KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Rabu, 21 April 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Part 1.

Pembukaan

Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap insan, mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, adalah merupakan hak bagi segenap Warga Negara serta dijamin dalam Undang-undang (UU No. 21 Tahun 2000) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Dikaitkan dengan salah satu amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dan hal ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh bangsa Indonesia termasuk di dalamnya para pegawai PT. Pindad (Persero).

Oleh sebab itu, dengan semangat kebersamaan, para pegawai bermitra dengan Manajemen/Direksi PT. Pindad (Persero) untuk menumbuh-kembangkan segala aktivtas usaha PT. Pindad (Persero), agar mampu memberikan kontribusinya serta berperan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, memajukan PT. Pindad (Persero) sesuai dengan amanah yang diberikan pemegang saham serta dapat memberikan peningkatan kesejahteraan segenap pegawainya.

Bahwa untuk mencapai visi dan misi organisasi PT. Pindad (Persero) sangat dibutuhkan hubungan yang harmonis antara pihak Direksi dengan Serikat Pegawai PT. Pindad (Persero). Hubungan antara Serikat Pegawai dan Direksi terkadang tidak luput dari berbagai dinamika. Seiring dengan perkembangan situasi ekonomi dan teknologi, seringkali pihak manajemen/Direksi harus mengambil suatu kebijakan yang hasilnya terkadang menimbulkan dampak terhadap organisasi, dimana disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan kepentingan Anggota Serikat Pegawai demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.

Oleh karenanya, segenap anggota Serikat Pegawai Pindad sebagai salah satu komponen utama Perusahaan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahir bathin, material dan non material termasuk kehidupan dan rezeki yang layak di dalam perusahaan. Untuk mencapai keinginan tersebut, diharapkan Anggota Serikat Pegawai bekerja atas dasar profesionalisme, jujur, adil, amanah, sederhana, demokratis dan bertanggungjawab, begitu juga halnya Manajemen/Direksi diharapkan dapat bekerja sesuai koridor yang ada serta mempunyai rasa memiliki terhadap kelangsungan hidup PT. Pindad (Persero).
Sebagai wujud peran serta para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) dalam mencapai cita-cita dimaksud, muncul suatu kehendak bersama para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) untuk bersatu secara utuh dalam wadah organisasi SERIKAT PEGAWAI PINDAD yang demokratis, tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun, serta mampu mengayomi dan mengembangkan kompetensi para pegawai yang menjadi anggotanya dengan tetap berpegang pada falsafah dan dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan dilandasi semangat kekeluargaan, serta Budaya Kerja Perusahaan, para pegawai PT. PINDAD (PERSERO) dengan ini menyatakan telah berdiri “SERIKAT PEGAWAI PINDAD” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
BENTUK, NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN WAKTU

Pasal 1
Bentuk dan Nama

Organisasi ini merupakan suatu wadah/lembaga untuk pegawai PT. Pindad (Persero) dengan nama : SERIKAT PEGAWAI PT. PINDAD (PERSERO), selanjutnya dalam anggaran dasar ini disingkat SERIKAT PEGAWAI PINDAD.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Organisasi SERIKAT PEGAWAI PINDAD berkedudukan di Kantor Pusat PT. Pindad (Persero) dan beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517 Bandung – Jawa Barat..

Pasal 3
Waktu

SERIKAT PEGAWAI PINDAD didirikan pada tanggal 7 April 2010 di Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 4
Visi

Menjadi Serikat Pegawai yang profesional, Independen, bebas, terbuka, demokratis, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Misi

1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial.
2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan dan segenap lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya
4. Memberikan dukungan kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan
5. Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate Governance.
6. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan Negara Republik Indonesia.


BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 6
Asas

Serikat Pegawai Pindad berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan perusahaan.

Pasal 7
Tujuan

Serikat Pegawai Pindad Pindad dibentuk dengan tujuan untuk :
1. Mewujudkan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di PT. Pindad (Persero) serta terjaminnya perlindungan hak-hak Anggota, ketenangan dan kelangsungan kerja
2. Mewujudkan anggota Serikat Pegawai Pindad yang professional dan bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota Serikat Pegawai Pindad dan keluarganya
4. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan.
5. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Serikat Pegawai Pindad, untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para pegawai sesuai dengan hak dan kewajibannya.
6. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup perusahaan.
7. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN SERTA USAHA

Pasal 8
Sifat

Organisasi ini bersifat Independen, bebas, terbuka, mandiri, demokratis, adil, amanah, rasa kebersamaan dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan karyawan dalam kerangka untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya. Organisasi tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak membedakan ras, suku, agama dan asal almamater.

Pasal 9
Tugas Pokok Dan Fungsi

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Srikat Pegawai Pindad mempunyai tugas pokok dan fungsi :
1. Sebagai lembaga perwakilan pegawai dalam memperjuangkan kewajiban dan hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian Kerja bersama Perusahaan dan penyelesaian perselisihan industrial.
2. Sebagai Wakil pegawai dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya.
3. Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pegawai, setara dengan kewajibannya.
5. Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan dan atau anak perusahaan.
6. Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan perusahaan, pegawai dan lingkungan masyarakat disekitarnya.
7. Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah hukum.
8. Melakukan kerjasama dengan badan pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi lain di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9. Membina Anggota dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan dan tindakan serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
10. Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.

Bersambung ke Part. 2
(Sekjen SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar