Oleh Sholehudin A Aziz
Jumat, 23 April 2010
Tak bisa dimungkiri oleh siapa pun bahwa dugaan praktik mafia, baik mafia kasus, jabatan maupun peradilan di negeri ini makin tampak terang benderang. Kasus Gayus Tambunan, tersangka makelar kasus (markus) pajak sebesar Rp 28 miliar, adalah contoh kecil dari praktik mafia di Indonesia. Semua ini menunjukkan bahwa negara ini telah dikuasai oleh para mafioso.
Praktik mafia ini terjadi di hampir semua lini atau pos-pos penting pemerintahan di negeri ini dengan berbagai modusnya seperti makelar kasus, jabatan, dan peradilan. Dengan memanfaatkan bobroknya nilai kejujuran, hancurnya sistem peradilan, dan lemahnya mental penegak hukum kita, maka mereka senantiasa sukses menjalani praktik ini.
Anehnya, walau kadangkala telah kasatmata bentuk dan modus operandinya, tapi praktik para mafia ini sulit diberantas karena jaringan mereka cukup rapi dan sistematis. Maklumlah, karena seluruh aparat dan pengambil kebijakan bisa dibungkam dengan lembaran rupiah dan dolar yang sungguh menggiurkan.
Praktik kotor ini berjalan mulus karena melibatkan berbagai oknum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat sipil yang memiliki koneksi istimewa semisal pengusaha dalam mengatur sebuah kepentingan tertentu.
Dari yang tidak mungkin menjadi mungkin; dari yang pasti dipenjara menjadi tidak dipenjara; dari yang benar menjadi salah, begitu juga sebaliknya. Hukum masih bisa dibeli dan direkayasa. Kebenaran dan kesalahan bisa dijungkirbalikkan dengan permainan logika yang diatur secara apik dan cantik oleh para oknum penegak hukum. Semuanya bisa direkayasa asal ada "bonus" untuk mereka.
Coba tengok maraknya peran mafioso saat pengangkatan PNS (pegawai negeri sipil), perpindahan status pegawai negeri, promosi jabatan tertentu hingga level terendah sekalipun, perubahan status tersangka, pengurangan pidana, upaya mendapatkan sebuah proyek, dan berbagai praktik lainnya. Praktik mafia ini benar-benar telah menggurita dan akhirnya menjadi hal yang lumrah.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana memberantas gurita mafia ini? Memberantas praktik mafia ini tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Reformasi undang-undang (UU), penegakan hukum, dan perbaikan mental masyarakat tidaklah cukup tanpa hadirnya keberanian tingkat tinggi untuk mengungkap berbagai praktik mafia yang terjadi.
Ritus pemberantasan korupsi formal seperti yang dilakukan saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Model remunerasi, misalnya, sudah bukan "obat mujarab" yang bisa diandalkan. Remunerasi tak ubahnya hanya seperti "obat sakit kepala" saja yang hanya mengobati sesaat, sementara sakitnya terus akan muncul apabila obatnya telah hilang.
Butuh Orang "Gila"
Bangsa ini butuh orang-orang "gila" bernyali besar yang berani mengungkap sindikat mafia ini. Dalam pandangan penulis, nama Susno Duadji, dengan segala latar belakangnya, adalah salah seorang yang patut diapresiasi karena keberaniannya. Dia dengan lantang mengungkap terjadinya mafia kasus dan peradilan yang melibatkan pejabat elite Polri, Kementerian Keuangan, kejaksaan, dan pengadilan sekaligus.
Kita harus berterima kasih kepadanya karena dengan keberanian dan mungkin "kegilaan" seorang Susno-lah, kasus Gayus dan peran Sjahrir Djohan bisa terungkap. Tanpa itu, kasus mafia pajak, mekelar kasus, dan mafia peradilan yang terjadi akan tersimpan rapi di tangan para oknum mafioso ini sembari menikmati hasilnya dengan kekayaan melimpah.
Yang pasti, godaan ratusan juta hingga miliaran rupiah akhirnya sanggup meruntuhkkan idealisme dan keyakinan bersikap bersih (clean) siapa pun. Namun, bau busuk tetaplah bau busuk yang pasti akan ketahuan di mana letaknya. Sepandai-pandai tupai meloncat, suatu ketika ia akan jatuh jua. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, cepat atau lambat, dipastikan akan ketahuan juga.
Oleh karena itu, jiwa-jiwa pemberani untuk mengatakan yes untuk kebenaran dan no untuk kebohongan harus kita dukung dan kita lindungi secara hukum. Segala bentuk, jenis, dan praktik mafia harus benar-benar enyah dari bumi ini.
Bagi penulis, inilah waktu terbaik dan tepat untuk membuktikan bahwa berbagai praktik mafia yang begitu telanjang ini dapat diberantas hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
Siapa pun yang terlibat harus diungkap dan diberi ganjaran seberat-beratnya. Reformasi harus dijalankan sepenuh hati dan tidak lagi hanya sebatas retorika saja. Inilah saat terbaik untuk memotong beralih fungsinya kekuasaan yang dijadikan alat untuk melakukan korupsi. "Power tends to corrupt-absolute power corrupts absolutely" (Lord Acton).
Penulis berharap seluruh praktik mafia dalam berbagai kasus, di mana pun adanya dan oleh siapa pun, bisa terungkap ke publik untuk selanjutnya diproses secara hukum. Bangsa ini harus bisa menorehkan catatan terbaik dalam lintasan sejarah Indonesia bahwa kita bisa menjadi bangsa yang terbebas dari gurita para mafia yang merusak integritas bangsa ini.
Semoga seluruh cita-cita besar bangsa dan rakyat Indonesia menuju "negara zero mafia" menjadi kenyataan yang segera terwujud demi tercapainya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Amin. ***
Penulis adalah peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
(SPP)
Tampilkan postingan dengan label Bahaya Laten Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahaya Laten Korupsi. Tampilkan semua postingan
Minggu, 25 April 2010
Markus di Tubuh Penegak Hukum
Oleh Marwan Mas
Sinyal begitu bobroknya penegakan hukum di negeri ini sudah bukan rahasia lagi di mata rakyat. Sudah begitu lama mafia hukum menggerogoti institusi penegak hukum, tetapi sangat sulit untuk dibongkar dan diberantas. Salah satu penyebabnya, boleh jadi karena ada orang dalam yang melindungi, bahkan memeliharanya.
Karena itu, pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Polisi Susno Duadji, tentang dugaan keterlibatan petinggi Polri dan petugas pajak sebagai makelar kasus (markus) dalam penggelapan pajak, makin membuat terang adanya markus dan mafia hukum di tubuh kepolisian.
Besarnya dana yang berkaitan dengan urusan suap yang mencapai Rp 25 miliar-dalam perkembangan kasusnya menjadi 28 miliar-yang tersimpan di rekening Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan IIIa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berarti cukup besar pula uang pajak yang mestinya masuk ke kas negara. Kita sayangkan, dalam perjalanan kasus ini, Gayus divonis bebas di pengadilan, bahkan saat penyidikan dan penuntutan tidak pernah ditahan.
Ketika kasus Gayus disidik di kepolisian, lalu penuntutan di kejaksaan, dan pemeriksaan di pengadilan, publik nyaris tidak mengetahui ada permufakatan di antara para penegak hukum. Kolusi di antara para markus baru terungkap setelah Susno membeberkannya ke ruang publik. Dalam penanganan kasus Gayus, menurut Susno, dilingkupi dengan markus yang melibatkan penyidik dan dua perwira tinggi Polri.
Susno tentu saja tidak asal menuduh. Sebab, belakangan Kepala Polri secara terang menegaskan memang tampak ada kejanggalan. Akibatnya, dua orang penyidik ditersangkakan dan ditahan. Kapolda Lampung Brigjen Edmond Ilyas yang pernah menangani kasus Gayus Tambunan pun dicopot dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi mengikuti pemeriksaan di Mabes Polri.
Kesiagaan Lemah
Meski Gayus dapat dibawa kembali ke Indonesia setelah satu minggu bersembunyi di Singapura, tetapi kaburnya Gayus pada Rabu, 24 Maret, telah mencoreng kesiagaan Polri. Padahal, Susno sudah ribut sejak 20 Maret. Lebih menggelikan lagi, polisi baru minta pencekalan pada 26 Maret. Apakah ini yang disebut profesional? Begitu lamban melakukan langkah antisipatif terhadap suatu perkara yang seharusnya diseriusi karena mendapat perhatian publik.
Lemahnya kesiagaan dalam mengantisipasi Gayus yang sudah menjadi sorotan publik lantaran petinggi Polri hanya sibuk bagaimana "membungkam" Susno dengan menjadikannya tersangka agar tidak bertambah berani mengungkap kebobrokan Polri yang boleh jadi lebih mencengangkan. Kita tentu kecewa atas kinerja yang tidak profesional dalam mengusut mafia pajak yang menggegerkan ini.
Selalu terlambat sudah menjadi satu ciri khas polisi kita dalam menangani kasus-kasus korupsi atau mafia hukum. Ini amat berbeda dengan tatkala menangani kasus terorisme, yang begitu sigap dan terukur, tetapi mati kutu saat berhadapan dengan koruptor dan mafia hukum.
Lantas apa yang salah dalam pembinaan dan peningkatan profesionalitas Polri? Polri terkesan selalu terjebak pada kepentingan sesaat yang sekadar menjaga citra agar selalu baik di mata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka bukan melakukan gebrakan memberantas korupsi dan mafia hukum yang menjadi salah satu janji Presiden untuk diberantas.
Berbagai pengamat menilai kasus Gayus menjadi momentum untuk membongkar markus di tubuh penegak hukum, Ditjen Pajak, dan institusi lain yang potensial mengemplang uang negara. Harapan ini hanya selalu jadi bayang-bayang karena sudah berulang kali kita kehilangan momentum seperti ini, tetapi selalu berlalu begitu saja. Itu semua lantaran tidak ada keseriusan atau sengaja didesain dengan suatu kasus baru untuk mengalihkan perhatian publik.
Rakyat berharap kasus Gayus benar-benar dijadikan momentum terakhir untuk membersihkan semua penghalang pemberantasan korupsi (suap, sogok, markus, ataupun mafia hukum) di semua institusi penegak hukum. Apalagi kasus Gayus melibatkan banyak pihak, ada pegawai pajak, konsultan pajak, pengusaha, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Perlu Keseriusan
Meski markus amat susah dibuktikan, karena bekerja di ruang yang amat sulit dijangkau, tetapi bukan berarti tidak bisa diberantas. Itu sangat bergantung pada kemauan dan keseriusan mengoreksi diri. Markus-lah salah satu aspek yang membuat citra dan wibawa penegak hukum kita makin terpuruk di mata rakyat. Pembusukan hukum bisa jadi akan makin menggila apabila markus, mafia hukum, dan kasus Century tidak dituntaskan.
Perkara suap, korupsi, dan mafia hukum harus diseriusi, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak). Apa yang diungkap Susno hendaknya menjadi pemicu bagi semua lembaga penegak hukum untuk introspeksi dan bersih-bersih diri. Jadi, bukan malah direspons sinis dengan cara melempar isu "maling teriak maling". Kalau Susno Duadji "maling", mana berani dia melempar isu markus kepada kawannya sendiri?
Tidak tuntasnya penanganan kasus perpajakan bisa jadi merembet pada kredibilitas Presiden SBY yang kita ketahui sangat menjaga "citranya" di depan publik. Laporan Susno patut diyakini akan mengungkap hal yang lebih besar seperti diduga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu akan ada kasus korupsi yang jauh lebih besar terungkap. Biasanya pengakuan pencuri kecil bisa digunakan untuk menangkap pencuri yang lebih besar.
Sukses-tidaknya pemberantasan markus sangat bergantung pada keberanian petinggi hukum mereformasi diri. Hal ini selalu digaungkan, tetapi dalam realitasnya masih jauh panggang dari api. Kalau Presiden SBY juga tidak serius memelopori pembersihan aparatnya, upaya memberangus markus hanya akan mati suri di tengah harapan publik agar semuanya terungkap tanpa ada yang dilindungi.
Sudah saatnya pemerintah mengembangkan budaya antikorupsi, misalnya, menempatkan orang-orang pilihan yang bersih dan berani, serta merelakan kolega pejabat yang koruptif untuk dihukum sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat. Di sinilah titik krusial ketika sikap antikorupsi belum membudaya dalam tubuh penegak hukum. Orang tidak lagi takut atau malu manakala dia melakukan korupsi atau menyuburkan mafia hukum. ***
Penulis adalah dosen ilmu hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSKon) Universitas 45, Makassar
(SPP)
Sinyal begitu bobroknya penegakan hukum di negeri ini sudah bukan rahasia lagi di mata rakyat. Sudah begitu lama mafia hukum menggerogoti institusi penegak hukum, tetapi sangat sulit untuk dibongkar dan diberantas. Salah satu penyebabnya, boleh jadi karena ada orang dalam yang melindungi, bahkan memeliharanya.
Karena itu, pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Polisi Susno Duadji, tentang dugaan keterlibatan petinggi Polri dan petugas pajak sebagai makelar kasus (markus) dalam penggelapan pajak, makin membuat terang adanya markus dan mafia hukum di tubuh kepolisian.
Besarnya dana yang berkaitan dengan urusan suap yang mencapai Rp 25 miliar-dalam perkembangan kasusnya menjadi 28 miliar-yang tersimpan di rekening Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan IIIa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berarti cukup besar pula uang pajak yang mestinya masuk ke kas negara. Kita sayangkan, dalam perjalanan kasus ini, Gayus divonis bebas di pengadilan, bahkan saat penyidikan dan penuntutan tidak pernah ditahan.
Ketika kasus Gayus disidik di kepolisian, lalu penuntutan di kejaksaan, dan pemeriksaan di pengadilan, publik nyaris tidak mengetahui ada permufakatan di antara para penegak hukum. Kolusi di antara para markus baru terungkap setelah Susno membeberkannya ke ruang publik. Dalam penanganan kasus Gayus, menurut Susno, dilingkupi dengan markus yang melibatkan penyidik dan dua perwira tinggi Polri.
Susno tentu saja tidak asal menuduh. Sebab, belakangan Kepala Polri secara terang menegaskan memang tampak ada kejanggalan. Akibatnya, dua orang penyidik ditersangkakan dan ditahan. Kapolda Lampung Brigjen Edmond Ilyas yang pernah menangani kasus Gayus Tambunan pun dicopot dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi mengikuti pemeriksaan di Mabes Polri.
Kesiagaan Lemah
Meski Gayus dapat dibawa kembali ke Indonesia setelah satu minggu bersembunyi di Singapura, tetapi kaburnya Gayus pada Rabu, 24 Maret, telah mencoreng kesiagaan Polri. Padahal, Susno sudah ribut sejak 20 Maret. Lebih menggelikan lagi, polisi baru minta pencekalan pada 26 Maret. Apakah ini yang disebut profesional? Begitu lamban melakukan langkah antisipatif terhadap suatu perkara yang seharusnya diseriusi karena mendapat perhatian publik.
Lemahnya kesiagaan dalam mengantisipasi Gayus yang sudah menjadi sorotan publik lantaran petinggi Polri hanya sibuk bagaimana "membungkam" Susno dengan menjadikannya tersangka agar tidak bertambah berani mengungkap kebobrokan Polri yang boleh jadi lebih mencengangkan. Kita tentu kecewa atas kinerja yang tidak profesional dalam mengusut mafia pajak yang menggegerkan ini.
Selalu terlambat sudah menjadi satu ciri khas polisi kita dalam menangani kasus-kasus korupsi atau mafia hukum. Ini amat berbeda dengan tatkala menangani kasus terorisme, yang begitu sigap dan terukur, tetapi mati kutu saat berhadapan dengan koruptor dan mafia hukum.
Lantas apa yang salah dalam pembinaan dan peningkatan profesionalitas Polri? Polri terkesan selalu terjebak pada kepentingan sesaat yang sekadar menjaga citra agar selalu baik di mata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka bukan melakukan gebrakan memberantas korupsi dan mafia hukum yang menjadi salah satu janji Presiden untuk diberantas.
Berbagai pengamat menilai kasus Gayus menjadi momentum untuk membongkar markus di tubuh penegak hukum, Ditjen Pajak, dan institusi lain yang potensial mengemplang uang negara. Harapan ini hanya selalu jadi bayang-bayang karena sudah berulang kali kita kehilangan momentum seperti ini, tetapi selalu berlalu begitu saja. Itu semua lantaran tidak ada keseriusan atau sengaja didesain dengan suatu kasus baru untuk mengalihkan perhatian publik.
Rakyat berharap kasus Gayus benar-benar dijadikan momentum terakhir untuk membersihkan semua penghalang pemberantasan korupsi (suap, sogok, markus, ataupun mafia hukum) di semua institusi penegak hukum. Apalagi kasus Gayus melibatkan banyak pihak, ada pegawai pajak, konsultan pajak, pengusaha, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Perlu Keseriusan
Meski markus amat susah dibuktikan, karena bekerja di ruang yang amat sulit dijangkau, tetapi bukan berarti tidak bisa diberantas. Itu sangat bergantung pada kemauan dan keseriusan mengoreksi diri. Markus-lah salah satu aspek yang membuat citra dan wibawa penegak hukum kita makin terpuruk di mata rakyat. Pembusukan hukum bisa jadi akan makin menggila apabila markus, mafia hukum, dan kasus Century tidak dituntaskan.
Perkara suap, korupsi, dan mafia hukum harus diseriusi, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak). Apa yang diungkap Susno hendaknya menjadi pemicu bagi semua lembaga penegak hukum untuk introspeksi dan bersih-bersih diri. Jadi, bukan malah direspons sinis dengan cara melempar isu "maling teriak maling". Kalau Susno Duadji "maling", mana berani dia melempar isu markus kepada kawannya sendiri?
Tidak tuntasnya penanganan kasus perpajakan bisa jadi merembet pada kredibilitas Presiden SBY yang kita ketahui sangat menjaga "citranya" di depan publik. Laporan Susno patut diyakini akan mengungkap hal yang lebih besar seperti diduga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu akan ada kasus korupsi yang jauh lebih besar terungkap. Biasanya pengakuan pencuri kecil bisa digunakan untuk menangkap pencuri yang lebih besar.
Sukses-tidaknya pemberantasan markus sangat bergantung pada keberanian petinggi hukum mereformasi diri. Hal ini selalu digaungkan, tetapi dalam realitasnya masih jauh panggang dari api. Kalau Presiden SBY juga tidak serius memelopori pembersihan aparatnya, upaya memberangus markus hanya akan mati suri di tengah harapan publik agar semuanya terungkap tanpa ada yang dilindungi.
Sudah saatnya pemerintah mengembangkan budaya antikorupsi, misalnya, menempatkan orang-orang pilihan yang bersih dan berani, serta merelakan kolega pejabat yang koruptif untuk dihukum sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat. Di sinilah titik krusial ketika sikap antikorupsi belum membudaya dalam tubuh penegak hukum. Orang tidak lagi takut atau malu manakala dia melakukan korupsi atau menyuburkan mafia hukum. ***
Penulis adalah dosen ilmu hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSKon) Universitas 45, Makassar
(SPP)
Kepala Daerah, Korupsi, dan Zina
DEMOKRASI sejatinya memberi keleluasaan kepada warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Sampai titik ini kita semua bersepakat.
Akan tetapi, demokrasi bukanlah keleluasaan tiada batas. Demokrasi meniscayakan berbagai persyaratan bagi warga negara untuk dapat dipilih menjadi kepala daerah. Pada titik inilah kita bersengketa pendapat.
Adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melontarkan persyaratan tambahan, yakni berpengalaman di pemerintahan serta tidak cacat moral bagi warga negara yang ingin bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.
Gamawan bahkan mendefinisikan tidak cacat moral sebagai tidak pernah berzina. Hal itu kontan memicu silang pendapat.
Ide Gamawan itu tampaknya muncul sebagai tanggapan atas minat artis Julia Perez mencalonkan diri sebagai kandidat Wakil Bupati Pacitan dan artis Maria Eva sebagai kandidat Wakil Bupati Sidoarjo. Julia Perez dan Maria Eva memang tidak punya pengalaman di bidang pemerintahan, kecuali di pentas perdangdutan. Dari sisi moral, Julia Perez acap tampil seksi, sedangkan untuk Maria Eva video mesumnya bersama seorang mantan anggota DPR sempat beredar dan menghebohkan masyarakat.
Jika dua syarat yang dilontarkan Gamawan itu kelak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi korban bukan hanya Julia Perez dan Maria Eva, melainkan umumnya warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Bukankah mayoritas warga negara tidak memiliki pengalaman di pemerintahan? Syarat itu hanya akan menguntungkan kalangan birokrat. Itu artinya prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan kepada warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah terlanggar. Lagi pula, kepala daerah yang punya pengalaman di pemerintahan tak selamanya berhasil dan sebaliknya, tak sedikit kepala daerah yang berasal dari wiraswasta justru berhasil menjalankan roda pemerintahan.
Bagaimana dengan syarat calon kepala daerah tidak pernah berbuat zina? Itu urusan yang sulit sekali dicari buktinya, atau indikatornya. Daripada mensyaratkan hal yang sulit diukur, lebih baik mensyaratkan yang bisa dibuktikan, yang lebih konkret. Misalnya, kandidat tidak pernah korupsi.
Persyaratan tidak pernah korupsi penting karena kita jengah menyaksikan sejumlah kepala daerah menjadi pesakitan akibat korupsi. Tengoklah betapa tak eloknya wajah pemerintahan di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, yang tak memiliki wali kota dan sebentar lagi tak memiliki gubernur akibat sang wali kota dan pak gubernur menjadi tersangka korupsi.
Yang kini perlu kita lakukan adalah mendorong partai politik mencalonkan kandidat yang sungguh-sungguh memiliki kapabilitas dan tidak bermoral korup ketimbang mencalonkan kandidat yang sekadar memiliki popularitas atau duit. Kita juga perlu melakukan pendidikan politik pada rakyat untuk memilih kandidat yang punya kapabilitas serta punya riwayat bersih. Bukan kandidat yang punya popularitas dan duit semata. Metrotv.news (SPP)
Akan tetapi, demokrasi bukanlah keleluasaan tiada batas. Demokrasi meniscayakan berbagai persyaratan bagi warga negara untuk dapat dipilih menjadi kepala daerah. Pada titik inilah kita bersengketa pendapat.
Adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melontarkan persyaratan tambahan, yakni berpengalaman di pemerintahan serta tidak cacat moral bagi warga negara yang ingin bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.
Gamawan bahkan mendefinisikan tidak cacat moral sebagai tidak pernah berzina. Hal itu kontan memicu silang pendapat.
Ide Gamawan itu tampaknya muncul sebagai tanggapan atas minat artis Julia Perez mencalonkan diri sebagai kandidat Wakil Bupati Pacitan dan artis Maria Eva sebagai kandidat Wakil Bupati Sidoarjo. Julia Perez dan Maria Eva memang tidak punya pengalaman di bidang pemerintahan, kecuali di pentas perdangdutan. Dari sisi moral, Julia Perez acap tampil seksi, sedangkan untuk Maria Eva video mesumnya bersama seorang mantan anggota DPR sempat beredar dan menghebohkan masyarakat.
Jika dua syarat yang dilontarkan Gamawan itu kelak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi korban bukan hanya Julia Perez dan Maria Eva, melainkan umumnya warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Bukankah mayoritas warga negara tidak memiliki pengalaman di pemerintahan? Syarat itu hanya akan menguntungkan kalangan birokrat. Itu artinya prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan kepada warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah terlanggar. Lagi pula, kepala daerah yang punya pengalaman di pemerintahan tak selamanya berhasil dan sebaliknya, tak sedikit kepala daerah yang berasal dari wiraswasta justru berhasil menjalankan roda pemerintahan.
Bagaimana dengan syarat calon kepala daerah tidak pernah berbuat zina? Itu urusan yang sulit sekali dicari buktinya, atau indikatornya. Daripada mensyaratkan hal yang sulit diukur, lebih baik mensyaratkan yang bisa dibuktikan, yang lebih konkret. Misalnya, kandidat tidak pernah korupsi.
Persyaratan tidak pernah korupsi penting karena kita jengah menyaksikan sejumlah kepala daerah menjadi pesakitan akibat korupsi. Tengoklah betapa tak eloknya wajah pemerintahan di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, yang tak memiliki wali kota dan sebentar lagi tak memiliki gubernur akibat sang wali kota dan pak gubernur menjadi tersangka korupsi.
Yang kini perlu kita lakukan adalah mendorong partai politik mencalonkan kandidat yang sungguh-sungguh memiliki kapabilitas dan tidak bermoral korup ketimbang mencalonkan kandidat yang sekadar memiliki popularitas atau duit. Kita juga perlu melakukan pendidikan politik pada rakyat untuk memilih kandidat yang punya kapabilitas serta punya riwayat bersih. Bukan kandidat yang punya popularitas dan duit semata. Metrotv.news (SPP)
Obral Remisi buat Koruptor
KETIKA semua lembaga penegak hukum sedang mendapat sorotan hebat akibat heboh makelar kasus perpajakan dan karenanya kini bertindak superhati-hati, Mahkamah Agung (MA) justru membuat langkah yang sarat kontroversi.
Dalam putusannya Selasa (6/4), Majelis Peninjauan Kembali MA malah mengurangi hukuman Artalyta Suryani, yang akrab disapa Ayin, dari sebelumnya divonis lima tahun menjadi empat tahun enam bulan.
Namun, putusan Majelis PK MA yang terdiri dari Djoko Sarwoko (ketua), dengan anggota Hatta Ali, Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, dan Imam Hariyadi, tidak bulat.
Hakim agung Krisna Harahap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Krishna, PK yang diajukan Ayin melalui kuasa hukumnya semestinya tidak dapat diterima MA.
Putusan di tingkat PK ini jelas melembek. Sebab di tingkat kasasi sebelumnya majelis hakim--dengan susunan hakim agung yang berbeda--telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Apalagi, Artalyta sebelumnya sempat tersandung oleh fasilitas mewah yang dipergoki Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ketika melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu, beberapa waktu lalu.
Karena itu, langkah MA memberikan remisi kepada Ayin tidak saja mengundang kritikan, tapi juga cibiran. Rasa keadilan, perkara yang masih sulit diwujudkan di Republik ini, kian tercabik-cabik.
Artalyta memang bukan orang pertama yang mendapat keringanan hukuman. Mahkamah Agung ternyata sudah sejak lama kerap mengobral remisi bagi para koruptor.
Sebut saja, misalnya, Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mantan Gubernur BI itu hukumannya berkurang dari lima tahun enam bulan menjadi tiga tahun. Untuk Irawady Joenoes, dalam kasus pengadaan lahan gedung Komisi Yudisial, hukuman dikorting dari delapan tahun menjadi enam tahun.
Itu sebabnya pemberian keringanan hukuman oleh MA tidak hanya mencerminkan langkah yang kontradiktif, tetapi juga menunjukkan betapa lemahnya koordinasi antarlembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ironisnya lagi, tabiat buruk obral remisi tak cuma milik MA. Pemerintah pun kerap melakukan hal serupa. Tengoklah, misalnya, pemberian remisi pada saat hari-hari besar dirayakan.
Bukan hanya itu. Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, yang diberlakukan pada 2007, juga masih mengatur pemberian remisi bagi terpidana bila telah menjalani sepertiga masa tahanannya dari sebelumnya enam bulan.
Peraturan pemerintah itu, dan juga berbagai bentuk pemberian remisi lainnya, jelas bertolak belakang dengan asas penjeraan dan harus dimasukkan sebagai judicial corruption.
Itu jika korupsi, terorisme, narkoba, dan pembalakan liar benar-benar dianggap dan diperlakukan sebagai sebuah kejahatan luar biasa. Bila tidak, obral remisi hanya akan menjadi pupuk untuk menyuburkan korupsi. Dan itu sangat melukai nurani rakyat. Mediaindonesia (SPP)
Dalam putusannya Selasa (6/4), Majelis Peninjauan Kembali MA malah mengurangi hukuman Artalyta Suryani, yang akrab disapa Ayin, dari sebelumnya divonis lima tahun menjadi empat tahun enam bulan.
Namun, putusan Majelis PK MA yang terdiri dari Djoko Sarwoko (ketua), dengan anggota Hatta Ali, Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, dan Imam Hariyadi, tidak bulat.
Hakim agung Krisna Harahap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Krishna, PK yang diajukan Ayin melalui kuasa hukumnya semestinya tidak dapat diterima MA.
Putusan di tingkat PK ini jelas melembek. Sebab di tingkat kasasi sebelumnya majelis hakim--dengan susunan hakim agung yang berbeda--telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Apalagi, Artalyta sebelumnya sempat tersandung oleh fasilitas mewah yang dipergoki Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ketika melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu, beberapa waktu lalu.
Karena itu, langkah MA memberikan remisi kepada Ayin tidak saja mengundang kritikan, tapi juga cibiran. Rasa keadilan, perkara yang masih sulit diwujudkan di Republik ini, kian tercabik-cabik.
Artalyta memang bukan orang pertama yang mendapat keringanan hukuman. Mahkamah Agung ternyata sudah sejak lama kerap mengobral remisi bagi para koruptor.
Sebut saja, misalnya, Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mantan Gubernur BI itu hukumannya berkurang dari lima tahun enam bulan menjadi tiga tahun. Untuk Irawady Joenoes, dalam kasus pengadaan lahan gedung Komisi Yudisial, hukuman dikorting dari delapan tahun menjadi enam tahun.
Itu sebabnya pemberian keringanan hukuman oleh MA tidak hanya mencerminkan langkah yang kontradiktif, tetapi juga menunjukkan betapa lemahnya koordinasi antarlembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ironisnya lagi, tabiat buruk obral remisi tak cuma milik MA. Pemerintah pun kerap melakukan hal serupa. Tengoklah, misalnya, pemberian remisi pada saat hari-hari besar dirayakan.
Bukan hanya itu. Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, yang diberlakukan pada 2007, juga masih mengatur pemberian remisi bagi terpidana bila telah menjalani sepertiga masa tahanannya dari sebelumnya enam bulan.
Peraturan pemerintah itu, dan juga berbagai bentuk pemberian remisi lainnya, jelas bertolak belakang dengan asas penjeraan dan harus dimasukkan sebagai judicial corruption.
Itu jika korupsi, terorisme, narkoba, dan pembalakan liar benar-benar dianggap dan diperlakukan sebagai sebuah kejahatan luar biasa. Bila tidak, obral remisi hanya akan menjadi pupuk untuk menyuburkan korupsi. Dan itu sangat melukai nurani rakyat. Mediaindonesia (SPP)
Membersihkan Kejaksaan
JANJI reformasi birokrasi yang disuarakan Kejaksaan Agung, 9 Desember 2009 lalu, seperti senapan kosong. Nyaring suaranya, tapi tidak pernah mampu menghabisi anasir jahat karena tidak berpeluru.
Persis empat bulan sejak janji itu dideklarasikan Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan pers di Gedung Bundar, Korps Adhyaksa itu tetap saja tidak berubah. Bahkan, kian parah. Setelah kasus jaksa Urip, sekarang terbongkar kasus jaksa Cirus Sinaga dan kasus jaksa Poltak Manullang berkaitan dengan mafia pajak.
Cirus dicopot dari kursi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sedangkan Poltak dicopot dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Keduanya dinyatakan bersalah karena tidak cermat menangani perkara pajak senilai Rp28 miliar dengan terdakwa Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA. Akibat ketidakcermatan itu, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.
Semua itu baru ditelusuri kembali setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji 'bernyanyi' dan terbongkarlah betapa dahsyatnya mafia pajak yang melibatkan empat institusi, yaitu Ditjen Pajak, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Ditjen Pajak langsung merespons dengan berbagai langkah. Disusul kemudian Polri. Pekan lalu, meski terlambat, giliran Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti praktik curang dalam kasus Gayus itu dengan mencopot Cirus dan Poltak.
Namun, keduanya hanya dicopot dari jabatan struktural. Mereka tetap aktif sebagai jaksa. Bahkan--ini yang paling tidak masuk akal dan menyakitkan nurani publik--kedua jaksa itu tetap dibolehkan menangani perkara.
Padahal, dasar pertimbangan putusan kejaksaan mencopot keduanya, yang paling utama, adalah ketidakcermatan menangani perkara. Dengan tetap membolehkan kedua jaksa itu menangani perkara, alih-alih mereformasi institusi, kejaksaan justru sedang mengembangbiakkan ketidakcermatan penanganan perkara.
Jaksa Cirus, misalnya, sudah sering dikritik berbagai kalangan sebagai jaksa yang kurang cermat menyusun dakwaan. Itulah yang terjadi dalam perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Saat itu, Cirus lebih banyak mengungkapkan dakwaan bersifat insinuatif berbumbu roman picisan. Tapi, ketika ia dikritik karena dakwaan itu, ia malah meminta para pengkritik itu untuk bersekolah kembali.
Keputusan Kejaksaan Agung bahwa Cirus dan Poltak tidak cermat, dan karena itu dicopot, tidaklah cukup. Memberikan kesempatan kepada keduanya untuk tetap menangani perkara sama saja dengan membiarkan tangan-tangan jahat mafioso menggerayangi kejaksaan.
Kapan kejaksaan akan bersih? Mediaindonesia.com (SPP)
Persis empat bulan sejak janji itu dideklarasikan Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan pers di Gedung Bundar, Korps Adhyaksa itu tetap saja tidak berubah. Bahkan, kian parah. Setelah kasus jaksa Urip, sekarang terbongkar kasus jaksa Cirus Sinaga dan kasus jaksa Poltak Manullang berkaitan dengan mafia pajak.
Cirus dicopot dari kursi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sedangkan Poltak dicopot dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Keduanya dinyatakan bersalah karena tidak cermat menangani perkara pajak senilai Rp28 miliar dengan terdakwa Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA. Akibat ketidakcermatan itu, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.
Semua itu baru ditelusuri kembali setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji 'bernyanyi' dan terbongkarlah betapa dahsyatnya mafia pajak yang melibatkan empat institusi, yaitu Ditjen Pajak, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Ditjen Pajak langsung merespons dengan berbagai langkah. Disusul kemudian Polri. Pekan lalu, meski terlambat, giliran Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti praktik curang dalam kasus Gayus itu dengan mencopot Cirus dan Poltak.
Namun, keduanya hanya dicopot dari jabatan struktural. Mereka tetap aktif sebagai jaksa. Bahkan--ini yang paling tidak masuk akal dan menyakitkan nurani publik--kedua jaksa itu tetap dibolehkan menangani perkara.
Padahal, dasar pertimbangan putusan kejaksaan mencopot keduanya, yang paling utama, adalah ketidakcermatan menangani perkara. Dengan tetap membolehkan kedua jaksa itu menangani perkara, alih-alih mereformasi institusi, kejaksaan justru sedang mengembangbiakkan ketidakcermatan penanganan perkara.
Jaksa Cirus, misalnya, sudah sering dikritik berbagai kalangan sebagai jaksa yang kurang cermat menyusun dakwaan. Itulah yang terjadi dalam perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Saat itu, Cirus lebih banyak mengungkapkan dakwaan bersifat insinuatif berbumbu roman picisan. Tapi, ketika ia dikritik karena dakwaan itu, ia malah meminta para pengkritik itu untuk bersekolah kembali.
Keputusan Kejaksaan Agung bahwa Cirus dan Poltak tidak cermat, dan karena itu dicopot, tidaklah cukup. Memberikan kesempatan kepada keduanya untuk tetap menangani perkara sama saja dengan membiarkan tangan-tangan jahat mafioso menggerayangi kejaksaan.
Kapan kejaksaan akan bersih? Mediaindonesia.com (SPP)
Pukulan Telak bagi MA
KREDIBILITAS dan wibawa Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di negeri ini mencapai titik nadir. Penyebabnya bukan dari luar, melainkan dari dalam. Mahkamah Agung telah menista dirinya sendiri.
Di kala semua lembaga secara serentak mengeroyok makelar hukum, terkesan MA melindungi para mafioso tersebut. Kasus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mendapat upeti Rp50 juta untuk membebaskan Gayus Tambunan merupakan tamparan keras terhadap MA.
Ketika kasus Gayus merebak, MA pun sigap memeriksa majelis hakim perkara Gayus. Hanya dua hari, MA langsung mengumumkan majelis hakim bersih. Alasannya, vonis dijatuhkan murni karena pertimbangan hukum.
Namun, publik tak mudah dikecoh. Mana ada mafia hukum bermain solo tanpa melibatkan jejaring di polisi, jaksa, dan hakim pengadilan?
Kecurigaan pun terbukti. Komisi Yudisial mengumumkan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang mengadili perkara Gayus, menerima sogok Rp50 juta sehari menjelang vonis. Meski Asnun telah mengaku, Komisi Yudisial tak berhenti memeriksa. Dua anggota majelis hakim lainnya dibidik. Sebab tidak masuk akal hakim hanya menerima Rp50 juta. Bukankah Gayus 'bernyanyi' telah memberikan uang masing-masing Rp5 miliar kepada penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara?
Kasus upeti hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu merupakan pukulan telak bagi MA. Juga menambah panjang daftar aib MA. Ternyata banyak hakim yang punya hobi membebaskan terdakwa korupsi.
ICW telah melaporkan ke MA sekitar 106 hakim yang punya hobi melepaskan koruptor dari jerat hukum. Bahkan seorang hakim tercatat membebaskan 35 perkara korupsi. Luar biasa.
Tidak hanya itu. Di tingkat MA, ada juga hakim agung yang punya kegemaran memberi korting hukuman bagi terpidana korupsi. Artalyta Suryani, misalnya. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu mendapat diskonto hukuman enam bulan dari lima tahun menjadi 4,5 tahun. Pengurangan hukuman juga diterima Aulia Pohan dan kawan-kawan dalam perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Komisi Yudisial menerima banyak laporan warga mengenai mafia hukum yang melilit MA. Namun, para hakim agung mengabaikan panggilan Komisi Yudisial untuk klarifikasi. Komisi Yudisial lebih mengapresiasi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena mematuhi panggilan.
Sikap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi mengecewakan. Mengecewakan karena gelora pemberantasan korupsi belum menggetarkan tembok-tembok nurani MA. Publik pun bertanya-tanya, apakah benar MA memeriksa para hakim yang mengadili perkara Gayus? Ataukah pura-pura memeriksa kemudian mengatakan tidak ada suap, untuk menjaga wibawa hakim, melindungi korps meski salah?
Sejujurnya kita prihatin dengan sikap MA. MA seharusnya tidak menjadi tempat berlindung hakim-hakim jahat. Juga tidak semestinya MA menjadi perisai bagi hakim-hakim yang senang menggadaikan sumpah mereka.
Kita ingin MA menjadi menara keadilan yang memancarkan suar kebenaran, bukan untuk melindungi borok hakim. Mediaindonesia.com (SPP)
Di kala semua lembaga secara serentak mengeroyok makelar hukum, terkesan MA melindungi para mafioso tersebut. Kasus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mendapat upeti Rp50 juta untuk membebaskan Gayus Tambunan merupakan tamparan keras terhadap MA.
Ketika kasus Gayus merebak, MA pun sigap memeriksa majelis hakim perkara Gayus. Hanya dua hari, MA langsung mengumumkan majelis hakim bersih. Alasannya, vonis dijatuhkan murni karena pertimbangan hukum.
Namun, publik tak mudah dikecoh. Mana ada mafia hukum bermain solo tanpa melibatkan jejaring di polisi, jaksa, dan hakim pengadilan?
Kecurigaan pun terbukti. Komisi Yudisial mengumumkan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang mengadili perkara Gayus, menerima sogok Rp50 juta sehari menjelang vonis. Meski Asnun telah mengaku, Komisi Yudisial tak berhenti memeriksa. Dua anggota majelis hakim lainnya dibidik. Sebab tidak masuk akal hakim hanya menerima Rp50 juta. Bukankah Gayus 'bernyanyi' telah memberikan uang masing-masing Rp5 miliar kepada penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara?
Kasus upeti hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu merupakan pukulan telak bagi MA. Juga menambah panjang daftar aib MA. Ternyata banyak hakim yang punya hobi membebaskan terdakwa korupsi.
ICW telah melaporkan ke MA sekitar 106 hakim yang punya hobi melepaskan koruptor dari jerat hukum. Bahkan seorang hakim tercatat membebaskan 35 perkara korupsi. Luar biasa.
Tidak hanya itu. Di tingkat MA, ada juga hakim agung yang punya kegemaran memberi korting hukuman bagi terpidana korupsi. Artalyta Suryani, misalnya. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu mendapat diskonto hukuman enam bulan dari lima tahun menjadi 4,5 tahun. Pengurangan hukuman juga diterima Aulia Pohan dan kawan-kawan dalam perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Komisi Yudisial menerima banyak laporan warga mengenai mafia hukum yang melilit MA. Namun, para hakim agung mengabaikan panggilan Komisi Yudisial untuk klarifikasi. Komisi Yudisial lebih mengapresiasi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena mematuhi panggilan.
Sikap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi mengecewakan. Mengecewakan karena gelora pemberantasan korupsi belum menggetarkan tembok-tembok nurani MA. Publik pun bertanya-tanya, apakah benar MA memeriksa para hakim yang mengadili perkara Gayus? Ataukah pura-pura memeriksa kemudian mengatakan tidak ada suap, untuk menjaga wibawa hakim, melindungi korps meski salah?
Sejujurnya kita prihatin dengan sikap MA. MA seharusnya tidak menjadi tempat berlindung hakim-hakim jahat. Juga tidak semestinya MA menjadi perisai bagi hakim-hakim yang senang menggadaikan sumpah mereka.
Kita ingin MA menjadi menara keadilan yang memancarkan suar kebenaran, bukan untuk melindungi borok hakim. Mediaindonesia.com (SPP)
Pukulan Telak bagi MA
KREDIBILITAS dan wibawa Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di negeri ini mencapai titik nadir. Penyebabnya bukan dari luar, melainkan dari dalam. Mahkamah Agung telah menista dirinya sendiri.
Di kala semua lembaga secara serentak mengeroyok makelar hukum, terkesan MA melindungi para mafioso tersebut. Kasus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mendapat upeti Rp50 juta untuk membebaskan Gayus Tambunan merupakan tamparan keras terhadap MA.
Ketika kasus Gayus merebak, MA pun sigap memeriksa majelis hakim perkara Gayus. Hanya dua hari, MA langsung mengumumkan majelis hakim bersih. Alasannya, vonis dijatuhkan murni karena pertimbangan hukum.
Namun, publik tak mudah dikecoh. Mana ada mafia hukum bermain solo tanpa melibatkan jejaring di polisi, jaksa, dan hakim pengadilan?
Kecurigaan pun terbukti. Komisi Yudisial mengumumkan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang mengadili perkara Gayus, menerima sogok Rp50 juta sehari menjelang vonis. Meski Asnun telah mengaku, Komisi Yudisial tak berhenti memeriksa. Dua anggota majelis hakim lainnya dibidik. Sebab tidak masuk akal hakim hanya menerima Rp50 juta. Bukankah Gayus 'bernyanyi' telah memberikan uang masing-masing Rp5 miliar kepada penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara?
Kasus upeti hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu merupakan pukulan telak bagi MA. Juga menambah panjang daftar aib MA. Ternyata banyak hakim yang punya hobi membebaskan terdakwa korupsi.
ICW telah melaporkan ke MA sekitar 106 hakim yang punya hobi melepaskan koruptor dari jerat hukum. Bahkan seorang hakim tercatat membebaskan 35 perkara korupsi. Luar biasa.
Tidak hanya itu. Di tingkat MA, ada juga hakim agung yang punya kegemaran memberi korting hukuman bagi terpidana korupsi. Artalyta Suryani, misalnya. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu mendapat diskonto hukuman enam bulan dari lima tahun menjadi 4,5 tahun. Pengurangan hukuman juga diterima Aulia Pohan dan kawan-kawan dalam perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Komisi Yudisial menerima banyak laporan warga mengenai mafia hukum yang melilit MA. Namun, para hakim agung mengabaikan panggilan Komisi Yudisial untuk klarifikasi. Komisi Yudisial lebih mengapresiasi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena mematuhi panggilan.
Sikap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi mengecewakan. Mengecewakan karena gelora pemberantasan korupsi belum menggetarkan tembok-tembok nurani MA. Publik pun bertanya-tanya, apakah benar MA memeriksa para hakim yang mengadili perkara Gayus? Ataukah pura-pura memeriksa kemudian mengatakan tidak ada suap, untuk menjaga wibawa hakim, melindungi korps meski salah?
Sejujurnya kita prihatin dengan sikap MA. MA seharusnya tidak menjadi tempat berlindung hakim-hakim jahat. Juga tidak semestinya MA menjadi perisai bagi hakim-hakim yang senang menggadaikan sumpah mereka.
Kita ingin MA menjadi menara keadilan yang memancarkan suar kebenaran, bukan untuk melindungi borok hakim. Mediaindonesia.com (SPP)
Di kala semua lembaga secara serentak mengeroyok makelar hukum, terkesan MA melindungi para mafioso tersebut. Kasus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mendapat upeti Rp50 juta untuk membebaskan Gayus Tambunan merupakan tamparan keras terhadap MA.
Ketika kasus Gayus merebak, MA pun sigap memeriksa majelis hakim perkara Gayus. Hanya dua hari, MA langsung mengumumkan majelis hakim bersih. Alasannya, vonis dijatuhkan murni karena pertimbangan hukum.
Namun, publik tak mudah dikecoh. Mana ada mafia hukum bermain solo tanpa melibatkan jejaring di polisi, jaksa, dan hakim pengadilan?
Kecurigaan pun terbukti. Komisi Yudisial mengumumkan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang mengadili perkara Gayus, menerima sogok Rp50 juta sehari menjelang vonis. Meski Asnun telah mengaku, Komisi Yudisial tak berhenti memeriksa. Dua anggota majelis hakim lainnya dibidik. Sebab tidak masuk akal hakim hanya menerima Rp50 juta. Bukankah Gayus 'bernyanyi' telah memberikan uang masing-masing Rp5 miliar kepada penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara?
Kasus upeti hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu merupakan pukulan telak bagi MA. Juga menambah panjang daftar aib MA. Ternyata banyak hakim yang punya hobi membebaskan terdakwa korupsi.
ICW telah melaporkan ke MA sekitar 106 hakim yang punya hobi melepaskan koruptor dari jerat hukum. Bahkan seorang hakim tercatat membebaskan 35 perkara korupsi. Luar biasa.
Tidak hanya itu. Di tingkat MA, ada juga hakim agung yang punya kegemaran memberi korting hukuman bagi terpidana korupsi. Artalyta Suryani, misalnya. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu mendapat diskonto hukuman enam bulan dari lima tahun menjadi 4,5 tahun. Pengurangan hukuman juga diterima Aulia Pohan dan kawan-kawan dalam perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Komisi Yudisial menerima banyak laporan warga mengenai mafia hukum yang melilit MA. Namun, para hakim agung mengabaikan panggilan Komisi Yudisial untuk klarifikasi. Komisi Yudisial lebih mengapresiasi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena mematuhi panggilan.
Sikap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi mengecewakan. Mengecewakan karena gelora pemberantasan korupsi belum menggetarkan tembok-tembok nurani MA. Publik pun bertanya-tanya, apakah benar MA memeriksa para hakim yang mengadili perkara Gayus? Ataukah pura-pura memeriksa kemudian mengatakan tidak ada suap, untuk menjaga wibawa hakim, melindungi korps meski salah?
Sejujurnya kita prihatin dengan sikap MA. MA seharusnya tidak menjadi tempat berlindung hakim-hakim jahat. Juga tidak semestinya MA menjadi perisai bagi hakim-hakim yang senang menggadaikan sumpah mereka.
Kita ingin MA menjadi menara keadilan yang memancarkan suar kebenaran, bukan untuk melindungi borok hakim. Mediaindonesia.com (SPP)
Kejahatan Rekening Penyelenggara Negara
REKENING bank kini menjadi modus kejahatan di kalangan penyelenggara negara. Dilakukan meluas, sistematis, dan terencana.
Akan tetapi, secanggih-canggihnya kejahatan direncanakan, bau busuknya akhirnya tercium jua. Bau busuk itulah yang kini diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak tanggung-tanggung, terdapat 1.100 rekening atas nama pribadi yang mencurigakan.
Akan tetapi, baru 25 rekening yang sudah dilaporkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 25 rekening itu, 15 di antaranya milik pegawai pajak dan 10 lainnya milik pegawai Bea dan Cukai.
Namun, sejauh ini baru dua kasus pegawai pajak yang ditindaklanjuti, yaitu Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie.
Rekening Gayus yang mencurigakan mencapai Rp28 miliar dan rekening Bahasyim jauh lebih besar lagi, Rp64 miliar.
Mengapa hanya dua rekening yang ditindaklanjuti? Apakah PPATK hanya tukang monitor dan tukang lapor?
Agaknya demikian. Agar terdengar lebih gagah, meminjam permainan sepak bola, PPATK hanya berfungsi sebagai gelandang, yang mengumpan bola matang ke mulut gawang.
Di mulut gawang seharusnya sudah berdiri bebas Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengeksekusi umpan matang itu.
Namun sayang, sangat disayangkan, belum ada kemauan institusi penegak hukum itu untuk menjebol gawang para penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan, alih-alih menghabisi koruptor, aparat penegak hukum malah menjadikan penyelenggara negara bermasalah itu sebagai ATM berjalan.
Institusi penegak hukum tidak hanya lambat mengusut rekening bermasalah milik pribadi aparatur negara. Penertiban terhadap rekening liar milik instansi pemerintah pun tidak ada kemajuan berarti. Sejak dibuka Badan Pemeriksa Keuangan pada 2007, penertiban rekening liar di bawah komando Kementerian Keuangan itu diperkirakan baru bisa tuntas pada 2011.
Hingga Juni 2009, Tim Penertiban Rekening Pemerintah telah menertibkan 40.284 rekening bermasalah di kementerian/lembaga senilai Rp13,94 miliar dan US$774,99 juta.
Dari rekening liar yang ditertibkan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi terhadap 260 rekening senilai Rp314,23 miliar dan US$11,02 juta yang memiliki indikasi penyimpangan atau diduga memenuhi unsur pidana korupsi. Akan tetapi, investigasi yang dilakukan itu hingga kini nyaris tak terdengar kelanjutannya.
Sangat jelas, praktik penggunaan rekening liar tersebut melanggar hukum. Pejabat tidak dibenarkan mengumpulkan pungutan tanpa menyetorkannya ke kas negara sebagaimana diatur dalam UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak. Apalagi, pembuatan rekening itu tanpa persetujuan bendahara negara, dalam hal ini menteri keuangan, sebagaimana diamanatkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sempurna sudah kejahatan rekening untuk menjarah uang negara yang dilakukan secara masif dan sistematis oleh individu dan institusi. Uang negara yang mestinya dipakai untuk sebesar-besarnya memakmurkan rakyat malah menguap triliunan rupiah setiap tahun tanpa bekas. Mediaindonesia.com (SPP)
Akan tetapi, secanggih-canggihnya kejahatan direncanakan, bau busuknya akhirnya tercium jua. Bau busuk itulah yang kini diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak tanggung-tanggung, terdapat 1.100 rekening atas nama pribadi yang mencurigakan.
Akan tetapi, baru 25 rekening yang sudah dilaporkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 25 rekening itu, 15 di antaranya milik pegawai pajak dan 10 lainnya milik pegawai Bea dan Cukai.
Namun, sejauh ini baru dua kasus pegawai pajak yang ditindaklanjuti, yaitu Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie.
Rekening Gayus yang mencurigakan mencapai Rp28 miliar dan rekening Bahasyim jauh lebih besar lagi, Rp64 miliar.
Mengapa hanya dua rekening yang ditindaklanjuti? Apakah PPATK hanya tukang monitor dan tukang lapor?
Agaknya demikian. Agar terdengar lebih gagah, meminjam permainan sepak bola, PPATK hanya berfungsi sebagai gelandang, yang mengumpan bola matang ke mulut gawang.
Di mulut gawang seharusnya sudah berdiri bebas Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengeksekusi umpan matang itu.
Namun sayang, sangat disayangkan, belum ada kemauan institusi penegak hukum itu untuk menjebol gawang para penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan, alih-alih menghabisi koruptor, aparat penegak hukum malah menjadikan penyelenggara negara bermasalah itu sebagai ATM berjalan.
Institusi penegak hukum tidak hanya lambat mengusut rekening bermasalah milik pribadi aparatur negara. Penertiban terhadap rekening liar milik instansi pemerintah pun tidak ada kemajuan berarti. Sejak dibuka Badan Pemeriksa Keuangan pada 2007, penertiban rekening liar di bawah komando Kementerian Keuangan itu diperkirakan baru bisa tuntas pada 2011.
Hingga Juni 2009, Tim Penertiban Rekening Pemerintah telah menertibkan 40.284 rekening bermasalah di kementerian/lembaga senilai Rp13,94 miliar dan US$774,99 juta.
Dari rekening liar yang ditertibkan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi terhadap 260 rekening senilai Rp314,23 miliar dan US$11,02 juta yang memiliki indikasi penyimpangan atau diduga memenuhi unsur pidana korupsi. Akan tetapi, investigasi yang dilakukan itu hingga kini nyaris tak terdengar kelanjutannya.
Sangat jelas, praktik penggunaan rekening liar tersebut melanggar hukum. Pejabat tidak dibenarkan mengumpulkan pungutan tanpa menyetorkannya ke kas negara sebagaimana diatur dalam UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak. Apalagi, pembuatan rekening itu tanpa persetujuan bendahara negara, dalam hal ini menteri keuangan, sebagaimana diamanatkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sempurna sudah kejahatan rekening untuk menjarah uang negara yang dilakukan secara masif dan sistematis oleh individu dan institusi. Uang negara yang mestinya dipakai untuk sebesar-besarnya memakmurkan rakyat malah menguap triliunan rupiah setiap tahun tanpa bekas. Mediaindonesia.com (SPP)
Rabu, 21 April 2010
Korupsi Semakin Canggih
Kasus Bank Century yang sudah diaudit BPK dan tengah ramai dibahas oleh Pansus Angket DPR serta tengah diusut KPK, mengindikasikan korupsi semakin canggih dan tamak.
Demonstrasi atas kinerja Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu 2 serta mendesak pengungkapan secara tuntas skanda Bank Century, telah berlangsung hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Mereka mengekspresikan kekecewaan dengan berbagai cara. Beberapa cara atau lakon demonstran itu mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang populer dipanggil SBY. Satu di antaranya adalah ikut tampilnya kerbau yang di tubuhnya ada coretan cat berwarna putih bertuliskan “SiBuYa” dalam aksi demontrasi 28 Januari 2010 di Jakarta.
Saking sangat kesalnya, Presiden SBY sampai menyinggung soal demo kerbau itu dalam forum resmi Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (3/2/2010) yang dihadiri Wakil Presiden Boediono, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution, seluruh menteri dan gubernur se-Indonesia.
Presiden SBY ’curhat’ mengatakan, sebaiknya demo dilakukan dengan mengindahkan norma-norma kepantasan. “Kita bahas juga misalkan, unjuk rasa yang terjadi di negeri Pancasila ini. Di sana ada yang teriak-teriak SBY maling, Boediono maling, menteri-menteri maling. Ada juga demo yang bawa kerbau. Ada gambar SBY. Dibilang, SBY malas, badannya besar kayak kerbau. Apakah itu unjuk rasa? Itu nanti kita bahas,” ujar Presiden di Istana Cipanas.
Semula, sebelum Presiden SBY ’curhat’ tentang Kerbau SiBuYa yang ikut demo tersebut, tidak ada media massa yang memublikasikannya secara khusus atau menonjol. Namun, setelah Presiden SBY menyampaikan curahan hatinya, empat hari setelah kerbau itu ikut dibawa demo, hampir semua media massa (pers) memublikasikannya secara luas dan menonjol.
Publik yang sebelumnya tidak peduli dan tidak memahami makna keikutsertaan kerbau dalam aksi unjuk rasa itu, menjadi tahu menafsirkan sesuai pemaknaan Presiden SBY. Yosef Rizal, Koordinator Pemuda Cinta Tanah Air (Pecat), elemen massa yang membawa kerbau tersebut pun, mengatakan, kerbau itu adalah simbol yang punya seribu makna, terserah orang memaknainya. “Kalau SBY memaknai sebagai simbol pemimpin yang gemuk, malas, lamban meski sudah dipecut, itu terserah dia,” ujarnya.
Namun, Yosef Rizal menegaskan, kerbau tersebut bukan ditujukan langsung ke Presiden. Menurutnya, simbol kerbau tersebut ditujukan ke seluruh jajaran pemerintahan SBY, bukan perorangan. Maka menurut Yosef, pengakuan (pemaknaan) SBY tersebut hanyalah taktik belaka. “Itu bagian dari politik kehumasan dan strategi dia. Karena dia kan selalu mengeluh untuk pencitraan,” ujarnya. Menurut Yosef, pernyataan SBY itu berarti dia pemimpin yang cengeng. “Dia mengeluh kepada rakyatnya. Seharusnya kan rakyat yang mengeluh ke pemimpinnya,” tambahnya.
Jadinya, peribahasa mencoreng arang di muka sendiri menjadi tepat menggambarkan reaksi Presiden SBY ketika memaknai adanya tudingan yang menyamakan dirinya seperti kerbau, berbadan besar, malas, dan bodoh, di hadapan jajaran menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan di Cipanas.
Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung mengomentari hal tersebut mengatakan, SBY tak seharusnya membahas soal kerbau dalam forum kenegaraan. Menurut Akbar, ungkapan SBY soal kerbau itu tidak pantas diucapkan seorang presiden. “Memang ungkapan presiden itu ada alasannya. Tapi sebenarnya tidak pantas hal itu diucapkan presiden kita,” kata mantan Ketua DPR ini. Menurut Akbar, SBY sebenarnya tidak lamban, hanya dalam mengambil keputusan memerlukan banyak masukan.
Pengamat politik UI Boni Hargens di Jakarta, Rabu (3/2) mengatakan Presiden SBY harus memahami urgensi aksi demo yang membawa kerbau sebagai bentuk aspirasi rakyat. Presiden sangat melankolis telah ‘curhat’ isu kerbau dalam rapat formal. “Sebagai kepala negara, SBY tak tepat mencurahkan perasaan pribadi kepada seluruh rakyat. Terlebih dalam demokrasi, pernyataan SBY melenceng dari esensi aksi unjuk rasa itu sendiri. Ia harus paham urgensinya mengapa rakyat sampai membawa simbol kerbau. Artinya, rakyat menganggap pemerintahan SBY-Boediono sangat lamban, dan malas. Kehadiran kerbau dalam aksi demo, bukan tanpa alasan,” ujar Boni.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie (Partai Demokrat) ikut merasa terluka dengan demo kerbau itu. “Kita sebagai orang timur saja merasa dilukai, kita ini orang timur yang mengedepankan sopan santun, akhlak, etika. Apa lagi kita negara religius, negara yang mengakui adanya Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2). Marzuki Alie mengajak agar masyarakat dapat berpikir jernih yang dimaksud demo itu seperti apa.
Tidak sekali ini saja Presiden SBY dianggap ’curhat’ kepada rakyat. Bahkan bukan rahasia umum lagi bagi publik bahwa SBY sering memosisikan diri teraniaya, difitnah dan lain sebagainya, sebagai bagian politik pencitraan. Selama ini, Presiden SBY amat berhasil meningkatkan popularitas dengan gaya melankolis teraniaya serta mengumbar janji, wacana dan persepsi.
Termasuk dalam hal yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Presiden SBY beberapa kali, dalam berbagai forum, menyebut dirinya dan Partai Demokrat sedang difitnah dengan dugaan menerima kucuran dana talangan Bank Century. Bahkan pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan (keputusan) dana talangan Bank Century tersebut dikesankannya telah sengaja dikriminalisasi.
Hal ini tentu telah membuat para koruptor yang diduga terlibat dalam skandal Bank Century, yang diyakini banyak pihak telah bermain secara canggih, semakin yakin (berharap) bahwa kasus Bank Century ini tidak akan terungkap. Juga memberi nafas segar kepada kelompok gerakan corruptor fight back.
Malah, baik BPK dan KPK maupun Pansus Angket (DPR) Bank Century tampaknya bisa dianggap menjadi lembaga yang mengkriminalisasi kebijakan dana talangan Bank Century tersebut.
Korupsi Makin Canggih
Memang, jika diamati, belum terindikasi dan belum terungkap, adanya keterlibatan otoritas politik dalam kasus Bank Century. Namun, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Apalagi, para koruptor sudah semakin canggih dalam melakukan aksinya. Sehingga korupsi masih merajalela, kendati KPK sudah diberi wewenang luar biasa untuk memberantasnya.
Jika ditanya, adakah proyek pemerintah yang sudah bersih dari korupsi? Atau, sudah adakah instansi pemerintah yang sudah bersih dari korupsi? Mayoritas rakyat merasakan dan diyakini akan menjawab, belum! Belum ada instansi dan proyek pemerintah yang bebas dari korupsi. Baik korupsi dalam skala besar maupun dalam skala kecil. Mengurus NPWP saja masih ada yang dimintai uang!
Kasus korupsi yang terbongkar masih sangat kecil. Itu pun korupsi yang dilakukan dengan kurang canggih. Seperti, korupsi pengadaan barang di KPU dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjebloskan mantan Ketua KPU Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA dan Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri, MS. Kedua guru besar itu memang terlihat masih ’sangat bodoh’ dalam aksi menutupi tindak pidana korupsi. Bayangkan, mereka menyuruh mencatat dan membuat tanda terima. Akibatnya, keduanya sangat mudah terbukti korupsi dan harus meringkuk dipenjara.
Sementara, para koruptor lain yang tersebar di berbagai instansi dan sudah semakin canggih mengantisipasi (menghilangkan jejak) untuk tidak terbukti menerima suap atau korupsi, masih bebas dengan berbagai kemewahan. Sebab, tidak ada tanda terima dan tidak ada saksi. Bahkan, dengan berbagai cara dikeluarkan berbagai kebijakan untuk melempangkan korupsi.
Gejala kecanggihan dan rekayasa korupsi juga terkesan dalam kasus Bank Century. Dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR saja sebenarnya, bagi publik, sudah menunjukkan beberapa bukti adanya rekayasa, penggelapan atau perampokan (istilah mantan Wapres Jusuf Kalla) dalam kasus dana talangan Bank Century.
Dalam kasus Bank Century, BPK dan Pansus Angket DPR mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan mulai dari proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait.
Dalam hal proses merger, BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sesuai SK Direksi BI serta Peraturan BI (PBI). Setelah merger, BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century sejak 2005-2008.
BI membiarkan Century melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah Century masih memiliki kecukupan modal atau CAR dengan cara membiarkan Century melanggar PBI, seperti pelanggaran devisa neto dan pelanggaran limit pemberian kredit melampaui jumlah maksimum. BI baru bersikap tegas saat Century telah ditangani LPS.
Kemudian, menurut hasil audit BPK, BI sengaja melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI (PBI) untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini sebenarnya melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008.
Lalu, saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK. Menurut BPK, dalam penetapannya kemudian, BI dan juga KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik bagi Bank Century. BPK menilai, keputusan penetapan ini lebih bersifat judgement dari pejabat BI, termasuk KSSK.
BPK juga berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dari Bank Century melanggar PBI yang mengatur bahwa bank berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.
Kemudian, sebagian aliran dana talangan Bank Century yang totalnya Rp6,7 triliun diduga mengalir ke partai politik dan pasangan Capres-Cawapres tertentu. Tentang aliran dana ini, sudah dipastikan akan sulit dibuktikan. Kecuali penerima dana talangan tersebut ’masih bodoh’ atau belum canggih melakukan korupsi.
Lalu, hingga kini, semua temuan BPK dan dugaan aliran dana tersebut dengan berbagai cara dan alasan dimentahkan pihak-pihak terkait. Bahkan, upaya BPK, KPK dan Pansus Angket DPR telah dianggap pula sebagai upaya kriminalisasi kebijakan. Apakah hal ini sebagai suatu bentuk kecanggihan korupsi? BPK, KPK dan Pansus Angket Bank Century ditantang untuk membuktikannya dengan tetap menganut asas praduga tidak bersalah. BI/TSL (Berita Indonesia 74)
Demonstrasi atas kinerja Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu 2 serta mendesak pengungkapan secara tuntas skanda Bank Century, telah berlangsung hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Mereka mengekspresikan kekecewaan dengan berbagai cara. Beberapa cara atau lakon demonstran itu mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang populer dipanggil SBY. Satu di antaranya adalah ikut tampilnya kerbau yang di tubuhnya ada coretan cat berwarna putih bertuliskan “SiBuYa” dalam aksi demontrasi 28 Januari 2010 di Jakarta.
Saking sangat kesalnya, Presiden SBY sampai menyinggung soal demo kerbau itu dalam forum resmi Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (3/2/2010) yang dihadiri Wakil Presiden Boediono, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution, seluruh menteri dan gubernur se-Indonesia.
Presiden SBY ’curhat’ mengatakan, sebaiknya demo dilakukan dengan mengindahkan norma-norma kepantasan. “Kita bahas juga misalkan, unjuk rasa yang terjadi di negeri Pancasila ini. Di sana ada yang teriak-teriak SBY maling, Boediono maling, menteri-menteri maling. Ada juga demo yang bawa kerbau. Ada gambar SBY. Dibilang, SBY malas, badannya besar kayak kerbau. Apakah itu unjuk rasa? Itu nanti kita bahas,” ujar Presiden di Istana Cipanas.
Semula, sebelum Presiden SBY ’curhat’ tentang Kerbau SiBuYa yang ikut demo tersebut, tidak ada media massa yang memublikasikannya secara khusus atau menonjol. Namun, setelah Presiden SBY menyampaikan curahan hatinya, empat hari setelah kerbau itu ikut dibawa demo, hampir semua media massa (pers) memublikasikannya secara luas dan menonjol.
Publik yang sebelumnya tidak peduli dan tidak memahami makna keikutsertaan kerbau dalam aksi unjuk rasa itu, menjadi tahu menafsirkan sesuai pemaknaan Presiden SBY. Yosef Rizal, Koordinator Pemuda Cinta Tanah Air (Pecat), elemen massa yang membawa kerbau tersebut pun, mengatakan, kerbau itu adalah simbol yang punya seribu makna, terserah orang memaknainya. “Kalau SBY memaknai sebagai simbol pemimpin yang gemuk, malas, lamban meski sudah dipecut, itu terserah dia,” ujarnya.
Namun, Yosef Rizal menegaskan, kerbau tersebut bukan ditujukan langsung ke Presiden. Menurutnya, simbol kerbau tersebut ditujukan ke seluruh jajaran pemerintahan SBY, bukan perorangan. Maka menurut Yosef, pengakuan (pemaknaan) SBY tersebut hanyalah taktik belaka. “Itu bagian dari politik kehumasan dan strategi dia. Karena dia kan selalu mengeluh untuk pencitraan,” ujarnya. Menurut Yosef, pernyataan SBY itu berarti dia pemimpin yang cengeng. “Dia mengeluh kepada rakyatnya. Seharusnya kan rakyat yang mengeluh ke pemimpinnya,” tambahnya.
Jadinya, peribahasa mencoreng arang di muka sendiri menjadi tepat menggambarkan reaksi Presiden SBY ketika memaknai adanya tudingan yang menyamakan dirinya seperti kerbau, berbadan besar, malas, dan bodoh, di hadapan jajaran menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan di Cipanas.
Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung mengomentari hal tersebut mengatakan, SBY tak seharusnya membahas soal kerbau dalam forum kenegaraan. Menurut Akbar, ungkapan SBY soal kerbau itu tidak pantas diucapkan seorang presiden. “Memang ungkapan presiden itu ada alasannya. Tapi sebenarnya tidak pantas hal itu diucapkan presiden kita,” kata mantan Ketua DPR ini. Menurut Akbar, SBY sebenarnya tidak lamban, hanya dalam mengambil keputusan memerlukan banyak masukan.
Pengamat politik UI Boni Hargens di Jakarta, Rabu (3/2) mengatakan Presiden SBY harus memahami urgensi aksi demo yang membawa kerbau sebagai bentuk aspirasi rakyat. Presiden sangat melankolis telah ‘curhat’ isu kerbau dalam rapat formal. “Sebagai kepala negara, SBY tak tepat mencurahkan perasaan pribadi kepada seluruh rakyat. Terlebih dalam demokrasi, pernyataan SBY melenceng dari esensi aksi unjuk rasa itu sendiri. Ia harus paham urgensinya mengapa rakyat sampai membawa simbol kerbau. Artinya, rakyat menganggap pemerintahan SBY-Boediono sangat lamban, dan malas. Kehadiran kerbau dalam aksi demo, bukan tanpa alasan,” ujar Boni.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie (Partai Demokrat) ikut merasa terluka dengan demo kerbau itu. “Kita sebagai orang timur saja merasa dilukai, kita ini orang timur yang mengedepankan sopan santun, akhlak, etika. Apa lagi kita negara religius, negara yang mengakui adanya Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2). Marzuki Alie mengajak agar masyarakat dapat berpikir jernih yang dimaksud demo itu seperti apa.
Tidak sekali ini saja Presiden SBY dianggap ’curhat’ kepada rakyat. Bahkan bukan rahasia umum lagi bagi publik bahwa SBY sering memosisikan diri teraniaya, difitnah dan lain sebagainya, sebagai bagian politik pencitraan. Selama ini, Presiden SBY amat berhasil meningkatkan popularitas dengan gaya melankolis teraniaya serta mengumbar janji, wacana dan persepsi.
Termasuk dalam hal yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Presiden SBY beberapa kali, dalam berbagai forum, menyebut dirinya dan Partai Demokrat sedang difitnah dengan dugaan menerima kucuran dana talangan Bank Century. Bahkan pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan (keputusan) dana talangan Bank Century tersebut dikesankannya telah sengaja dikriminalisasi.
Hal ini tentu telah membuat para koruptor yang diduga terlibat dalam skandal Bank Century, yang diyakini banyak pihak telah bermain secara canggih, semakin yakin (berharap) bahwa kasus Bank Century ini tidak akan terungkap. Juga memberi nafas segar kepada kelompok gerakan corruptor fight back.
Malah, baik BPK dan KPK maupun Pansus Angket (DPR) Bank Century tampaknya bisa dianggap menjadi lembaga yang mengkriminalisasi kebijakan dana talangan Bank Century tersebut.
Korupsi Makin Canggih
Memang, jika diamati, belum terindikasi dan belum terungkap, adanya keterlibatan otoritas politik dalam kasus Bank Century. Namun, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Apalagi, para koruptor sudah semakin canggih dalam melakukan aksinya. Sehingga korupsi masih merajalela, kendati KPK sudah diberi wewenang luar biasa untuk memberantasnya.
Jika ditanya, adakah proyek pemerintah yang sudah bersih dari korupsi? Atau, sudah adakah instansi pemerintah yang sudah bersih dari korupsi? Mayoritas rakyat merasakan dan diyakini akan menjawab, belum! Belum ada instansi dan proyek pemerintah yang bebas dari korupsi. Baik korupsi dalam skala besar maupun dalam skala kecil. Mengurus NPWP saja masih ada yang dimintai uang!
Kasus korupsi yang terbongkar masih sangat kecil. Itu pun korupsi yang dilakukan dengan kurang canggih. Seperti, korupsi pengadaan barang di KPU dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjebloskan mantan Ketua KPU Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA dan Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri, MS. Kedua guru besar itu memang terlihat masih ’sangat bodoh’ dalam aksi menutupi tindak pidana korupsi. Bayangkan, mereka menyuruh mencatat dan membuat tanda terima. Akibatnya, keduanya sangat mudah terbukti korupsi dan harus meringkuk dipenjara.
Sementara, para koruptor lain yang tersebar di berbagai instansi dan sudah semakin canggih mengantisipasi (menghilangkan jejak) untuk tidak terbukti menerima suap atau korupsi, masih bebas dengan berbagai kemewahan. Sebab, tidak ada tanda terima dan tidak ada saksi. Bahkan, dengan berbagai cara dikeluarkan berbagai kebijakan untuk melempangkan korupsi.
Gejala kecanggihan dan rekayasa korupsi juga terkesan dalam kasus Bank Century. Dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR saja sebenarnya, bagi publik, sudah menunjukkan beberapa bukti adanya rekayasa, penggelapan atau perampokan (istilah mantan Wapres Jusuf Kalla) dalam kasus dana talangan Bank Century.
Dalam kasus Bank Century, BPK dan Pansus Angket DPR mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan mulai dari proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait.
Dalam hal proses merger, BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sesuai SK Direksi BI serta Peraturan BI (PBI). Setelah merger, BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century sejak 2005-2008.
BI membiarkan Century melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah Century masih memiliki kecukupan modal atau CAR dengan cara membiarkan Century melanggar PBI, seperti pelanggaran devisa neto dan pelanggaran limit pemberian kredit melampaui jumlah maksimum. BI baru bersikap tegas saat Century telah ditangani LPS.
Kemudian, menurut hasil audit BPK, BI sengaja melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI (PBI) untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini sebenarnya melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008.
Lalu, saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK. Menurut BPK, dalam penetapannya kemudian, BI dan juga KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik bagi Bank Century. BPK menilai, keputusan penetapan ini lebih bersifat judgement dari pejabat BI, termasuk KSSK.
BPK juga berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dari Bank Century melanggar PBI yang mengatur bahwa bank berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.
Kemudian, sebagian aliran dana talangan Bank Century yang totalnya Rp6,7 triliun diduga mengalir ke partai politik dan pasangan Capres-Cawapres tertentu. Tentang aliran dana ini, sudah dipastikan akan sulit dibuktikan. Kecuali penerima dana talangan tersebut ’masih bodoh’ atau belum canggih melakukan korupsi.
Lalu, hingga kini, semua temuan BPK dan dugaan aliran dana tersebut dengan berbagai cara dan alasan dimentahkan pihak-pihak terkait. Bahkan, upaya BPK, KPK dan Pansus Angket DPR telah dianggap pula sebagai upaya kriminalisasi kebijakan. Apakah hal ini sebagai suatu bentuk kecanggihan korupsi? BPK, KPK dan Pansus Angket Bank Century ditantang untuk membuktikannya dengan tetap menganut asas praduga tidak bersalah. BI/TSL (Berita Indonesia 74)
Langganan:
Komentar (Atom)