Pertanyaan :
Saya bekerja di sebuah Perusahaan MIGAS, tapi melalui perusahaan lain atau kontraktor lain. Kontrak saya adalah PKWTT dan setiap dua tahun ganti kontrak. Antara kontrak yang satu dengan yang berikutnya tidak pernah ada jeda (langsung nyambung). Apakah perusahaan MIGAS tersebut melakukan pelanggaran undang-undang? Apakah perusahaan MIGAS tersebut wajib mengangkat pekerja-pekerja kontrak yang sudah lebih dari 3 tahun sebagai karyawan permanen (karyawan langsung)?
Anjuk - PT Supraco Indonesia, Balikpapan
Jawaban
Dari keterangan di atas, berarti Anda merupakan pekerja dari perusahaan outsourcing. Hubungan kerja Anda adalah dengan perusahaan outsourcing tersebut, bukan dengan perusahaan pemberi kerja. Hubungan kerja Anda dengan perusahaan outsourcing dengan status waktu tertentu. Meski bekerja di tempat yang sama, namun apabila hubungan kerja Anda berganti-ganti dengan perusahaan outsourcing yang berbeda-beda, tidak menyalahi hukum. Titik pandangnya adalah dengan perusahaan mana Anda mengadakan hubungan kerja, bukan di perusahaan mana Anda ditugaskan/dipekerjakan. (portal HR - SPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar