Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan rumusan peraturan presiden (Perpres) tentang revitalisasi industri pertahanan telah selesai dilaksanakan.
"Rumusannya sudah selesai, sekarang prosesnya dalam tahap sinkronisasi," kata Purnomo, usai menutup simposium nasional bertajuk "Apakah Keselamatan Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah dan Keselamatan Bangsa Masih Dapat Dipertahankan", di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa.
Purnomo mengharapkan Perpres revitalisasi industri pertahanan tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi undang-undang. `Kita sedang mengerjakan drafnya dan juga kajian akademis dan akan segera diserahkan ke Balegnas (Badan Legislasi Nasional)," katanya.
Pemerintah akan mempercepat revitalisasi industri pertahanan dalam negeri agar dapat lebih diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan alat utama sistem senjata TNI dan Polri.
"Ini akan memperkokoh industri pertahanan keamanan kita," katanya.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan perangkat aturan lainnya yang memberikan jaminan bagi perbankan nasional untuk menjamin program revitalisasi tersebut.
Purnomo menjelaskan dengan peraturan presiden itu TNI diharuskan melakukan pembelian peralatan serta persenjataan dalam jumlah banyak untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.
Dalam peraturan presiden itu juga akan dicantumkan ketentuan bagi produsen agar mampu menghasilkan peralatan dan persenjataan yang spesifikasi teknisnya benar-benar dibutuhkan TNI.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar