KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Rabu, 21 April 2010

Part 2

Pasal 10
Kegiatan

Berdasarkan visi dan misi, tujuan, sifat, tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Anggaran
Dasar ini, Serikat Pegawai Pindad menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan kepada anggota Serikat Pegawai Pindad agar dapat meningkatkan komitmennya guna pencapaian visi dan Misi Perusahaan melalui diskusi dan sarasehan yang dilakukan secara berkesinambungan.
2. Mempelopori penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kualitas SDM dan profesionalisme anggota Serikat Pegawai Pindad melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
3. Berperan aktif dibidang ketenagakerjaan dalam usaha pembelaan hak dan kewajiban anggota Serikat Pegawai Pindad melalui peningkatan hubungan komunikasi dan informasi dengan membetuk media dari dan untuk anggota.
4. Mendukung upaya peningkatan kinerja perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian serta kewajaran.
5. Memperbaiki kondisi hubungan kerja bagi para anggota, baik dari segi produktivitas, keamanan, kesehatan, keselamatan serta kesejahteraan.
6. Berperan aktif dalam memberikan konstribusi pemikiran kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam rangka kemajuan perusahaan.

Pasal 11
Usaha
Selain tugas pokok sebagaimana tersebut pada Pasal 9, Serikat Pegawai Pindad dapat pula menjalankan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan Anggota, dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 12
Lambang

Bentuk lambang Serikat Pegawai Pindad adalah lingkaran roda gear (tenaga kerja), didalam lingkaran terdapat logo PT. Pindad (Persero) dan jabatan tangan berbentuk tanda cinta (Kasiih dan cinta yang tulus) dan dibawah roda gear bertuliskan SERIKAT PEGAWAI PINDAD dengan dasar pita warna merah dengan penjelasan ;
1. Roda gear melambangkan putaran kerja yang berkesinambungan sebagai penggerak seluruh pegawai PT. Pindad (Persero) guna mensinergikan kinerja perusahaan, Warna biru melambangkan tenaga kerja sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya.
2. Logo jabatan tangan berbentuk hati (cinta) menunjukkan adanya kesepakatan dan kesepahaman yang tulus dan didasari rasa cinta (kasih) baik antar sesama anggota maupun antara Serikat Pegawai Pindad dengan pihak manajemen/direksi PT. Pindad (Persero).
3. Tulisan Serikat Pegawai Pindad berwarna putih melambangkan ketulusan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pegawai di PT. Pindad (Persero) dan tulisan berada dalam pita berwarna merah merupakan wujud semangat dan keberanian/kemampuan segenap pegawai demi memajukan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya
4. Logo PT. Pindad (Persero) dalam lingkaran roda gear melambangkan hubungan industrial yang sehat antara anggota Serikat Pegawai Pindad dengan manajemen
5. Dasar bendera berwarna kuning keemasan melambangkan kemajuan dan kejayaan perusahaan dalam rangka kemakmuran pegawai keseluruhan atas pengabdian pada Perusahaan PT. Pindad (Persero) dan negara.

Pasal 13
Bendera

1. Bendera Serikat Pegawai Pindad mempunyai dasar warna kuning emas.
2. Lambang Serikat Pegawai Pindad berada ditengah-tengah bendera.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Keanggotaan

1. Keanggotaan Serikat Pegawai Pindad terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Pengertian, hak, kewajiban, pemberhentian dan lain-lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
TINGKATAN DAN KEWENANGAN KEORGANISASIAN

Pasal 15
Organisasi

1. Tingkat-tingkat pengurus dari atas kebawah adalah sbb :
a. Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di Tingkat Pusat.
b. Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di tingkat Divisi/Deputy/Unit kerja.
c. Pengurus Ranting Serikat Pegawai Pindad berkedudukan di tingkat Departemen dari masing-masing kantor Divisi/Deputy/Unit kerja.
2. Tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pengurus diatur dalam Anggaran rumah tangga.

Pasal 16
Kewenangan Organisasi
1. Pengurus Pusat Serikat Peagawai membawahi seluruh Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting serta berwenang untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
2. Pengurus Cabang membawahi seluruh pengurus ranting yang ada di divisi/unit kejanya serta berwenang untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai Cabang yang bersangkutan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.
3. Pengurus Ranting membawahi seluruh anggota yang berada di daerah wilayah kerja unit tugasnya masing-masing serta berwenang memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan Serikat Pegawai di tingkat Pengurus Ranting yang bersangkutan sepanjang tidak berrtentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan Kebijakan Serikat Pegawai Pindad.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 17
Musyawarah dan Rapat Kerja


Jenis musyawarah dan rapat kerja diatur sebagai berikut:
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyawarah Luar Biasa

2. Rapat Kerja terdiri dari:
a. Rapat Kerja Tahunan ;
b. Rapat Kerja Koordinasi Serikat Pegawai Pindad Pusat
c. Rapat Kerja Koordinasi Serikat Pegawai Pindad Cabang.



Pasal 18
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat , utusan Pengurus Cabang, dan Peserta Peninjau jika dianggap perlu.
2. Utusan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang/Rapat Kerja Cabang
3. Jumlah utusan Pengurus Pusat sebanyak jumlah bidang yang ada di Kepengurusan Pusat, sedangkan utusan Pengurus Cabang minimal 4 (empat) orang sesuai dengan jumlah komisi dalam Musyawarah Besar.
4. Musyawarah Besar dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat.
5. Musyawarah Besar berwenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai Pindad;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad yang telah disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar;
c. Mengesahkan hasil penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad yang telah disampaikan sebelum Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad demisioner.
d. Menetapkan Program Umum Serikat Pegawai Pindad;
e. Memilih Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad;
f. Menetapkan dan mengubah panji, lambang, dan kode etik Serikat Pegawai Pindad;
g. Menetapkan atau mengubah keputusan/ketetapan organisasi Serikat Pegawai Pindad.

Pasal 19
Penundaan Musyawarah Besar :

Musyawarah Besar dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Cabang yang ada; Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Besar maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari seluruh Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad dibentuk “caretaker” dengan tugas melaksanakan Musyawarah Besar.

Pasal 20
Musyawarah Luar Biasa

1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bilamana:
a. Organisasi Serikat Pegawai Pindad berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi Serikat Pegawai Pindad ; dan/atau
b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi Serikat Pegawai Pindad yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah pengurus cabang yang ada.
3. Kewenangan Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan Musyawarah Besar.


Pasal 21
Rapat Kerja

1. Rapat Kerja adalah forum evaluasi, konsultasi dan penyampaian/ penyerapan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan operasional di unit kerja atau cabang yang bersangkutan.
2. Rapat Kerja berwenang :
a. Menilai, memusyawarahkan serta mengesahkan laporan pengurus cabang
b. Menilai, mengembangkan serta menyempurnakan pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang
c. Menetapkan jumlah unsur Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Cabang yang akan hadir dalam Musyawarah Besar.
d. Menetapkan utusan untuk Musyawarah Besar
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Utusan Pengurus Pusat sebagai peninjau apabila dianggap perlu;
b. Pengurus Cabang
c. Unsur Pengurus Ranting yang berada di bawah Pengurus Cabang yang bersangkutan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Cabang
4. Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa periode kepengurusan.
5. Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang atau Pengurus yang ditunjuk.

Pasal 22
Forum Pengambilan Keputusan

Forum Pengambilan Keputusan dalam Musyarawah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja dianggap sah apabila 2/3 dari peserta yang hadir menyetujuinya.

Bersambung ke Part 3
(Sekjen SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar