Pertanyaan :
Berdasarkan UU No. 13 tentang kontrak, disebutkan boleh diperpanjang 2 kali atau paling lama 3 tahun. Bolehkah sebuah perusahaan membuat kontrak kedua lebih lama dari kontrak pertama, misalnya kontrak 1 = 6 bulan, kontrak 2 = 1 tahun? Atau, kontrak 1 = 1 tahun, kontrak 2 = 2 tahun?
Tiara
Jawaban
Kontrak kedua paling lama adalah 1 tahun. Jadi, boleh saja kontrak kedua lebih panjang dari kontrak pertama sepanjang tidak lebih dari satu tahun. (Portal HR - SPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar