalam menghadapi permasalahan-permasalahan ditempat kerja.
Jadi pendidikan serikat pegawai bukan hanya sekedar aktifitas belaka, tetapi suatu sarana yang akan membantu para anggota dan pengurus serikat pegawai tersebut.
Meningkatkan kemampuan serikat pegawai dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pegawai. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
• Pendidikan bagi anggota serikat pegawai meningkatkan demokrasi dalam serikat pegawai melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pegawai/pekerja;
• Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam serikat pegawai: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pegawai kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pegawai;
• Pendidikan anggota serikat pegawai menjadikan pekerjaan serikat pegawai menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pegawai yang berbeda;
• Pendidikan serikat pegawai melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pegawai dan dengan semua pekerja dimanapun;
• Pendidikan dibutuhkan untuk pengembangan yang berkelanjutan serikat pegawai melalui peningkatan ketrampilan/pengetahuan anggota dalam memecahkan permasalahan secara independen, berpikir kreatif dan kemajuan diri mereka.
Banyak dari kita memahami (dibaca: menerapkan) learning by doing yaitu belajar dengan melakukan, maka pendidikan serikat pegawai menerapkan metode pembelajaran aktif (active learning participation). Metode pembelajaran ini memungkinkan setiap peserta ikut mengambil bagian dan berperan aktif dalam proses dan pelaksanaannya.
Pendidikan serikat pegawai adalah pusat kebutuhan organisasi dan berperan sangat penting dalam pembangunan kapasitas organisasi. Organisasi dapat dibangun dengan kuat ketika kualitas para anggota dan pemimpinnya adalah setara dalam pengetahuan dan ketrampilan. Eduation to lead change, pendidikan akan menuntun perubahan: membangun pengetahuan dan ketrampilan untuk membuat sistem dan menguatkan strategi organisasi ke arah yang lebih baik dan kuat.
Kita selalu berpikir, melakukan pendidikan serikat pegawai adalah mahal yaitu membutuhkan biaya yang banyak. Itu adalah suatu pengertian yang menurut hemat saya adalah salah. Tetapi juga perlu diperhatikan bahwa pendidikan ini membutuhkan biaya untuk mempersiapkan tempat, materi dan sumber-sumber yang diperlukan. Education is investment for generation.
Saya telah katakan diatas, pendidikan serikat pegawai bukan hanya sekedar aktifitas, tetapi sarana untuk pembangunan kapasitas anggota/pengurus dan organisasi. Menurut pengamatan saya banyak pendidikan dilakukan oleh serikat pegawai di Indonesia tetapi hanya sekedar sebagai aktifitas (atau secara kasar dapat dikatakan hanya untuk mendapatkan dana pendidikan dari organisasi donor). Setiap kegiatan harus ada ukurannya, hasil yang ingin capai. Sebagai contoh ketika kita membuat pendidikan bagi tim negosiasi PKB, maka merekalah yang akan kita siapkan sebagai negosiator. Dan hasilnya apa, PKB berhasil didapat sesuai dengan rancangan yang dibuat oleh serikat pegawai. Contohnya lagi ketika kita menyelanggarakan pendidikan tentang hak-hak serikat pegawai dan bagaimana melakukan laporan pelanggaran ditempat kerja, maka harusnya banyak kasus pelanggaran yang masuk ke serikat pegawai.
Siapa seharusnya yang menjadi narasumber pendidikan serikat pegawai? Narasumber pendidikan serikat pegawai adalah bukan guru, tetapi mereka adalah tutor atau fasilitator yang berperan untuk membantu peserta untuk mempelajari lebih dalam isu-isu atau topik yang penting. Akan sangat baik bila tutor atau fasilitator tersebut pernah mengikuti program pelatihan train of trainer bagi serikat pegawai, karena mereka akan lebih memahami bagaimana seharusnya pendidikan serikat pegawai itu dilaksanakan. Kadang (tetapi tidak harus) perlu ada visiting speakers (pembicara tamu) bilamana ada topik atau isu lebih dalam yang ingin kita bagikan.
Perlukah kita menyiapan referensi atau handbook bagi peserta? Referensi tertulis atau handbook akan menjadi penting untuk membantu peserta kembali mengingat apa yang pernah dipelajari, karena ini akan memperdalam pengetahuan mereka dengan membacanya. Tidak penting siapa dan darimana referensi ini berasal tetapi harus menjadi sumber yang bisa dipercaya oleh organisasi kita. Karena kalau mendefinisikan referensi artinya adalah rujukan. Akan sangatlah baik ketika serikat pegawai mampu membuat referensi atau handbooknya sendiri.
Education also leads to human metamorphosis, bukan berarti harus menjadi kupu-kupu tetapi adalah transition way of thinking. Dan secara jelas pengertian disini adalah membuat mereka sadar akan hak dan kepentingannya ditempat kerja (awareness), mengubah pola berpikir (change of mindset), mengubah prilaku (change of attitude) dan melakukan aksi (lead to action).
Serikat pegawai membutuhkan identitas, dengan identitas ini organisasi dibangun, pergerakkan ditumbuhkan. Situasi berubah setiap saat, maka ketika tidak siap kita akan kalah atau tertaklukkan. Serikat pegawai adalah kekuatan orang (pekerja) yang membangun kekuatan organisasi dan pergerakan. Sumber daya manusia ini hendaknya harus diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan yang memadai.
Banyak serikat pegawai di Indonesia mengalami situasi yang disebut ”status quo” (dibaca: kemunduran, biarpun arti yang benar dari keadaan status quo adalah tetap berdiri pada keadaan yang sama). Sering kita dengan suara lantang berbicara tentang status quo, tetapi pada kenyataannya hal tersebut masih tetap ada dan bekerja di organisasi kita sendiri. Serikat pegawai membutuhkan orang-orang yang handal dan berani (tidak takut). Karena kita tahu bahwa setiap kemajuan selalu ada ”resiko”, tetapi akanlah sedikit resiko tersebut ketika kita siap dan berencana dengan baik.
Sangatlah benar pepatah yang mengatakan, knowledge is power, pengetahuaan adalah kekuatan. Pengetahuan mendorong semangat (spirit) solidaritas untuk berjuang dengan penuh disiplin, sukarela, kemampuan untuk bertahan dan maju suatu organisasi serikat pegawai yang kuat. (SPP)
Label:
Serikat Pegawai Pindad
Langganan:
Postingan (Atom)