Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat tidak sedikit yang terlibat dalam kasus, baik itu kasus pelanggaran disiplin maupun kasus perceraian.
Pegawai, tepatnya Pegawai Negeri Sipil terikat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang mengatur perilaku pegawai :!:
Ada PP 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai,
PNS yang akan mengajukan izin cuti juga diatur dalam PP 24 tahun 1976,
bahkan PNS akan bercerai atau menikah lagi pun diatur dalam PP 10 tahun 1980 jo. PP 45 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian.
Kasus pelanggaran yang muncul pun sangat kompleks, mulai dari yang sekedar tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 5 (lima) hari sampai berbulan-bulan :no:
kasus perselingkuhan sampai kawin siri (jangan salah lho, utk PNS kawin siri tmsk bentuk pelanggaran disiplin dan sanksinya termasuk sanksi tingkat berat),
kasus korupsi, penyelahgunaan wewenang, keuangan, dan lain-lain.
Penyebabnya pun tentu bermacam-macam, bahkan ada yang seperti lingkaran setan. misal masalah ekonomi menimbulkan masalah dalam rumah tangga sehingga mengganggu etos kerja yang bersangkutan di kantor, akibatnya pun yang bersangkutan sering tidak hadir di kantor tanpa lasan yang sah, maka sesuai aturan yang bersangkutan mendapatkan sanksi, hal tersebut semakin memperburuk kondisi rumahtangganya, sehingga berakhir dengan perceraian…. :'(
Situasi kerja yang kondusif tentu saja sangat mendukung upaya untuk meminimalis perilaku pegawai yang tidak diinginkan (baca : pelanggaran disiplin).
Tentunya menciptakan situasi kerja yang kondusif adalah tugas setiap individu pada dinas terkait, bukan hanya karyawan tapi juga dari pimpinan. Justru peranan pimpinan sangat penting. Karena pada dasarnya pembinaan bagi pegawai bukan hanya karena pegawai itu “bermasalah", tapi memberikan reward kepada pegawai yang berprestasi juga bagian dari pembinaan disiplin pegawai. Termasuk menyediakan fasilitas konseling bagi pegawai itu juga sebagai langkah positif untuk pembinaan disiplin.
Semoga yang ada bukan hanya laporan pegawai bermasalah tapi juga pegawai-pegawi yang berprestasi…. :) (SPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar