KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Rabu, 21 April 2010

Keseimbangan Peran Serikat Pegawai/Pekerja/Buruh

A.B. Susanto*
__________________________
______________
Akhir-akhir ini sejumlah masalah perselisihan industrial mencuat ke atas permukaan. Sebagian diantaranya menggangu operasi perusahaan. Tentu hal ini tidak kita harapkan di kala ekonomi Indonesia sedang berbenah. Apalagi peristiwa-peritiwa ini dapat menyurutkan minat investor yang sedang ‘dirayu’ dengan gencar. Lantas bagaimana dengan peran serikat pekerj pasca reformasi?
Pada era reformasi ini, masalah ketenagakerjaan mendapat ‘sentuhan” dengan diratifikasinya Konvensi ILO no. 87 ke dalam Keputusan Presiden no. 83 tahun 1998, yang mengatur Kebebasan berserikat dan hak membentuk organisasi di kalangan pekerja atau karyawan. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, pekerja atau karyawan lebih terlindungi.

Menilik dari konvensi tersebut, serikat pekerja mempunyai sifat mandiri, bebas, demokratis, dan bertanggung jawab, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja/karyawan maupun keluarganya. Dari sifat dan tujuan tersebut, jelas sekali terlihat bahwa serikat pekerja merupakan sarana yang dapat menjadi mediator antara karyawan dan pengusaha (owner) dalam memperjuangkan kesejahteraan karyawan tersebut. Serikat pekerja seyogyanya membantu pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas segala sesuatu yang dapat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak.

Perlu dingat juga bahwa perusahaan dapat memberikan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja jika perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan dapat menarik untung dari operasinya, sebagai sumber dana bagi pemenuhan kesejahteraan karyawan.
Namun, kenyataannya, tidak sedikit dijumpai bahwa serikat pekerja, lebih banyak mengemban fungsinya sebagai pressure groups, dan fungsinya sebagai mediator antara pekerja dan pihak pengusaha menjadi kurang jelas. Beberapa kejadian belakangan menunjukkan berbagai masalah hubungan industrial yang muncul ke permukaan berakhir pada kerugian kedua belah pihak.
Operasi perusahaan menjadi terganggu, yang berarti terganggunya kemampuan perusahaan mencetak laba.

Keseimbangan Peran

Tugas dan fungsi serikat pekerja yang langsung dapat menyentuh sisi kehidupan pekerja atau karyawan adalah sebagai bargaining unit dan employee counseling services. Sebagai bargaining unit, sudah jelas bahwa serikat pekerja membantu pekerja atau karyawan untuk melakukan negosiasi dengan pengusaha. Namun, yang tidak kalah pentingnya, adalah tugas dan fungsinya sebagai employee counseling services.

Seperti diketahui, masalah-masalah pribadi dalam dunia kerja sangat beragam, baik kronis maupun situasional. Stres, penggunaan obat terlarang (narkoba), berbagai macam penyakit, masalah ketegangan, emosi yang tidak stabil, semuanya terdapat dalam dunia kerja. Dengan sendirinya kondisi semacam itu akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan, pengambilan keputusan yang lemah, menurunnya tingkat produktivitas, dan menaikkan cost production secara tidak langsung. Itulah gambaran perlunya employee counseling services, disamping kebijakan pelatihan dan peningkatan motivasi yang telah ada di perusahaan.

Penilaian lain berkaitan dengan employee counseling services adalah adanya suatu kenyataan bahwa tenaga kerja terlatih jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja tidak terlatih.. Oleh sebab itu, banyak perusahaan yang mengambil strategi mempertahankan karyawan yang ada, membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, dibandingkan apabila mereka melakukan perekrutan karyawan yang baru.

Employee Counseling Services

Serikat pekerja, sebuah organisasi karyawan yang ada didalam suatu perusahaan, diharapkan dapat berfungsi sebagai institusi yang melakukan employee counseling programs. Dengan peran serta tersebut, serikat pekerja sudah menunjukkan kemitraan yang positif kepada pengusaha. Sebaliknya, pengusaha dapat menarik manfaat yang besar akan peran serta organisasi pekerja, dalam hal ini serikat pekerja. Dengan sendirinya akan muncul image positif tentang keberadaan serikat pekerja di lingkungan pekerja dan karyawan.

Employee counseling memberikan tujuan yang sama dengan kegiatan-kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang lain, yaitu karyawan secara terus menerus adalah kontributor yang efektif bagi efisiensi organisasi.

Beberapa hal yang dipandang sangat efektif dan efisien dalam penerapan employee counseling programs adalah adanya komitmen dan dukungan penuh dari pengusaha, serta peran serta aktif dari serikat pekerja yang ada. Tanpa keduanya, rasanya program ini akan sia-sia.

Isu-isu dalam Employee Counseling

Beberapa isu penting dalam program ini seperti intervensi yang efektif, tanggung jawab siapa, ethical issues, dan potensi terbentuknya hasil yang tidak diharapkan.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan penelitian terhadap efektivitas program ini terhambat. Faktor tersebut seperti, adanya keengganan peneliti untuk masuk lebih dalam meneliti kasus atau masalah yang ada di perusahaan, kurang didukung data yang valid, tidak ada definisi sukses dan efektif. Sebagai contoh, sangat sulit sekali untuk memperoleh data seperti berapa persen karyawan yang mengkonsumsi alkohol, berapa persen karyawan yang cepat marah. Isu intervensi ini berkaitan dengan ethical issues, karena data yang diperoleh harus bersifat rahasia.

Pengusaha, pekerja/karyawan, organisasi, dan serikat pekerja mempunyai tanggung jawab yang sama dalam program kesejahteraan karyawan. Mereka mempunyai kepentingan yang sama dalam program ini, seperti pengusaha membutuhkan karyawan yang sejahtera, sehat, yang dengan sendirinya akan meningkatkan produktivitas karyawan itu sendiri.

Sebagai contoh, karyawan suatu perusahaan tidak hadir dikantor dengan alasan sakit. Menarik untuk dicermati, bahwa ternyata mereka sakit karena pengaruh alkohol. Merubah gaya hidup jelas sesuatu yang sulit, tetapi yang dipikirkan oleh organisasi perusahaan adalah bagaimana menghindari problem seperti itu. Employee counseling services lebih khusus bertujuan untuk mengurangi biaya kompensasi karyawan, kelambatan bekerja, kehadiran karyawan, kehilangan waktu yang disebabkan oleh ketidakhadiran karyawan, dan mengurangi kecelakaan kerja.

Dalam suasana krisis seperti ini, akan semakin baik apabila serikat pekerja yang ada di perusahaan-perusahan tersebut, mulai memposisikan dirinya untuk lebih memikirkan kesejahteraan pekerja atau karyawannya, yang tidak hanya dilakukan dengan menaikkan upah, tapi bisa dilakukan dengan cara lain, seperti menjadi employee counseling. (SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar