KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Tampilkan postingan dengan label Berita Naker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Naker. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juni 2010

Perusahaan Idaman: Seandainya Aku Bisa Bekerja di Sana...

PT Astra International Tbk. kini muncul sebagai perusahaan yang paling diidamkan para karyawan sebagai tempat bekerja. Namun, yang menarik, umumnya para karyawan sekarang lebih banyak mengidamkan bekerja di perusahaan migas. Tahun depan, peluang mereka bekerja di perusahaan idamannya masih cukup terbuka.

Duduk sebagai vice-president chief of corporate human resources & management development di perusahaan sebesar PT Astra International Tbk., F.X. Sri Martono menghadapi tugas yang tak ringan. Ia dituntut harus mampu berperan sebagai business partner dari chief executive officer Grup Astra. Artinya, ia harus dapat memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan Grup Astra sebagai konglomerasi usaha yang bergerak di berbagai bidang bisnis, mulai dari otomotif, alat berat, agrobisnis, jasa keuangan, teknologi informasi, hingga infrastruktur. Terhadap seluruh karyawan Grup Astra yang berjumlah 120.000 orang—750 di antaranya adalah karyawan level staf—Sri Martono harus mampu mengupayakan setiap karyawan bisa berkontribusi secara produktif untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan.

Namun, Sri Martono merasa beruntung. Tanggung jawabnya diperingan karena Astra telah lama memiliki sistem pengembangan SDM yang mapan. Sudah ada tatanan-tatanan yang mengatur karyawan dalam meniti karier tahap demi tahap di Astra. Tatanan-tatanan itu memberikan kesempatan yang sama dan terbuka lebar bagi seluruh karyawan untuk mengembangkan kariernya di Astra. “Paket kompensasi yang diberikan juga tak kalah bersaing dengan yang ada di pasar tenaga kerja,” ujar Sri Martono. Selain itu, tambahnya, karena Grup Astra memiliki banyak perusahaan, peluang menjajal bekerja di berbagai perusahaan milik Grup Astra pun terbuka lebar.

Dengan berbagai kelebihan itulah, Grup Astra kiranya layak difavoritkan banyak karyawan dari perusahaan lain sebagai tempat bekerja. Setidaknya hasil riset terbaru Warta Ekonomi tentang perusahaan idaman karyawan sebagai tempat bekerja (The Best Company to Work For) pun menunjukkan hal itu. Dari total responden sebanyak 1.103 karyawan level staf di berbagai perusahaan, PT Astra International Tbk. terpilih sebagai perusahaan paling diidamkan sebagai tempat bekerja. Alasan utamanya adalah karena Astra diyakini bisa memberikan gaji dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para karyawannya dibanding perusahaan lain serta memiliki citra positif sebagai perusahaan besar. Karyawan level staf yang menjadi responden umumnya adalah profesional muda berusia 30 tahun ke bawah dan berpendidikan sarjana S-1. Mereka sebagian besar baru bekerja selama dua tahun, bergaji Rp2—3 juta sebulan, dan bekerja di bidang pemasaran dan administrasi.

Eddy S. Tjahja, direktur pengelola perusahaan perekrutan PT JobsDB Indonesia, mengemukakan bahwa Astra memang layak menjadi perusahaan idaman dari kacamata para pekerja. Ia melihat tipikal orang-orang yang bekerja di Astra adalah mereka yang menikmati bekerja di sana. “Usia kerja mereka cukup lama di sana,” tuturnya. Ia mencermati hal itu disebabkan Astra bisa memberikan social security yang baik bagi para pekerjanya, jelas aturan dan jenjang karier karyawannya, serta memberikan pekerjaan yang tidak terlalu kompleks atau lebih banyak fokus pada satu tugas, bukan multitask.

Perusahaan Idaman Lainnya

Setelah Astra, perusahaan-perusahaan besar lainnya seperti PT Unilever Indonesia Tbk., PT Telkom Tbk., dan PT Indosat Tbk. juga termasuk 10 besar perusahaan yang paling diidamkan sebagai tempat bekerja oleh para karyawan dari berbagai perusahaan. Umumnya perusahaan-perusahaan itu memiliki kelebihan-kelebihan yang sama seperti halnya PT Astra International Tbk. Mereka juga memiliki sistem pengembangan SDM yang mapan, memberikan berbagai macam program pengembangan SDM, memberikan kesempatan peningkatan jenjang karier yang sama dan terbuka, memberikan fasilitas kantor yang memadai, dan memberikan gaji bulanan di atas rata-rata pasar.

Menurut Josef Bataona, direktur SDM PT Unilever Indonesia Tbk., sistem pengembangan SDM yang mapan sangat bermanfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Contohnya, semua anggota dewan direksi Unilever yang dari lokal dan 70% level manajemen Unilever di bawah direktur adalah berasal dari program management trainee Unilever yang sudah berjalan selama 20 tahun. Sistem pengembangan SDM yang mapan, papar Josef, mampu meminimalisasi elemen subjektivitas dalam evaluasi performa karyawan dan dapat segera mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan performa karyawan. “Kami tidak akan membiarkan karyawan jeblok terlebih dahulu, baru manajemen ngomong,” kata Josef.

Sementara itu, John Welly, direktur SDM PT Telkom Tbk., mengungkapkan lingkungan kerja yang kondusif dan fasilitas kerja yang memadai dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Misalnya, penyediaan fasilitas komputer yang dilengkapi dengan internet, e-mail, dan intranet membuat aktivitas surat-menyurat internal karyawan Telkom berjalan paperless. Fasilitas itu sekaligus juga merupakan sarana peningkatan kompetensi karyawan. “Dalam intranet Telkom telah tersedia site Knowledge Management untuk meningkatkan kompetensi yang bisa diakses seluruh karyawan,” ujar John.

S. Wimbo S. Hardjito, corporate services director PT Indosat Tbk., membenarkan kinerja karyawan dipengaruhi oleh suasana kantor dan sistem pengembangan SDM yang ada. “Dalam teori motivasi, motivasi terbesar karyawan bekerja adalah karena lingkungan kerjanya kondusif,” tutur Wimbo. Untuk itu, Indosat, di antaranya, telah menggunakan smart time, yaitu pegawai menentukan sendiri jam masuk dan jam pulang dengan jumlah jam kerja yang sama. Adanya sistem pengembangan SDM yang mapan di Indosat pun memungkinkan adanya standarisasi dan transparansi sehingga karyawan memiliki arahan yang jelas dan pasti, meniadakan istilah tempat “basah” dan “kering”, mengurangi kecemburuan dan intrik di kantor.

Perusahaan Migas Mendominasi

Menariknya, hasil riset Warta Ekonomi juga menunjukkan tren baru bahwa bisa bekerja di perusahaan migas sekarang banyak diidamkan umumnya para karyawan. Dari 20 besar perusahaan yang paling diidamkan sebagai tempat bekerja, ada tujuh perusahaan migas dan pertambangan yang mendominasi, yaitu PT Pertamina, PT Caltex Pacific Indonesia, Beyond Petroleum Indonesia, PT Freeport Indonesia, PT Schlumberger Indonesia, Total E&P Indonesie, dan Unocal Indonesia. Tren baru ini berbeda dengan tren hasil riset Warta Ekonomi tahun lalu. Tahun 2004, perusahaan-perusahaan di sektor konsumsi dan perbankan lebih banyak difavoritkan sebagai tempat bekerja. Perusahaan consumer goods PT Unilever Indonesia Tbk. pun muncul sebagai perusahaan yang paling diidamkan sebagai tempat bekerja.

Menurut Eddy S. Tjahja, minat besar ke perusahaan migas itu ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak. Industri migas bisa dikatakan sebagai industri masa depan dan banyak perusahaan migas asing yang akan masuk ke Indonesia. Artinya, perusahaan migas bakal menyerap cukup banyak tenaga kerja. “Ini memang cerminan dari keadaan ekonomi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” tandasnya.
Peluang Bekerja di Perusahaan Idaman

Lantas, adakah peluang bagi para karyawan di level staf untuk bisa bekerja di perusahaan idamannya tahun depan? Hasil survei terbaru Danareksa Research Institute (DRI) tentang Indeks Sentimen Bisnis selama Agustus—September 2005 setidaknya memberikan kabar baik. Hasil survei itu mengemukakan walaupun umumnya para chief executive officer (CEO) perusahaan besar bersikap pesimistis terhadap prospek bisnis di Indonesia sepanjang tahun 2006, mereka tetap yakin bahwa perusahaannya dapat mengatasi kesulitan ekonomi yang terjadi. Jadi, kendati terjadi peningkatan tekanan biaya, para CEO itu tetap berencana menambah jumlah pegawai atau merekrut pegawai baru.

Hanya saja, yang diperlu diperhatikan, rencana perekrutan perusahaan-perusahaan idaman itu berbeda-beda. PT Astra International Tbk., misalnya, lebih mengutamakan mencari kader-kader profesionalnya dengan cara “jemput bola” ke kampus-kampus perguruan tinggi. “Bahkan hingga ke universitas-universitas ternama di luar negeri,” ungkap Sri Martono. Sekitar 70%—80% kebutuhan staf di Astra dipenuhi dengan cara proaktif seperti itu dan sisanya didapat dari proses normatif seperti dari hasil iklan lowongan kerja di media massa.

Lain lagi rencana perekrutan di PT Unilever Indonesia Tbk. Menurut Josef Bataona, selama lima tahun terakhir, Unilever Indonesia merekrut karyawan baru level staf rata-rata sebanyak 30—35 orang. “Yang unik, mulai tahun 2005, kami lebih mencari talent yang bisa bekerja cepat di level lokal, regional, dan global dalam tim virtual,” ujarnya.

Sementara itu, PT Telkom Tbk. pada 2006 masih menerapkan kebijakan negative growth untuk pertumbuhan jumlah karyawan. Kebijakan ini juga telah diberlakukan pada 2005 sehingga jumlah perekrutan Telkom tahun ini hanya sebesar 20% dari yang exit. “Tahun depan perekrutan difokuskan untuk karyawan baru di bidang teknologi informasi, teknologi telekomunikasi, dan marketing & business,” ujar John Welly.
Akan halnya PT Indosat Tbk., walaupun setiap tahun rata-rata merekrut karyawan tetap sekitar 100—150 orang, ke depan, kebijakan perekrutannya akan makin lebih spesifik. Indosat akan lebih banyak memilih merekrut karyawan yang bersertifikasi yang menunjukkan karyawan itu memang memiliki kompetensi di bidangnya. “Ke depan, pola ini akan segera kami terapkan,” tutur S. Wimbo S. Hardjito. Jadi, peluang bagi para karyawan untuk bisa bekerja di perusahaan idaman sebenarnya masih cukup terbuka, cuma mesti mempersiapkan diri sebaik mungkin. (SPP)

Sabtu, 05 Juni 2010

Outsourcing Buruhku Manis, Buruhku Menangis

By: daniri
REPUBLIKA
Senin, 03 Mei 2010

Outsourcing akan secepatnya dihapuskan dari negeri ini! Begitulah ingar-bingar janji kampanye di depan buruh, termasuk pada kampanye pemilihan presiden, parlemen, dan kepala daerah. Apalagi, saat peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei.
Buruh outsourcing selalu menjadi perhatian sekaligus korban kampanye manis. Namun, usai kampanye, bagai habis manis, sepah dibuang. “Langkah menteri tenaga kerja dan transmigrasi dalam menyempurnakan aturan outsourcing tak menyelesaikan masalah. Bahkan, cenderung sebagai langkah yang tidak pro terhadap buruh,” kata Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sofian Abdul Latif, baru-baru ini.
Dia mengatakan, konsep outsourcing di Indonesia harus dihapuskan. Seharusnya, pemerintah tidak lagi mengakomodasi aturan tentang outsourcing . ” Outsourcing adalah bentuk eksploitasi terhadap manusia. Manusia dianggap sebagai komoditas,” ujarnya.

Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan melakukan revisi terhadap UU tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan masalah outsourcing pada akar rumputnya.
Selama UU Ketenagakerjaan tersebut masih berlaku, buruh tak punya masa depan. Padahal, seiring dengan kemajuan zaman, biaya hidup yang harus ditanggung oleh para buruh juga semakin tinggi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto, berpendapat, pelaksanaan outsourcing oleh pengusaha di daerah kerap melanggar aturan pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap, pengawasan terhadap pelaksanaan itu harus lebih digalakkan.

Dibutuhkan

Lain buruh, lain pula pengusaha dalam memandang outsourcing . Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang sistem oursourcing masih dibutuhkan saat ini. Karena itu, sistem ini belum dapat dihapuskan sepenuhnya dari aturan ketenagakerjaan yang ada.

Menurut Sekretaris Umum Apindo, Suryadi Sasmita, aturan mengenai outsourcing , yaitu Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, belum jelas. Karena itu, pihaknya mengajukan revisi untuk regulasi tersebut. ”Sebetulnya, hanya beberapa pasal yang diubah. Salah satunya outsourcing diperjelas, mana yang boleh dan mana yang tidak,” jelasnya.

Suryadi menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, beberapa bidang perlu menggunakan jasa outsourcing karena membutuhhkan keterampilan dan pengetahuan khusus. Namun, tidak sedikit pula jenis outsourcing yang tidak boleh digunakan.
”Misalnya, outsourcing cleaning service yang punya know how . Mereka dapat Jamsostek, punya dana pensiun, nah itu boleh. Yang tidak boleh, misalnya, sekretaris yang kontrak,” tuturnya. Selain outsourcing , Suryadi juga mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan pasal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU tersebut. Selama ini, pengusaha merasa UU itu sangat menyulitkan untuk memecat pegawai yang merugikan perusahaan.

Jaminan sosial

Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal, mengatakan, para pekerja outsourcing dapat memperoleh kesejahteraan dengan berlakunya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Para pekerja mendapat jaminan ketika menganggur, jaminan hari tua, dan jaminan kematian,” tuturnya.

Dengan pemberlakuan UU SJSN tersebut, para pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan yang selama ini tak pernah mereka dapatkan. Saat ini, para pekerja outsourcing , yang umumnya pekerja formal, tak termasuk dalam anggota Jamsostek. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah segera melaksanakan UU tersebut.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, idealnya seorang pekerja outsourcing mempunyai upah kerja yang lebih tinggi daripada pekerja biasa. Hal itu terjadi karena pekerja outsourcing adalah tenaga terampil dan dikontrak untuk waktu yang terbatas.

“Idealnya, outsourcing itu perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda. Paling tidak, harus ada kontrak jelas, pengawasan, gaji berbeda yang lebih tinggi karena waktunya (kontrak) terbatas,” terang Muhaimin.
Dia menjelaskan, undang-undang tidak mengatur perihal pengupahan terhadap para pekerja outsourcing . “Undang-undang hanya mengatur sangat umum terkait outsourcing ,” ujarnya.
Dia berjanji, dalam waktu dekat, akan melakukan penyempurnaan terkait peraturan outsourcing . Penyempurnaan akan dilakukan dengan membuat peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (kepmen) untuk merevisi kepmen dan permen sebelumnya. “Penyempurnaan seharusnya dengan undang-undang. Kalau bisa diatasi dengan permen untuk jangka pendek,” terangnya.

Tak mudah

Namun, fenomena outsourcing tak bisa dengan mudah dihapuskan. Outsourcing saat ini sudah menjadi tren dalam kehidupan perindustrian di dunia, termasuk Indonesia. Yang penting, sambung Muhaimin, sistem pengelolaan outsourcing harus diperbaiki. “Para penyelenggara ( outsourcing ) harus diatur lebih baik.”
Oleh karena itu, pihaknya sedang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait outsourcing dengan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Namun, Muhaimin menegaskan, penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut adalah tujuan jangka panjang. Untuk tujuan jangka pendek, dia menganggap permen dan kepmen sudah cukup. Selain itu, pihaknya juga akan menggiatkan pengawasan terhadap penggunaan tenaga outsourcing di daerah.
” Updating data dari kontrak kerja yang bersifat outsourcing akan terus dilakukan,” ujarnya. Silang pendapat penggunaan tenaga oursourcing seperti tidak ada habisnya. Forum Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) kini hanya menjadi menara tanpa makna karena tak ada titik temu. Padahal, outsourcing merupakan bentuk dehumanisasi terhadap buruh. Tangis buruh adalah duka negeri. C13/C15/ ed: Ginting

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal kontroversi terkait outsourcing , di antaranya:

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Kontroversi revisi Pasal 59
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan pekerja/buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja, pekerja/buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.(SPP)

Realistiskah Uang Pesangon 35 kali gaji?

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu menyampaikan gagasan tentang pesangon bagi karyawan sebesar 35 kali gaji. Gagasan tersebut sah-sah saja, namun apakah Pak Menteri sudah melakukan kajian mendalam tentang gagasannya itu.

Saat ini besaran pesangon maksimal yang diterima karyawan yang di PHK adalah terdiri dari maksimal pesangon 2 kali 9 upah yakni 18 kali upah, ditambah dengan maksimal uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah, ditambah dengan uang penggantian hak yang terdiri dari sisa cuti, ongkos pulang dan penggantian perumahan dan perawatan kesehatan sebesar 15 %. Jadi total uang yang diterima oleh karyawan yang diPHK adalah sebesar UP sebesar 18 upah + UMK sebesar 10 upah + 15 % (UPxUMK)=28 upah + 15 % (28 upah)+sisa cuti dan ongkos pulang (jika ada).

Pak Menteri harus memahami, sebenarnya apa persoalan sesungguhnya di dunia ketenagakerjaan kita. Sementara ini beberapa persoalan yang sering kali muncul adalah (i) tentang status karyawan kontrak (karyawan tidak tetap) atau biasa disebut dengan PKWT, (ii) status karyawan outsourcing serta (iii) beratnya biaya PHK (pesangon) yang dirasakan oleh pengusaha.

Secara serta merta, meningkatkan uang pesangon sebesar 35 kali gaji akan menjadi good news bagi para pekerja. Namun, disadari atau tidak hal tersebut akan mendorong sebagian besar pengusaha takut mengangkat karyawan tetap karena konsekuensinya adalah jika terjadi PHK, maka ia akan mengeluarkan pesangon yang tidak kecil (35 kali gaji). Akhirnya, banyak pengusaha yang akan melakukan kontrak (PKWT) dengan karyawan atau outsourcing. Suatu momok yang selama ini ditakuti dan dikhawatirkan oleh banyak pekerja atau calon pekerja.

hari ini aku dengar ada titipan pesan dari ribuan buruh yang sedang demo di depan gedung DPR/MPR.....

.......................... Rupanya perwakilan dari Partai Demokrat ini menarik perhatian koordinator lapangan (korlap). Sang korlap aksi ini pun titip pesan untuk Presien SBY, Pendiri Partai Demokrat.

"Ini dari Partai Demokrat sudah menyampaikan dukungan. Ada pesanan untuk Pak SBY. Turunkan Sri Mulyani, pecat Muhaimin Iskandar, turunkan Boediono," ujar korlap tersebut. sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/01/28/130837/1288093/10/fraksi-di-dpr-ramai-ramai-dukung-demo-buruh (SPP)

Senin, 10 Mei 2010

Nasib Buruh Kembali Ditanyakan

Sampai saat ini belum tampak suatu terobosan signifikan terhadap perbaikan nasib buruh di negeri ini. Di satu sisi, hak-hak dasar yang dimiliki kaum buruh masih dirasakan kurang memadai. Di sisi lain, para buruh sendiri pun tampak gamang dalam menilai eksistensi mereka.

Kesimpulan semacam ini terungkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang dilakukan pada 27-29 April 2010. Terungkap betapa minimnya apresiasi publik terhadap pemerintah dalam soal nasib jutaan pekerja di negeri ini. Tidak kurang dari dua pertiga (66,5 persen) responden menilai peran pemerintah dalam hal memberikan jaminan sosial, seperti yang dituntut buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, dianggap masih belum memadai.

Jika dielaborasi, semua ketidakpuasan tecermin dalam penilaian terkait dengan hak-hak dasar buruh. Dalam soal kebijakan penetapan upah minimum, yang selalu menjadi perdebatan antara pekerja dan pemberi kerja, misalnya, tak kurang dari dua pertiga (69,7 persen) responden menilai kiprah pemerintah dalam menentukan upah minimum bagi buruh dianggap masih belum memadai.

Penentuan upah minimum ini memang selalu menjadi persoalan tarik-menarik antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Pengusaha akan selalu berusaha menekan serendah mungkin nilai upah pekerja dengan berbagai alasan, seperti menekan komponen biaya agar produknya bisa lebih kompetitif di pasar atau agar pengusaha tetap bisa menjalankan usaha. Sementara pekerja akan selalu menuntut upah yang layak sesuai dengan ekspektasi mereka. Di sinilah peran pemerintah sangat diperlukan untuk menjembatani kedua kepentingan tersebut, yang saat ini masih dinilai kurang memadai.

Reformasi tak berbuah

Tidak hanya dalam menentukan upah minimum dan memberikan jaminan sosial peran pemerintah dinilai belum memadai oleh publik, tetapi juga dalam hal memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Tampak begitu tinggi proporsi responden (79,9 persen) yang menilai peran pemerintah kurang memadai dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran, seperti tenaga kerja Indonesia. Berbagai kasus penipuan, pemerasan, kekerasan, hingga kematian yang acap kali menimpa buruh migran selama ini menjadi bukti rendahnya perlindungan dari pemerintah terhadap mereka.

Penilaian semacam ini tampaknya tidak berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya. Penilaian ketidakpuasan terhadap peran pemerintah dalam proporsi yang tidak berbeda jauh sudah terekam pada bulan Mei 2007. Saat itu hasil jajak pendapat yang dilakukan harian ini juga menampilkan pandangan sekitar dua pertiga bagian responden yang menganggap kurang memadainya upaya pemerintah dalam memperbaiki nasib buruh atau memberikan perlindungan kepada buruh. Dengan kondisi demikian, dapat dikatakan tidak ada perbaikan yang dipersepsikan publik terjadi pada kalangan buruh di negeri ini.

Menjadi lebih ironis jika memandang bahwa ketidakpuasan ini terjadi saat era reformasi tengah berlangsung. Sebagaimana diketahui, awal Mei ini adalah tahun ke-12 peringatan Hari Buruh Sedunia selepas penguasaan rezim Orde Baru yang dinilai tidak bersahabat terhadap gerakan buruh.

Selepas penguasaan rezim lama, terkukuhkan tonggak penting bagi perjalanan gerakan buruh di Indonesia. Bagaimana tidak, pada tahun 1998 pemerintahan Presiden BJ Habibie akhirnya meratifikasi beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) yang tampak pro terhadap gerakan buruh. Salah satunya adalah ratifikasi Konvensi Nomor 87 lewat Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi bagi Buruh atau Pekerja.

Kendati sudah 12 tahun buruh menikmati kebebasan dalam berserikat, berbagai kasus pemasungan terhadap serikat buruh dan pengurusnya oleh pengusaha maupun pemihakan pemerintah terhadap kepentingan pengusaha dalam kasus-kasus buruh masih sering terjadi. Oleh karena itu, tidak mengherankan pula apabila responden yang menilai pemerintah masih belum memadai dalam menjamin hak dan berorganisasi bagi buruh masih dominan (55,2 persen).

Di sisi lain, kungkungan permasalahan hubungan industrial yang umumnya dinilai merugikan buruh juga masih bermunculan. Pemberlakuan sistem kerja kontrak atau outsourcing, misalnya, yang dilegalkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kini semakin umum berlangsung. Sistem demikian di satu sisi menguntungkan pengusaha karena perusahaan menjadi lebih efisien, dapat mengurangi biaya produksi dengan tidak perlu mengeluarkan biaya-biaya karyawan.

Namun, di sisi lain, buruh dirugikan dengan tidak adanya jaminan status kerja. Hal ini seperti yang dikatakan Karl Marx bahwa dalam kapitalisme segi pembagian hasil produksi industri, upah ada di satu pihak dan laba di lain pihak. Obyek-obyek materiil yang diproduksi disejajarkan dengan si buruh itu sendiri. Buruh teralienasi dari hasil kerjanya sendiri (Giddens, 1985).

Kegamangan identitas

Apabila di sisi eksternal buruh dinilai kurang mendapat dukungan, kecenderungan yang sama juga tampak di sisi internal buruh sendiri. Saat ini, salah satu persoalan yang menghambat perkembangan gerakan buruh di Indonesia adalah masih rendahnya kesadaran dan solidaritas dari para pekerja sendiri.

Kondisi semacam ini terungkap dari hasil jajak pendapat Kompas. Dari semua responden, yang bekerja hampir 70 persennya, menyatakan bahwa di tempatnya bekerja saat ini tidak terdapat serikat pekerja atau organisasi pekerja. Yang menyatakan telah menjadi anggota serikat pekerja atau organisasi pekerja lain sekitar 23 persen dari seluruh responden pekerja. Ironisnya, ketika ditanya perlu atau tidaknya ada organisasi pekerja di lingkungan kerja mereka, sebagian besar (56,9 persen) responden pekerja menjawab perlu. Alasannya, menurut mereka, organisasi pekerja itu bermanfaat bagi pekerja.

Kondisi ini memang paradoks, di satu sisi pekerja menganggap perlu adanya organisasi pekerja, tetapi di sisi lain justru sebagian besar dari mereka terlihat enggan terlibat menjadi anggota atau pengurus apalagi membentuk serikat pekerja di lingkungan kerjanya. Padahal, dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pekerja bebas untuk membentuk serikat pekerja walau hanya dengan 10 pekerja.

Gugatan terhadap kesadaran pekerja ini bisa jadi terlihat pula dari masih gamangnya para responden yang bekerja dalam mendefinisikan status mereka. Hasil jajak pendapat ini mengungkapkan sebagian besar (45,2 persen) responden yang bekerja lebih suka mengidentikkan dirinya sebagai karyawan ketimbang sebagai buruh atau pekerja. (SPP)

Kamis, 06 Mei 2010

Pekerja dan Kinerja Perekonomian Negara

KESEJAHTERAAN masyarakat pekerja ditentukan oleh kinerja perekonomian negara. Motor penggerak ekonomi negara meliputi arah kebijakan ekonomi pemerintah dan inovasi sektor swasta. Tak kalah pentingnya adalah produktivitas perekonomian rakyat yang di sini kita kenal dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kalau kinerja ekonomi negara kuat, kesejahteraan pekerja membaik.

Kita ambil contoh masyarakat Jepang. Sejak era 1980-an hingga awal 2000-an, banyak orang Jepang keluar dari negerinya. Tua muda, kakek-nenek bahkan para remaja Jepang melakukan perjalanan ke berbagai penjuru dunia. Praktis tak ada beban ekonomis bagi masyarakat Jepang untuk pergi ke suatu tempat yang jauh dari negerinya. Mengapa demikian? Karena, daya beli atau nilai tukar pendapatan masyarakat Jepang pada era itu sangat kuat. Di banyak tempat wisata di seluruh dunia, turis asal Jepang menjadi favorit. Mereka dinomorsatukan. Kurang lebih seperti itulah potret dari sebuah komunitas masyarakat yang kesejahteraannya, katakanlah, sudah bisa diwujudkan.
Kurang sepadan untuk membandingkan kinerja ekonomi Jepang dengan Indonesia. Akan tetapi, bolehlah kita melihat Jepang atau China sebagai faktor yang bisa memotivasi. Dorongan diperlukan karena masyarakat pekerja Indonesia belum sejahtera. Entah kapan nilai tukar pendapatan (daya beli) pekerja Indonesia bisa mewujudkan kesejahteraan mereka, kita belum tahu. Sebab, kita belum tahu ke mana arah pembangunan ekonomi negara kita.

Dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2010, masyarakat pekerja kita mengusung beragam aspirasi, dari tuntutan upah hingga menolak outsourcing. Selain itu, masyarakat pekerja kita pun menyuarakan tuntutan peningkatan jaminan sosial. Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja mendesak pemerintah merumuskan kebijakan pembangunan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari elemen serikat pekerja petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, dan sejumlah lembaga sosial masyarakat, mengusung isu tunggal, yakni pemberlakuan SJSN (sistem jaminan sosial nasional) bagi seluruh rakyat. Mereka mendesak pemerintah menjalankan konstitusi yang sudah diabaikannya selama lima tahun terakhir, yakni Undang-Undang No.40/2004 tentang SJSN.

Aspirasi yang diperjuangkan masyarakat pekerja itu amat relevan dengan persoalan terkini yang dihadapi jutaan pekerja Indonesia. Namun, salah satu agenda terpenting yang juga wajib disuarakan masyarakat pekerja adalah desakan kepada pemerintah untuk memperkuat kinerja ekonomi negara. Bertambahnya jumlah warga miskin dan penganggur merupakan petunjuk bahwa kinerja ekonomi Indonesia amat lemah, bahkan tidak produktif. Fondasi dan ketahanan ekonomi nasional sesungguhnya sedang menghadapi ancaman serius.

Mengapa pekerja perlu menyuarakan hal ini? Sebab, jika ancaman itu tidak dinetralisasi, akan melahirkan ekses yang masif, yang pada gilirannya harus ditanggung masyarakat pekerja. Ancaman paling serius bagi perekonomian nasional adalah implementasi perdagangan bebas antara ASEAN dan China. Perdagangan bebas ini diimplementasikan ketika kinerja sektor swasta sudah mendekati titik nol. Swasta Indonesia belum siap bersaing dengan China. Kalau implementasinya dipaksakan, sektor manufaktur kita akan hancur. Pemutusan hubungan kerja menjadi alternatif tak terhindarkan.

Kepedulian masyarakat pekerja terhadap masalah ini sangat diperlukan karena tantangannya berkait dengan ketahanan nasional. Pemerintah selama ini mengklaim keadaan baik-baik saja. Sesungguhnya tidak. Pelemahan ketahanan ekonomi kita sedang berproses. Kita wajib menghentikannya.*** (SPP)

Buruh dari Kacamata Keadilan

Oleh Fahmi Fahriza

Nasib buruh yang masih terpinggirkan bisa menjadi bahan renungan menyambut Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu (1/5) besok. Memang, menjadi buruh (karyawan rendahan) di Indonesia tetap merupakan fenomena kendati sebenarnya bukan impian. Tingginya jumlah buruh tidak berarti profesi ini disukai oleh banyak orang. Ini lantaran pekerjaan sebagai buruh tidak menyediakan kehidupan yang layak. Upah rendah, kondisi kerja buruk, jam kerja kelewat panjang, jaminan sosial tidak memadai, jaminan hukum tidak pasti, jaminan kesehatan dan mutu keselamatan kerja yang jauh dari kondisi ideal dan sebagainya, masih menjadi masalah yang kian menjadi-jadi. Peraturan perundang-undangan yang ada justru kian mempersempit ruang gerak perjuangan nasib buruh dan kian berorientasi pada stabilitas produksi yang menguntungkan pemerintah dan pengusaha.

Muaranya, buruh tidak ditempatkan sebagai salah satu elemen penting dalam proses produksi yang harus diperhatikan hak-haknya. Tetapi, mereka ditempatkan sekadar sebagai sekrup dari mesin produksi. Kenaikan upah buruh tidak menjadi pemikiran pemerintah karena akan berbenturan kepentingan dengan "upah rendah sebagai keuntungan kompetitif" (comparative advantage) yang justru dianggap sebagai sesuatu yang menguntungkan dalam rangka maksimalisasi rente atau keuntungan. Oleh karena itu, posisi buruh menjadi lemah. Jika terjadi kasus perburuhan, solusi yang diberikan nyaris hanya sebagai upaya tambal sulam dan tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar, menyeluruh, dan tuntas.

Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berasaskan kekeluargaan, cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya, HIP justru mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha. Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamanannya bertindak represif menekan gerakan buruh dalam meraih hak-haknya.
Pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) terus berubah menjadi hubungan budak-majikan. Ini tampak dari tindakan penguasa yang semena-mena terhadap buruh. Apabila hal ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan muncul kondisi seperti perburuhan di Eropa dan Amerika abad ke-18 yang kemudian melahirkan demonstrasi berbuntut kerusuhan besar tahun 1886.

Salah satu problem krusial yang sering dialami para buruh adalah terkait dengan gaji/upah minimum provinsi/UMP. Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup makin meningkat, sedangkan gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.

Sementara itu, rendahnya gaji buruh selama ini justru menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan, justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pemerintah lebih sering memihak kepada sang investor ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya, bagaimana SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?

Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanya membuat batas minimal gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) yang dalam perkembangannya kemudian bernama upah minimum provinsi (UMP). Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMP ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk pada kebutuhan fisik minimum (KFM), kebutuhan hidup minimum (KHM) atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.

Jika dilihat, penetapan UMP sendiri sebenarnya sangat bermasalah dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMP di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh malas untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meski ini sangat jarang terjadi). Di sisi lain, UMP kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meski si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi.
Pihak pekerja yang mayoritas berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan dan kaum buruh berada pada posisi sulit menolak.

Sementara itu, majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMP. Sebab, meski pekerja bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harus membayar sesuai batas tersebut. Posisi tawar yang rendah dari para buruh makin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan makin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMP.

Selain problem UMP, para buruh masih harus dihadapkan pada problem-problem lain seputar pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebenarnya PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentunya asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) dan pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Hanya saja, dalam kondisi tidak terjadi keseimbangan posisi tawar-menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang sangat menakutkan para buruh.

Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar bagi kalangan buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Pertama, posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai keinginan. Kedua, tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja karena kebijakan KKB tidak dikontrol dengan baik. Ketiga, rendahnya SDM kaum pekerja, makin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara. Keempat, tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima kekalahan.
Secara kasuistik, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah serta rendahnya posisi tawar buruh dalam menghadapai kasus PHK. Sebenarnya, PHK bukanlah problem besar kalau kondisi sistem hubungan buruh-pengusaha telah seimbang. ***

Penulis Direktur KALAM Center Bogor (SPP)

Mendesak, Penghapusan Outsourching

Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang dirayakan setiap 1 Mei selalu dimanfaatkan kalangan pekerja atau buruh di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dengan aksi turun ke jalanan. Masih minimnya penghargaan atas jasa-jasa mereka dan tingkat kesejahteraan tergolong marginal jauh dari harapan merupakan tuntutan utama mereka setiap memperingati Hari Buruh.

Upah atau gaji para buruh dan pekerja ternyata belum mampu memenuhi kebutuhan hidup. Dengan besaran upah minimal yang ditetapkan pemerintah rata-rata Rp 1 juta per bulan, tidak akan mungkin bagi buruh atau pekerja bisa membeli rumah meski dengan skema kredit sekalipun. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak mereka, kalangan pekerja atau buruh harus pontang-panting 'berakrobat' mencari sambilan lain.

Di sisi lain, kalangan pekerja atau buruh hanya dianggap sebagai salah satu alat produksi, bukan sebagai mitra untuk memajukan perusahaan. Akibatnya, para pengusaha hanya merasa berkewajiban memenuhi hak-hak mereka sesuai standar minimal yang ditentukan pemerintah. Kondisi perekonomian di Indonesia yang masih berkutat pada ekonomi biaya tinggi, turut memperparah keadaan nasib mereka.

Salah satu aspirasi krusial yang disuarakan kaum buruh dan pekerja adalah pemerintah diminta mengevaluasi atau mengkaji ulang seluruh peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Tujuannya agar pemerintah bisa menerbitkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih memihak kepada kaum pekerja atau buruh.

Dhus, amandemen atau revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta implementasi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus direalisasikan pemerintah dan DPR. Ini mengingat hingga saat ini, kalangan pekerja atau buruh masih dihantui ketidakpastian terkait keberlangsungan pekerjaan mereka. Khususnya masih dilaksanakannya sistem kerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang mereduksi kesejahteraan dan jaminan sosial mereka. Pemerintah diminta menindak tegas pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai kerja kontrak dan praktik pengalihdayaan itu.

Pemerintah juga harus mengkaji ulang seluruh ketentuan mengenai kontrak dan outsourcing dalam peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Aspirasi apa yang ingin disampaikan para buruh/pekerja menyambut Hari Buruh 2010? Berikut ini petikan wawancara wartawan HU Suara Karya Andrian Noveri dan fotografer M Guntur S dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban.

Setiap memperingati May Day, para buruh dan pekerja selalu menuntut jaminan kesejahteraan dan regulasi ketenagakerjaan. Apa selama ini tidak ada perbaikan nasib mereka?

Kalau dibilang ada perubahan, memang ada perbaikan. Pemerintah sendiri mulai memperhatikan kepentingan buruh/pekerja meski belum signifikan. Ini karena perhatian dan keberpihakan pemerintah baru sebatas wacana. Belum ada langkah nyata yang bisa mendorong peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja. Sementara peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini, belum mengakomodasi kepentingan buruh/pekerja secara memadai dan masih banyak pelanggaran dilakukan oleh pengusaha. Bahkan, penegakan hukum bidang ketenagakerjaan masih lemah, seperti dalam kasus jaminan sosial yang minim dan PHK sepihak oleh pengusaha.

Sebenarnya roadmap macam apa yang disiapkan pemerintah untuk memperbaiki nasib kaum buruh/pekerja?

Selain pengawasan dan penegakan hukum yang lemah, pemerintah selama ini tidak pernah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan kompetensi dan kesejahteraan pekerja/buruh. Parahnya, pemerintah justru lebih rela mengorbankan nasib pekerja/buruh dengan mengatasnamakan investasi atau kepentingan investor. Karena itu, tak mengherankan jika kemampuan dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh masih jauh dari layak. Apalagi, peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan tidak cukup mengakomodasi kepentingan pekerja/buruh. Parahnya, ini pun kerap disalahgunakan pengusaha sehingga kehidupan pekerja tetap tertekan.

Sebenarnya seperti apa sih kondisi para buruh/pekerja di Indonesia saat ini?

Ketentuan sistem pengupahan/gaji pekerja/buruh belum memenuhi kebutuhan mendasar pekerja beserta keluarganya. Upah/ gaji yang mereka terima hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan sandang. Sementara untuk memiliki rumah, pekerja/ buruh harus "berakrobat" setiap hari agar bisa menyisihkan penghasilan untuk cicilan rumah. Tanpa "berakrobat", seumur hidup mereka hanya mampu menyewa rumah kontrakan atau memanfaatkan jasa kos-kosan.
Buruh atau pekerja juga dituntut mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan layanan kesehatan bagi anak-anaknya. Lalu, waktu pensiun nanti, tidak ada jaminan bahwa pekerja/buruh memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai mati. Ini kan tidak benar!.

Lantas pemerintah harus bagaimana?

Pemerintah harus merealisasikan perbaikan sistem jaminan sosial bagi tenaga kerja. Pemerintah harus menyiapkan regulasi pendukung agar pengusaha bisa memenuhi hak normatif pekerja berupa jaminan sosial yang lebih baik. Namun untuk tahap awal, pemerintah harus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum seluruh peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Saat ini pengusaha, langsung maupun tidak, sudah menciptakan kemiskinan struktural dengan mengenyampingkan pemenuhan upah dan jaminan sosial yang layak bagi pekerja.

Apakah pemerintah, baik di pusat maupun daerah, selama ini memang cenderung mengabaikan kepentingan buruh/pekerja?

Pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha semakin merajalela. Ini karena pengawasan yang dilakukan aparat pengawas pegawai negeri sipil (PPNS), baik di dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota atau di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) terlalu longgar. Ketentuan mengenai kerja kontrak dan outsourcing selalu disalahgunakan oleh pengusaha. Bahkan banyak perusahaan skala besar, termasuk multinasional, memanfaatkan ketentuan magang secara ilegal. Meski berstatus pemagang, mereka tetap bekerja seperti karyawan organik.

Kalau bgitu, apakah sebaiknya outsourcing dihapuskan saja?

Jika kenyataannya sistem kontrak dan outsourcing selalu disalahgunakan, maka pemerintah lebih baik menghapus ketentuan itu dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang jelas-jelas melanggar seluruh aturan bidang ketenagakerjaan. Selama ini penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan sangat lemah. Pengusaha bisa seenaknya saja menetapkan aturan main terkait ketentuan pemerintah mengenai kontrak dan outsourcing serta upah minimum, jaminan sosial, dan lainnya. Parahnya, pemerintah baik di pusat maupun di daerah terkesan membiarkan.
Pembiaran itu sama saja dengan menciptakan kemiskinan secara struktural di kalangan buruh/pekerja. Selama ini, status kontrak dan outsourcing membuat tingkat kesejahteraan buruh tereduksi atau jauh dari kriteria hidup layak (KHL). Kenyataan upah minimal tanpa jaminan sosial dan tunjangan lainnya harus diterima dengan lapang dada oleh buruh. Ini terjadi karena pengusaha menganggap buruh/pekerja sama dengan alat produksi.

Jadi, peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan mendesak harus direvisi agar berpihak pada kepentingan buruh dan pekerja?

Peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan sangat tidak memihak kepada pekerja/buruh. Khususnya terkait jaminan keberlangsungan pekerjaan, kesejahteraan, dan jaminan sosial. Dengan demikian, revisi dan amandemen peraturan yang ada harus dilakukan. Kalau aturannya tidak diubah, para buruh akan terus kerepotan untuk meningkatkan kesejahteran mereka. Para buruh akan terus menuntut kepada pemerintah selama mereka belum bisa menikmati kesejahteraan yang menjadi hak normatifnya.

Sebenarnya bagaimana yang berlaku di negara-negara maju terkait bidamng ketenagakerjaan?

Di negara-negara maju, tak terkecuali di Singapura, Malaysia dan negara-negara tetangga lainnya, pemerintahnya menjadikan masalah kesejahteraan buruh sebagai prioritas. Jadi hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Bahkan hanya di Indonesia saja, Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei, belum dijadikan hari libur. Di negara-negara lain sudah. Sebut saja Thailand, Vietnam, Singapura, dan lainnya.

Ada masalah lain?

Seharusnya, pemerintah juga melibatkan kalangan buruh/ pekerja dalam menetapkan kebijakan ekonomi makro, termasuk bidang ketenagakerjaan. Padahal seluruh kebijakan ekonomi makro, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat terkait dengan eksistensi kalangan pekerja dan buruh. Ini membuat kalangan buruh/pekerja menilai bahwa perhatian pemerintah baru sebatas cita-cita dan keinginan serta belum dalam tahap implementasi. Akibatnya, tidak ada perubahan/ perbaikan secara signifikan yang bisa dirasakan kalangan pekerja dan buruh. Hingga saat ini, kaum pekerja/buruh selalu menjadi pihak yang dikorbankan jika terjadi masalah besar di bidang ekonomi. *** (Sumber :Suara Karya)
(SPP)

Rabu, 05 Mei 2010

Menakertrans: Outsourcing Jangan Sampai Merugikan Pekerja

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pekerja jangan sampai merugi dalam kontrak kerja sistem "outsourcing" di suatu perusahaan.

Hal tersebut dikemukakan Menakertrans menanggapi peringatan Hari Buruh di Jakarta, Sabtu, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan Gubernur Jawa Barat meninjau dan berdialog dengan pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Mesindo Era Sakti di Kawasan Industri Karawang.

Menakertrans mengatakan pihaknya bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang melakukan pengkajian terhadap seluruh peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

"Kami bersama LIPI sedang mengkaji secara komprehensif. Jika problem outsourcing yang sesungguhnya ada pada tingkat undang-undang, maka bisa diatasi," katanya.

Kementerian Nakertrans juga berupaya menyempurnakan pengawasan agar kontrak kerja model "outsourcing" tidak merugikan buruh, yakni dengan pengawasan terhadap jasa pengerah ketenagakerjaannya.

"Misalnya, jasa pengerah ketenagakerjaan yang outsourcing ini harus menjamin gaji pekerja tidak harian. Begitu pula, jam waktu kontrak kerjanya yang terbatas sekali harus lebih tinggi dari yang biasanya," katanya.

Pemerintah juga akan mengawasi sistem kontraknya sebagai bagian pola kontrak kerja antara pemberi dan penerima kontrak kerjanya tersebut.

"Kami juga menyempurnakan pengawasan atau tim pengawas pegawai negeri sipil (PPNS) ini dengan terus menjadi bagian penyempurnaan dari outsourcing itu," katanya.

Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) atau peraturan menteri (permen) mengenai jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan "outsourcing".

"Kami juga telah membuat semacam edaran kepada semuanya untuk tidak menjadikan pekerjaan inti sebagai pekerjaan outsourcing, termasuk soal jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan lainnya pada perusahaan outsourcing itu," katanya.

Menakertrans menyadari bahwa outsourcing tidak bisa dielakkan sebagai bagian dari efisiensi sistem perekonomian yang berkembang di pasar bahwa perusahaan itu tidak mungkin melebihi core bisnis yang dimiliki.

Kendati demikian, Muhaimin Iskandar memandang perlu hal itu diatur lebih detail dengan pengawasan lebih jelas dan ketat terhadap pelaksanaan jaminan sosial (Jamsos), outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

(T.N006/D007/R009)
(SPP)

Revisi UU Jamsostek Harus Menguntungkan Pekerja

Jakarta (ANTARA News) - Para pekerja menuntut revisi Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) benar-benar harus menguntungkan mereka, dan jangan hanya jadi wacana politik untuk kepentingan pencitraan para elite yang suka ambil untung.

Demikian salah satu tuntutan para pekerja Indonesia dalam momentum `May Day`, 1 Mei 2010 yang ditandai aksi turun ke jalan di berbagai kota, termasuk di Jakarta, Sabtu.

"Revisi UU Jamsostek itu memang menjadi salah satu tuntutan kami," ujar Ketua K-SPSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robby Rawis yang juga datang ke Jakarta memperingati Hari Buruh Internasional.

Tuntutan kedua, menurutnya, mengenai masalah `outsourshing` (tenaga paruh waktu sementara dari luar tanpa keterikatan secara organik.

"Ini (`outsourching`) mesti dihapuskan dan dihilangkan dari bumi Indonesia. Dan karena ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, maka kami usulkan tidak perlu direvisi (UU itu), cukup dengan Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.

Sementara itu, tuntutan ketika kaum buruh, demikian Robby Rawis, ialah keberpihakan kepada pekerja buruh yang miskin dengan menaikkan upah serta kesejahteraannya.

"Kalau ketiga tuntutan itu diabaikan apalagi dengan berbagai dalih serta kata-kata manis diplomatis dikesampingkan, berarti Pemerintah menghendaki `kaum baju biru` (buruh) mengepung `istana` seperti kawan-kawan `kaum baju merah` di Thailand," tandasnya.

Robby Rawis menandaskan pula, kali ini tak ada lagi tawar-menawar yang selalu cenderung berakhir sangat merugikan kaum pekerja buruh sebagai pecundang.

(M036/R010/R009)
(SPP)

Presiden Minta Jamsostek Tingkatkan Bantuan Kepada Pekerja

Karawang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Jamsostek untuk terus berkontribusi meningkatkan bantuan kepada para pekerja karena hal itu juga akan bermanfaat bagi pengembangan dunia usaha.

"Saya harap Jamsostek bisa terus membantu pekerja meningkatkan bantuannya guna meringankan beban mereka dan meningkatkan taraf hidupnya," kata Presiden saat meninjau kondisi pabrik PT Mesindo Putra Perkasa di Karawang, Jawa Barat, Sabtu.

Presiden mengatakan, sangat mendukung upaya Jamsostek yang meminta Menteri Tenaga Kerja menyetujui beberapa proyek kenaikan bantuan bagi tenaga kerja.

Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan pihaknya terus berusaha memperbaiki keikutsertaan manfaat dana pelayanan jamsostek bagi pekerja di Indonesia.

Dia menjelaskan, saat ini imbal hasilnya telah ditingkatkan menjadi 10,6 persen per tahun, sementara untuk jaminan kematian dari Rp16,8 juta per orang menjadi Rp20,8 juta perorang.

Sedangkan jaminan kematian karena kecelakaan kerja akan ditingkatkan dari 42 bulan upah menjadi 48 bulan upah.

"Untuk perawatan kesehatan dan jaminan kesehatan yang masih banyak dikeluhkan kami masih akan berusaha untuk terus meningkatkannya," katanya.

Sebelum mengunjungi PT Mersindo yang memproduksi suku cadang kendaraan bermotor dan mobil, Presiden sebelumnya mengunjungi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang juga berada di Karawang.

Presiden juga makan siang bersama 340 karyawan pabrik tersebut.

Kunjungan presiden ke dua pabrik itu merupakan kegiatan presiden dalam memperingati perayaan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei.

Presiden dalam kunjungan tersebut didampingi Ibu Ani Yudhoyono serta sejumlah menteri di antaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Perindustrian MS Hidayat.
(L.D012/A033/R009)
(SPP)

Pekerja Harus Berjuang Lebih Keras Capai Haknya


Jakarta (ANTARA News) - Serikat pekerja harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik, mendapatkan hak-hak normatif termasuk kepesertaan dalam program jamsostek, dan memajukan perusahaan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Abdul Latief Algaf di Jakarta, Minggu mengatakan serikat pekerja juga harus memacu produktivitas, memperjuangkan nasib dan kesejahteraan sesama pekerja.

"Hanya dengan kebersamaan, peduli dengan nasib pekerja lain, akan menjadikan pekerja kuat dan mandiri," kata " Latief.

Dia menyatakan siang tadi turut berorasi di kawasan kantor Peruri yang dihadiri seribuan karyawan dan manajemen BUMN itu terkait Mayday.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan posisi strategis BUMN sebagai penggerak ekonomi bangsa. Karena itu Serikat Pekerja BUMN harus loyal dan solid untuk mengawal BUMN yang diberi amanah oleh konstitusi untuk mengelola dan menjaga kekayaan negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Sementara, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan terus berusaha menangkap seluruh aspirasi buruh/pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dia mengimbau jika ada perbedaan maka diharapkan diupayakan titik temu yang menguntungkan kedua pihak.

(E007/J006/R009)
(SPP)

Pemerintah Diharapkan Segera Implementasikan UU SJSN

Semarang (ANTARA News) - Direktur Utama PT Sarana Lindung Upaya, Syahrul Davi, mengharapkan, pemerintah segera menerapkan implementasi atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah akan merasa sangat terjamin hidupnya dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini," katanya di Semarang, Minggu.

PT Sarana Lindung Upaya adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.

Ia menilai, sistem jaminan sosial merupakan salah satu pilar utama untuk mendukung suksesnya program ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Implementasi undang-undang itu, katanya, juga merupakan salah satu tuntutan yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, pelaksanaan sistem jaminan sosial ini tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh pemerintah.

Namun, katanya, pemerintah wajib memasilitasi, mendorong, mengatur, dan mengawasi, agar masyarakat memperoleh haknya.

Ia menjelaskan, pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbentuk badan wali amanah yang antara lain terdiri atas PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri.

Seperti PT Jamsostek, katanya, seharusnya lembaga tersebut dapat melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jamsostek dapat mendesain asuransi mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat premi yang terjangkau," katanya.

Ia mengatakan, asuransi mikro dapat meningkatkan kualitas kerja dan taraf hidup para pengusaha kecil dan menengah, serta meringankan beban baik para tenaga kerja, wirausahawan, maupun pemerintah. (I021/K004)
(SPP)

KSPSI Minta Pemerintah Hentikan Status Kerja Outsourcing

Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia kembali mengingatkan pemerintah untuk menghentikan praktik perekrutan buruh/pekerja outsourcing dan menolak revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan mengurangi hak pesangon.

Pjs. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, mengatakan, organisasinya juga menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang akan diberlakukan pemerintah Juni mendatang.

Menurut Tambing kebijakan itu sangat memberatkan rakyat, khususnya kaum buruh. "Jika TDL tetap akan dinaikkan, berarti pemerintah tidak melindungi rakyat dan tidak peduli terhadap kesulitan rakyat yang kini hidupnya semakin terhimpit beban ekonomi," katanya.

Tuntutan tersebut juga sudah disuarakan pada saat aktivis dan anggota KSPSI berdemo di depan DPR Jakarta pada Senin (3/5).

Sementara rencana revisi UU No.13/2003 dikhawatirkan akan mengurangi hak pesangon pekerja. "Pekerja tetap minta perusahaan membayar pesangon sesuai aturan yang ada UU No.13/2003," kata Tambing.

Tuntutan lainnya, KSPSI menolak sistem outsourcing (kerja kontrak) karena sangat merugikan pekerja. Dengan sistem itu, pekerja tidak memiliki masa depan karena setiap saat bisa diberhentikan dengan alasan kontrak habis dan tidak diperpanjang.

Di sisi lain, KSPSI meminta pemerintah merevitalisasi pengawasan ketenagakerjaan dengan membuat Peraturan Pengganti Undang-undang untuk UU No.23/1948 tentang Pengawasan Perburuhan.

Revitalisasi itu diperlukan karena fungsi pengawasan dan penegakan hukum saat ini praktis tidak jalan.

Konfederasi itu juga menuntut pemberantasan makelar kasus (markus) di Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun di Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota.

Tuntutan lain, KSPSI mendesak pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi undang-undang. Menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak menjadi Rp5 juta, dan segera merevisi UU No.3/1992 tentang Jamsostek menjadi sistem Waliamanah. (E007/K004)
(SPP)