KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Tampilkan postingan dengan label Dep. Pertahanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dep. Pertahanan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 April 2010

Belanja Alutsista 2010 Sebesar Rp 6,4 T


Semarang - Kementerian pertahanan akan membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) baru senilai Rp6,4 triliun, yang didanai dari anggaran yang diberikan pemerintah untuk departemen itu tahun ini yang totalnya Rp42 triliun.

Dari total anggaran Kementerian Pertahanan 2010, sekitar 50 hingga 60 persennya digunakan untuk belanja pegawai yang jumlahnya 560 ribu orang, kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Menhan berada di kota itu meninjau beberapa alutsista milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat di Pangkalan Udara Ahmad Yani. Ia didampingi oleh Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Budiman, Danpuspenerbad Brigjen TNI Nabris Haska, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, dan Kapolda Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo.

Selain untuk belanja pegawai dan pengadaan alutsista, anggaran Kementerian Pertahanan sebagian lainnya untuk pemeliharaan alutsista yang masih masih bisa digunakan.

“Kita mengharapkan jumlah anggaran yang diberikan akan terus meningkat dari waktu ke waktu selama periode 2009-2014,” katanya.

Penguatan alutsista, kata Menhan, selain untuk meningkatkan pertahanan militer negara, juga untuk membantu penanggulangan bencana, patroli perbatasan, pengawalan maritim, terorisme, dan separatisme.

Menhan mengharapkan, kebutuhan alutsista untuk peralatan tempur dan pengangkut pasukan bisa diadakan dari industri militer di dalam negeri.

Beberapa peralatan yang sudah bisa diadakan di dalam negeri antara lain pesawat CN235, helikopter Bell 412, serta kapal patroli berukuran 30 hingga 40 meter.

Dephan juga tengah merencanakan untuk memesan kapal perang berukuran panjang, 100 hingga 110 meter serta perusak kapal rudal (PKR) dari industri pertahanan dalam negeri.

“Kalau kita ingin damai maka kita harus siap perang,” katanya menegaskan pentingnya pengadaan alutsista.

Di Semarang, Menhan juga memberikan pengarahan kepada sejumlah sejumlah anggota Skadron 11/Serbu agar menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh mengingat anggaran yang dimiliki Dephan sangat terbatas.(Sumber : Antara)

Satgas Batalyon Mekanis Konga/Unifil Dapat Ranpur Baru


JAKARTA - Sebanyak 13 unit kendaraan tempur "ANOA" buatan PT Pindad tiba di Lebanon, untuk mendukung Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-D/UNIFIL dalam misi perdamaian PBB di wilayah itu.

Ke-13 unit kendaraan tempur itu, diangkut menggunakan kapal tanker PBB dari Tanjung Priok Jakarta dan tiba pada awal April 2010," kata Dansatgas Konga XXIII-D/Unifil, Letkol Inf Andi Perdana Kahar, dalam surat elektroniknya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (9/4).

Ia mengatakan, dibandingkan kendaraan tempur VAB buatan Perancis yang selama ini dioperasikan Kontingen TNI, kendaraan tempur "ANOA" memiliki beberapa kelebihan, antara lain jumlah roda sebanyak enam buah, adanya kelengkapan GPS dan kamera video di bagian belakang kendaraan.

Tak hanya itu, "ANOA" juga memiliki pintu belakang yang dapat dioperasikan secara manual maupun hidrolik serta dua buah pintu darurat di bagian kanan dan kiri kendaraan, kata Andi.

Untuk mengawaki dan perawatan ke-13 unit kendaraan tempur baru itu, hadir pula 18 orang personel TNI, terdiri dari lima orang teknisi kendaraan tempur dari kesatuan Bengpuspal TNI AD, dua orang pengemudi kendaraan tempur dari Yonkav 1/1 Kostrad serta 11 orang pengemudi kendaraan tempur dari Yonkav 7 Kodam Jaya.

Tentang keberadaan VAB Perancis yang selama ini digunakan Kontingen TNI, Mabes TNI belum memutuskan untuk menarik kembali ke Tanah Air.

Sumber : ANTARA

Kementrian Pertahanan Jamin Tidak Ada Mafia Dalam Pengadaan Alutsista


AKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjamin tak ada mafia dalam pengadaan alat utama sistem senjata TNI.

"Sangat kecil kemungkinannya. Karena Irjen pun terlibat dalam Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), untuk pengawasannya, " kata Irjen Kemhan Erris Heriyanto kepada ANTARA di Jakarta, Senin (12/4).

Ia menjelaskan, setiap proses pengadaan alat utama sistem senjata telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No 7 untuk pengadaan melalui Kredit Ekspor (KE) dan No 6 bagi pengadaan dari dalam negeri.

"Prosesnya berjenjang mulai dari Mabes angkatan, Mabes TNI dan kemhan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki. Sangat sulit jika ada pejabat TNI atau kemhan yang membawa rekanan ikut dalam pengadaan alat utama sistem senjata," tutur Erris.

Ia menambahkan, "Sangat sulit, kalau pun ada yang membawa rekanan tidak ada jaminan dia bakal lulus dengan mudah. Sangat selektif,".

Pada kesempatan terpisah Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengingatkan jajarannya untuk memegang prinsip kehati-hatian dan profesional dalam pengelolaan keuangan dan aset TNI.

"Semua harus mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara akuntabel dan transparan, didukung tertib administrasi yang baik," katanya.

Tak hanya itu, perlu dilakukan pula pengawasan internal yang efektif di setiap jajaran agar tidak terjadi pelanggaran dan penyelewengan, demikian Panglima TNI Djoko.

Sumber : ANTARA

Pemerintah Bentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan

AKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan pemerintah akan membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang bertugas untuk menjembatani antara pemerintah, BUMN, dan pengguna dalam hal revitalisasi industri pertahanan.

"KKIP belum terbentuk itu baru dipaparkan. Itu sebagai hasil, kita ada round table diskusi lokakarya dan kita lihat permasalahnya dan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah, BUMN dan apa yang dilakukan oleh user. nanti segitiga, pemerintah, user, BUMN," kata Purnomo seusai Rapat Kabinet Terbatas, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (16/4).

Menurutnya KKIP Ini bukan badan hukum tapi forum koordinasi saja antara Menhan dan Menneg BUMN. Sebab di dalam UU BUMN itu kan ada menteri negara BUMN yang diberi kuasa oleh pemerintah untuk memegang saham. Tapi di sisi lain juga ada menteri teknis yang memang kewenangannya itu dalam isu-isu makro itu sebagai regulasi, membina, dan lain-lain.

"Nantinya Menhan akan bertugas menjadi pembina teknis dalam KKIP. Sedangkan tugas menteri menteri teknis lainnya tetap mengacu kepada UU BUMN," katanya.

Purnomo menambahkan, tugas pokok KKIP nanti adalah membina industri dalam negeri karena pasca tahun 1998 industri pertahanan di Indonesia kolaps. Tugas kedua, kata Purnomo, adalah mencoba membuat master plan/ blue print dari kebijakan untuk membangun industri pertahanan di dalam negeri.

"Misalnya pembangunan kapal perang besar, sekarang kita hanya membangun kapal patroli 50-60 meter. Nah sekarang bagaiman kita membnangun kapal korvet 120 meter besarnya, kemudian juga pesawat tempur," tamhanya.

Purnomo menambahkan, tugas ketiga KKIP adalah mendorong percepatan pembangunan kekuatan pokok minimal TNI. Yakni minimum kekuatan yang cukup untuk operasi militer dan operasi selain perang.

"Kan ada tuh seperti bencana alam, terorisme, separatisme, penegakan hukum laut, dan ilegal loging," kata Purnomo.

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/17/136609/17/1/Pemerintah-Bentuk-Komite-Kebijakan-Industri-Pertahanan

Rabu, 21 April 2010

KEMHAN SELESAIKAN RUMUSAN REVITALISASI INDUSTRI PERTAHANAN

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan rumusan peraturan presiden (Perpres) tentang revitalisasi industri pertahanan telah selesai dilaksanakan.
"Rumusannya sudah selesai, sekarang prosesnya dalam tahap sinkronisasi," kata Purnomo, usai menutup simposium nasional bertajuk "Apakah Keselamatan Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah dan Keselamatan Bangsa Masih Dapat Dipertahankan", di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa.

Purnomo mengharapkan Perpres revitalisasi industri pertahanan tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi undang-undang. `Kita sedang mengerjakan drafnya dan juga kajian akademis dan akan segera diserahkan ke Balegnas (Badan Legislasi Nasional)," katanya.
Pemerintah akan mempercepat revitalisasi industri pertahanan dalam negeri agar dapat lebih diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan alat utama sistem senjata TNI dan Polri.
"Ini akan memperkokoh industri pertahanan keamanan kita," katanya.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan perangkat aturan lainnya yang memberikan jaminan bagi perbankan nasional untuk menjamin program revitalisasi tersebut.
Purnomo menjelaskan dengan peraturan presiden itu TNI diharuskan melakukan pembelian peralatan serta persenjataan dalam jumlah banyak untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Dalam peraturan presiden itu juga akan dicantumkan ketentuan bagi produsen agar mampu menghasilkan peralatan dan persenjataan yang spesifikasi teknisnya benar-benar dibutuhkan TNI.

Sumber : Antara