KAMI MEMANG BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI AKAN BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK. SALAM SERIKAT PEGAWAI PINDAD

Senin, 03 Mei 2010

KARYAWAN OUTSOURCING BOLEHKAH MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/PEGAWAI ?

Ada pertanyaan dari seorang karyawan outsourcing perihal "bolehkah tenaga outsorcing jadi anggota serikat pekerja/pegawai/karyawan disuatu perusahaan?, "Apa hak dan kewajibannya terhadap serikat pekerja/pegawai/karyawan dan hasil keputusannya?"

Pertanyaan tersebut diajukan kepada seorang Legal Consultants dengan jawaban sebagai berikut :

Pertanyaan tersebut cukup menarik, mungkin hal ini yang sering ditanyakan juga oleh para tenaga kerja yang masuk dalam outsourcing, apabila ditanyakan boleh atau tidak maka dikatakan “boleh” tetapi dalam hal ini yang paling penting kita lihat adalah status seorang karyawan pada perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja, seorang karyawan outsourcing pada umumnya akan mentaati peraturan perusahaan tempat dimana dia ditempatkan tetapi secara “khusus” dia tunduk pada peraturan perusahaan outsourcing dimana dia menandatangani kontrak kerja dalam bentuk PKWT. Dari sini dapat kita lihat ikatan kerja karyawan outsourcing dengan perusahaan tempat dia bekerja hanya sebagai tindak lanjut dari kontraknya dengan perusahaan outsourcing.

Serikat pekerja/pegawai/karyawan dibentuk oleh karyawan suatu perusahaan yang dalam hal ini berada dalam dan tunduk pada Peraturan Perusahaan dimana dia bekerja. Karyawan yang terdaftar dalam serikat pekerja/pegawai/karyawan dikondisikan dalam keadaan dan status hukum yang sama sebagai karyawan (baik kontrak maupun permanen). Serikat pekerja/pegawai/karyawan akan memperjuangkan hak-hak karyawan kepada Perusahaan apabila dirasa kebijakan perusahaan bertentangan dengan UU Tenaga Kerja.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bila karyawan outsourcing yang masuk ke dalam serikat pekerja/pegawai/karyawan perusahaan dimana dia ditempatkan maka dia hanya akan terdaftar namanya saja karena segala hak dan kewajiban karyawan outsourcing sudah diatur dalam PKWT yang ditandatanganinya pada saat proses awal kontrak dilakukan, PKWT tersebut didasarkan pada kesepakatan(MOU)antara Perusahaan Outsourcing dengan Perusahaan pengguna jasa Outsourcing, jadi segala keputusan yang dihasilkan dari kesepakatan serikat pekerja/pegawai/karyawan dengan pihak Perusahaan tidak mutlak dapat diberlakukan kepada karyawan outsourcing selama PKWT masih berjalan.

Hanya saja dengan bergabungnya karyawan outsourcing menjadi anggota serikat pekerja/pegawai/karyawan, ia akan mendapatkan hak mediasi bila si karyawan itu merasa hak-haknya sesuai dengan perjanjian PKWT yang ditanda-tanganinya tidak dipenuhi oleh Perusahaan Outsourcing atau mendapatkan perlakuan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, maka karyawan outsourcing dapat meminta pihak serikat pekerja/pegawai/karyawan untuk memediasi atau menjembatani penyelesaian masalah yang dihadapinya dengan perusahaan Outsourcing dimaksud. Begitu pula apabila di perusahaannya bekerja dia mendapatkan perlakuan yang kurang baik dan semena-mena, apalagi melanggar UU, tentu saja pihak serikat pekerja/pegawai/karyawan dapat membantunya agar si karyawan outsourcing tersebut mendapat perlakuan kerja yang baik serta mendapat pembinaan dan arahan sama halnya dengan karyawan tetap lainnya kecuali dikaitkan dengan hak-hak karyawan terhadap peraturan perusahaan/PKB/KKB yang memang ditujukan untuk karyawan tetap.

Adapun hak lainnya, apabila serikat pekerja/pegawai/karyawan menyelanggarakan aktivtas berupa pelatihan tentang ketenaga-kerjaan tentu saja karyawan outsorcing tsb dapat ikut didalamnya. Termasuk beberapa kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang terhadap peningkatan kinerja.

Mengenai kewajiban tentu saja pasti ada yang harus dipenuhi, misalnya membayar iuran bulanan dan mentaati AD/ART serta ketentuan serikat pekerja/pegawai/karyawan yang mengatur tentang keanggotaan karyawan kontrak/outsourcing.

Semoga saja penjelasan diatas dapat bermanfaat. Selamat bekerja dan berkarya. (SPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar