KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Sabtu, 08 Mei 2010

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Pertanyaan :

Saya bekerja di sebuah PMA dengan masa kerja mulai Nopember 2007 dengan status outsourcing dan pada Nopember 2008 status menjadi kontrak langsung. Dengan status tersebut, apakah saya mempunyai hak cuti? Bagaimanakah undang-undang hak cuti untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari setahun dan lebih dari setahun?
Jajang Mutakin - PT MK Electric Indonesia, Purwakarta

Jawaban

Apapun jenis kontraknya, outsourcing atau langsung, maka hak cuti akan muncul setelah satu tahun bekerja, yang penggunaannya akan diatur secara internal. Ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawannya menggunakan hak cutinya sebelum masa kerja 1 tahun, misalnya sesudah 6 bulan dapat hak cuti 5 hari. Silakan baca peraturan perusahaan, apakah masa kerja di outsourcing diperhitungkan? Saya rasa biasanya tidak. (Portal HR - SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar