Berdasarkan AD/ART Serikat Pegawai Pindad
Pasal 4
Visi
Menjadi Serikat Pegawai yang profesional, independen, Bebas, terbuka, demokratis, adil dan bertanggung-jawab.
Pasal 5
Misi
1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam hubungan industrial.
2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan dan segenap lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik PT. Pindad (Persero).
3. Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
4. Memberikan dukungan kepada manajemen PT. Pindad (Persero) dalam melaksanakan visi dan misi perusahaan.
5. Memberikan dukungan terhadap program perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai good governance.
6. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan negara republik Indonesia. (Sekjen SPP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar