KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Rabu, 21 April 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEGAWAI PINDAD (PART 3)

Part 3.

BAB IX
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 23
Susunan Pengurus Pusat

1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Seorang Sekretaris Jenderal;
c. Seorang Bendahara;
d. Beberapa orang yang membawahi bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban Serikat Pegawai Pindad sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program Umum Serikat Pegawai Pindad.
3. Pengurus Pusat adalah pengemban amanat Musyawarah Nasional.


Pasal 24
Susunan Pengurus Cabang

1. Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendaraha;
d. Beberapa orang Ketua Bidang
2. Pengurus Cabang mengkoordinasikan dan mendorong aktivitas Serikat Pegawai Pindad yang ada di unit kerjanya masing-masing.
3. Pengurus Cabang melaksanakan tugas dan kebijakan Serikat Pegawai Pindad di daerahnya.
4. Susunan Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad.

Pasal 25
Periode Kepengurusan


1. Periode kepengurusan Serikat Pegawai Pindad adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan keputusan/ketetapan organisasi.
2. Masa jabatan pengurus untuk Ketua Umum bagi Pengurus Pusat dan Ketua Pengurus Cabang maksimal 2 (dua) periode.
3. Ketentuan yang mengatur pergantian pengurus antar waktu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 26
Dewan Penasehat

1. Dewan penasehat berfungsi untuk mengarahkan Serikat Pegawai Pindad agar dapat berkembang seiring dengan perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah serta memberi petunjuk-petunjuk kepada pengurus untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi demi kelangsungan hidup organisasi, serta memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus pusat baik secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan penasehat terdiri dari Mantan Ketua Serikat Pegawai Pindad dan sesepuh PT. Pindad (Persero) atau orang yang dipandang berjasa terhadap PT. Pindad (Persero).

Pasal 27
Dewan Pertimbangan

1. Dewan Pertimbangan terdiri dari para Pendiri dan anggota Serikat Pegawai Pindad yang ditetapkan dalam Munas.
2. Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan maksimal 7 (tujuh ) orang tediri dari unsur pendiri dan anggota yang terpilih dalam Munas.
3. Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan dari unsur pendiri ditetapkan lebih banyak 1(satu) orang dari unsur yang dipilih dalam Munas.
4. Anggota Dewan Pertimbangan tidak dapat merangkap sebagai Pengurus Serikat Pegawai Pindad baik Pusat, Cabang dan Rating.
5. Masa kepengurusan Dewan Pertimbangan disesuaikan dengan periode kepengurusan Serikat Pegawai Pindad


BAB X
KEUANGAN

Pasal 28
Sumber Dana

Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang iuran wajib anggota.
2. Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 29
Penggunaan Dana

1. Setiap penggunaan dana, wajib dipertanggung jawabkan sesuai prosedur pembukuan.
2. Hal-hal mengenai penggunaan, pertanggung jawaban dan pemeriksaan keuangan diatur di dalam Anggaran Rumah tangga.mmm

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawara Besar yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % +1(satu) dari jumlah peserta Musyawarah Besar.
2. Keputusan perubahan diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta Musyawarah Besar yang hadir.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 31
Pembubaran Organisasi

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk maksud tersebut, dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang yang mempunyai hak suara dan hadir dalam Munas.
2. Keputusan pembubaran diambil dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara dan hadir dalam Munas.
3. Dalam kondisi tertentu dimana Negara dalam keadaan darurat/ perang dan tidak memungkinkan berlangsungnya roda organisasi.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Penutup

1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang diatur khusus oleh Pengurus Pusat yang terpilih.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 7 April 2010
Waktu : Pukul 13.00 WIB

Bersambung ke Part 4
Sekjen SPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar