ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Serikat Pegawai Pindad
1. Anggota Serikat Pegawai Pindad adalah seluruh Pegawai PT. Pindad Persero) berstatus Tetap dan Kontrak yang mendaftarkan diri menjadi Anggota.
2. Tatacara dan persyaratan menjadi Anggota Serikat Pegawai Pindad :
a. Setiap calon Anggota wajib mengisi formulir keanggotaan.
b. Formulir keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a pasal ini diteruskan kepada Pengurus melalui bidang Sekretariat.
c. Setiap calon Anggota yang telah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan akan dicatat sebagai Anggota dalam Buku Daftar Anggota.
d. Keanggotaan dibuktikan dengan pemberian tanda / kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus.
3. Persyaratan menjadi Anggota, adalah :
a. Keanggotaan Serikat Pegawai Pindad menganut stelsel aktif.
b. Pegawai PT. yang berstatus Tetap dan Kontrak.serta tidak menjadi anggota Serikat Pegawai Pindad lainnya.
c. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan lain dan Keputusan dari Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 2
Berakhirnya keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir dengan sendirinya apabila :
1. Pensiun
2. Dipecat / PHK oleh Perusahaan
3. Meninggal dunia
4. Menjadi Anggota dari Serikat Pegawai lain diluar Serikat Pegawai Pindad
5. Berubah status menjadi bukan Pekerja PT. Pindad (Persero) ataupun outsourcing
Pasal 3
Sanksi terhadap Anggota
1. Pengurus Cabang (PC) atas usul dari Pengurus Ranting (PR) dapat menjatuhkan sanksi terhadap Anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai maupun keputusan/ketetapan organisasi Serikat Pegawai
2. Setiap Anggota yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan pembelaan atau keberatan kepada Pengurus Pusat Serikat Pegawai terhadap sanksi yang dijatuhkan.
3. Apabila pengajuan keberatan dapat diterima, Pengurus Serikat Pegawai pada tingkatan yang bersangkutan, harus memulihkan hak keanggotaannya.
4. Setiap pemberian sanksi kepada Anggota oleh Pengurus Cabang Serikat Pegawai harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat Serikat Pegawai
Pasal 4
Jenis Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi, dapat dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa :
a. Peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
b. Diberhentikan sebagai Anggota.
BAB II
PEMBENTUKAN PENGURUS PUSAT, CABANG, RANTING
Pasal 5
Pengurus Pusat
Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Pusat.
Pasal 6
Pengurus Cabang
1. Di Divisi/Unit Tugas Besar dibentuk Pengurus Cabang Serikat Pegawai untuk seluruh Unit Kerja yang berada di PT. Pindad (Persero) Bandung.
2. Di Kantor Pusat dibentuk Pengurus Cabang (HQ) Serikat Pegawai untuk Unit Kerja yang berada di unit setingkat Kapus, Ka. SPI, Deputy dan Direktorat
Pasal 7
Pengurus Ranting
1. Di unit-unit kerja setingkat Departemen dibentuk Pengurus Ranting
2. Pembentukan Pengurus Ranting berikut pengurus dan jumlah anggota harus dilaporkan kepada Pengurus Cabang setempat.
3. Dalam hal terjadi pembubaran Pegurus Ranting antara lain karena adanya pembubaran unit organisasinya, maka Pengurus Ranting wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada anggotanya dengan tembusan kepada Pengurus Cabang setempat.
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS SERIKAT PEGAWAI
Pasal 8
Persyaratan Jabatan Pengurus
Persyaratan Umum menjadi Pengurus Serikat Pegawai adalah:
1. Anggota Serikat Pegawai;
2. Memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggung jawab;
3. Memahami kedudukan, fungsi dan kewajiban Serikat Pegawai;
4. Memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas;
5. Untuk Jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua Pengurus Pusat Serikat Pegawai memiliki masa kerja sebagai Pekerja minimal 10 tahun dan tidak sedang menjalani hukuman jabatan pada saat terpilih;
6. Untuk Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Cabang Serikat Pegawai memiliki masa kerja sebagai Pekerja minimal 5 tahun;
7. Tidak menjabat sebagai Pemimpin yang membidangi fungsi sumber daya manusia, pengawasan internal, kepatuhan, jaringan distribusi, keuangan, dan sekretaris perusahan.
8. Jabatan di Kepengurusan Serikat Pegawai tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan yang bersangkutan di Perusahaan.
9. Untuk menjadi Pengurus harus menyatakan kesediaannya secara tertulis;
Pasal 9
Penetapan Pengurus
1. Pengurus Serikat Pegawai dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2. Pengurus Serikat Pegawai hanya diperbolehkan menjabat satu jabatan pengurus saja.
3. Tatacara pemilihan Pengurus Serikat Pekerja diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar maupun Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 10
Persyaratan Jabatan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus
1.. Persyaratan jabatan Pengurus Serikat Pegawai Pindad adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Jujur, mempunyai akhlak yang tinggi dan tidak tercela.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menjadi Anggota Serikat Pegawai Pindad
e. Mempunyai integritas yang tinggi serta wawasan yang luas.
f. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan Serikat Pegawai Pindad
g. Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial.
h. Komunikatif dan aspiratif.
i. idak menjabat Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan PT. Pindad (Persero) serta Direksi di Unit-unit Usaha
j. Tidak menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pegawai lainnya di luar Serikat Pegawai Pindad
k. Bersedia dicalonkan sebagai pengurus.
2.. Tugas, Tanggungjawab dan Wewenang Pengurus Serikat Pegawai Pindad adalah :
a. Melaksanakan Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa dan Rapat Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Musyawarah Serikat Pegawai.
b. Menyusun, menetapkan Rencana Kerja & Anggaran dan Kebijakan Serikat Pegawai.
c. Menjembatani kepentingan dan masalah Anggota dengan Perusahaan di bidang ketenagakerjaan.
d. Bertindak atas nama serta mewakili Serikat Pegawai Pindad
e. Bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan pengembangan Serikat Pegawai Pindad
f. Bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau asset Serikat Pegawai Pindad
g. Mensahkan Pengurus dalam rapat pengurus.
h. Menandatangani PP/ KKB, dokumen dan surat lainnya sesuai batas kewenangan dalam AD / ART.
i. Menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dihadapi Anggota.
j. Dan lain-lain yang diperlukan oleh Serikat Pegawai Pindad
k. Uraian tugas jabatan, tanggung jawab dan wewenang masing-masing Pengurus selengkapnya diputuskan / ditetapkan oleh Ketua yang dimusyawarahkan dalam Rapat Pengurus.
BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN SANKSI
ATAS TINDAKAN INDISIPLINER
Pasal 11
Berhenti dari Kepengurusan
Pengurus Serikat Pegawai Pindad berhenti karena :
1. Permintaan sendiri
2. Pensiun sebagai Pekerja
3. Berhenti bekerja
4. Dipecat.
5. Meninggal dunia.
6. Menduduki jabatan Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan Serikat Pegawai Pindad serta Direksi di Unit-unit Usaha Serikat Pegawai Pindad.
7. Menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pegawai Pindad di luar Serikat Pegawai Pindad
Pasal 12
Sanksi atas tidakan indisipliner
Sanksi atas tindakan indisipliner yang dikenakan kepada anggota Pengurus Serikat Pegawai Pindad berupa :
1. Peringatan.
2. Skorsing.
3. Pemecatan.
Pasal 13
Peringatan.
Peringatan diberikan kepada anggota Pengurus Serikat Pegawai Pindad karena :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Terbukti melalaikan tugas.
3. Menyalahgunakan hak milik SERIKAT PEGAWAI.
4. Menyalahgunakan wewenang atau mencemarkan nama baik / citra Serikat Pegawai Pindad
Pasal 14
Skorsing
1. Skorsing dijatuhkan kepada Pengurus apabila setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali, tetapi masih mengulangi pelanggaran.
2. Skorsing diputuskan oleh Ketua Serikat Pegawai Pindad, didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 15
Pemecatan
1. Tindakan pemecatan terhadap anggota Pengurus :
a. Diambil sebagai peningkatan skorsing
b. Melakukan kesalahan-kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
c. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang telah ditetapkan pengadilan.
2. Pemecatan terhadap Pengurus Serikat Pegawai Pindad didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 16
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian Pengurus antar waktu adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus Serikat Pegawai Pindad disebabkan salah seorang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, berhenti bekerja atau mendapat penugasan lain yang kepentingannya bertentangan dengan kepentingan Serikat Pegawai Pindad.
2. Penggantian Pengurus antar waktu dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengurus Serikat Pegawai Pindad
3. Khusus untuk jabatan Ketua Serikat Pegawai Pindad, penggantian dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Uang Pendaftaran dan Iuran Anggota
1. Uang Pendaftaran Anggota (Khusus Pegawai kontrak) Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Iuran Bulanan Anggota Rp. 1.500 ( Seribu Lima Ratus) adalah merupakan kewajiban Anggota.
2. Uang Pendaftaran dan Iuran Bulanan dapat berubah sesuai ketentuan dalam Musyawarah Besar maupun rapat kerja tahunan.
3. Sumber keuangan lain dari Serikat Pegawai Pindad akan diatur melalui ketentuan Serikat Pegawai Pindad
Pasal 18
Laporan Keuangan
1. Laporan Keuangan Serikat Pegawai Pindad dilaporkan setiap tahun pada Rapat Kerja Tahunan
2. Laporan keuangan Serikat Pegawai Pindad yang dibuat pada akhir masa kepengurusan baru dianggap sah setelah diaudit oleh Tim Pemeriksa Independen.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan-peraturan Serikat Pegawai Pindad dan bila diperlukan dapat dibicarakan dalam Rapat Kerja Tahunan berikutnya.
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 7 April 2010
Waktu : Pukul 13.00 WIB
LEMBAR PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
PENGURUS PUSAT
IR. DASEP T. YULINAR IR. JONNY SIALLAGAN
K E T U A SEKRETARIS
MENGETAHUI :
DEWAN PERTIMBANGAN
IR. HARI ASTIJO BUDHI
DEWAN PENASEHAT
IR. T A U F I K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar