KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Sabtu, 08 Mei 2010

Menggunakan Tenaga Outsourcing Secara Harian

Pertanyaan :

Apakah ada batasan waktu masa kerja bagi pemberi kerja apabila kami menggunakan tenaga kerja outsourcing secara harian? Bisakah status pekerja mereka berubah dari PKWT menjadi PKWTT?
Wildan - PT PCIB, Bekasi

Jawaban

Menggunakan tenaga kerja outsourcing secara harian juga juga harus berhati-hati, dalam arti perhatikan aturannya. Jika mereka selama 3 bulan berturut-turut bekerja lebih dari 20 hari setiap bulannya, maka dapat dianggap menjadi PKWTT.

Saran saya, agar diatur secara administrasi bahwa mereka benar-benar bekerja harian dan dibutuhkan pada saat sibuk, bukan merupakan trik atau akal-akalan untuk menghindari status hukum dengan mempekerjakan terus-menerus secara harian. Silahkan pelajari Undang-undang No.13 tahun 2003 (Portal HR - SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar