KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Minggu, 25 April 2010

Kejahatan Rekening Penyelenggara Negara

REKENING bank kini menjadi modus kejahatan di kalangan penyelenggara negara. Dilakukan meluas, sistematis, dan terencana.

Akan tetapi, secanggih-canggihnya kejahatan direncanakan, bau busuknya akhirnya tercium jua. Bau busuk itulah yang kini diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak tanggung-tanggung, terdapat 1.100 rekening atas nama pribadi yang mencurigakan.

Akan tetapi, baru 25 rekening yang sudah dilaporkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 25 rekening itu, 15 di antaranya milik pegawai pajak dan 10 lainnya milik pegawai Bea dan Cukai.

Namun, sejauh ini baru dua kasus pegawai pajak yang ditindaklanjuti, yaitu Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie.

Rekening Gayus yang mencurigakan mencapai Rp28 miliar dan rekening Bahasyim jauh lebih besar lagi, Rp64 miliar.

Mengapa hanya dua rekening yang ditindaklanjuti? Apakah PPATK hanya tukang monitor dan tukang lapor?

Agaknya demikian. Agar terdengar lebih gagah, meminjam permainan sepak bola, PPATK hanya berfungsi sebagai gelandang, yang mengumpan bola matang ke mulut gawang.

Di mulut gawang seharusnya sudah berdiri bebas Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengeksekusi umpan matang itu.

Namun sayang, sangat disayangkan, belum ada kemauan institusi penegak hukum itu untuk menjebol gawang para penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan, alih-alih menghabisi koruptor, aparat penegak hukum malah menjadikan penyelenggara negara bermasalah itu sebagai ATM berjalan.

Institusi penegak hukum tidak hanya lambat mengusut rekening bermasalah milik pribadi aparatur negara. Penertiban terhadap rekening liar milik instansi pemerintah pun tidak ada kemajuan berarti. Sejak dibuka Badan Pemeriksa Keuangan pada 2007, penertiban rekening liar di bawah komando Kementerian Keuangan itu diperkirakan baru bisa tuntas pada 2011.

Hingga Juni 2009, Tim Penertiban Rekening Pemerintah telah menertibkan 40.284 rekening bermasalah di kementerian/lembaga senilai Rp13,94 miliar dan US$774,99 juta.

Dari rekening liar yang ditertibkan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi terhadap 260 rekening senilai Rp314,23 miliar dan US$11,02 juta yang memiliki indikasi penyimpangan atau diduga memenuhi unsur pidana korupsi. Akan tetapi, investigasi yang dilakukan itu hingga kini nyaris tak terdengar kelanjutannya.

Sangat jelas, praktik penggunaan rekening liar tersebut melanggar hukum. Pejabat tidak dibenarkan mengumpulkan pungutan tanpa menyetorkannya ke kas negara sebagaimana diatur dalam UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak. Apalagi, pembuatan rekening itu tanpa persetujuan bendahara negara, dalam hal ini menteri keuangan, sebagaimana diamanatkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sempurna sudah kejahatan rekening untuk menjarah uang negara yang dilakukan secara masif dan sistematis oleh individu dan institusi. Uang negara yang mestinya dipakai untuk sebesar-besarnya memakmurkan rakyat malah menguap triliunan rupiah setiap tahun tanpa bekas. Mediaindonesia.com (SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar