S U R A T - K E P U T U S A N
Nomor : Skep/01/SPP/P/BD/2010
tentang
PERATURAN ORGANISASI SERIKAT PEGAWAI PINDAD
---------------------------------------
Menimbang : Bahwa untuk kepentingan tugas dan organisasi Serikat Pegawai Pindad, perlu mengeluarkan suatu peraturan organisasi sebagai petunjuk operasional penyelenggaraan tugas dan kegiatan organisasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Kepmen 187 Thn 2004 Tentang Iuran Anggota SP Dan SB
4. Tanda Bukti Pencatatan Nomor 053/238 – Disnaker perihal Bukti Pencatatan Serikat Pegawai Pindad Nomor : 250/SPP/Pindad-CIT.03 – Disnaker/2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Organisasi Serikat Pegawai Pindad sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
2. Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : Juni 2010
PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Ir. Dasep T. Yulinar
Ketua Umum
Kepada Yth :
1. Dewan Penasehat Serikat Pegawai Pindad
2. Dewan Pertimbangan Serikat Pegawai Pindad
3. Para Pengurus Pusat Serikat Pegawai Pindad
4. Para Pengurus Cabang Serikat Pegawai Pindad
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT SERIKAT PEGAWAI PINDAD
NOMOR : SKEP/01/SPP/P/BD/VI/2010
TANGGAL : Juni 2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN ORGANISASI
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
-----------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Peraturan Organisasi (PO) merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dalam rangka mengatur jalannya organisasi, menyangkut tertib administrasi, fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan hirarki organisasi, sehingga tercapai tujuan organisasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Pengertian dan Istilah
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah PT. Pindad (Persero).
2. Organisasi adalah Serikat Pegawai Pindad PT. Pindad (Persero), merupakan organisasi di luar kedinasan yang penyelenggaraannya berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pegawai adalah karyawan/pekerja sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, dengan status pegawai tetap perusahaan, pegawai diperbantukan atau pegawai ditugaskan serta pegawai tidak tetap (kontrak)
4. Anggota adalah pegawai yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi.
5. Pengurus adalah anggota Serikat Pegawai Pindad yang dipilih dan ditunjuk sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
6. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah Kepengurusan di tingkat Pusat yang dapat memberikan pendapat konstruktif bagi Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta.
7. Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO) adalah Kepengurusan di tingkat Pusat yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas kegiatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta bertanggung-jawab dalam melaksanakan proses pemilihan ketua Umum DPP pada Munas/Munaslub.
8. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah Kepengurusan Tingkat Pusat.
9. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah Kepengurusan Tingkat Cabang.
10. Peraturan Organisasi adalah peraturan yang memuat tentang tata laksana organisasi untuk mendukung penerapan/pelaksanaan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 3
I d e n t i t a s
Organisasi memiliki identitas lambang (logo), semboyan, panji, hymne, etos kerja dan yel-yel yang penggunaannya diatur sebagai berikut :
1. Lambang (logo) organisasi dapat digunakan pada :
• Kop surat dan buku agenda organisasi;
• Spanduk kegiatan organisasi;
• Pin, Kaos, Topi dan asesoris lainnya. dengan ketentuan desain dan tulisan harus seijin Dewan Pengurus Pusat.
2. Semboyan ”Maju dan Jayalah Perusahaan untuk Kesejahteraan Bersama” merupakan komitmen organisasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dengan tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
3. Panji organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga, dibuat dengan ukuran : 90 cm x 135 cm dan digunakan/ dikibarkan dalam ruangan pada penyelenggaraan kegiatan, sebagai berikut :
a. RAPIM, RAKER, MUNAS/MUNASLUB dikibarkan panji DPP dan DPC;
b. Kegiatan Organisasi Tingkat Pusat dikibarkan panji DPP;
c. RAKERCAB, MUSCAB/MUSCABLUB dikibarkan Panji DPC;
d. Kegiatan Organisasi Tingkat Cabang dikibarkan Panji DPC.
4. Pembuatan lirik lagu/himne atau mars organisasi ditetapkan dalam suatu Keputusan Organisasi.
5. Himne organisasi dinyanyikan pada acara resmi, sepanjang himne organisasi belum dibuat maka dapat digantikan dengan lagu Bagimu Negeri.
6. Sebagai anggota Serikat Pegawai Pindad, diwajibkan melaksanakan 8 (delapan) etos kerja disetiap unit kerja masing-masing, yaitu :
a. Etos 1 : Kerja adalah rahmat ; Aku bekerja tulus penuh rasa syukur
b. Etos 2 : Kerja adalah amanah ; Aku bekerja benar penuh rasa tanggung-jawab
c. Etos 3 : Kerja adalah panggilan ; Aku bekerja tuntas penuh integritas
d. Etos 4 : Kerja adalah aktualisasi ; Aku bekerja keras penuh semangat
e. Etos 5 : Kerja adalah ibadah ; Aku bekerja serius penuh kecintaan
f. Etos 6 : Kerja adalah seni ; Aku bekerja cerdas penuh kreativitas
g. Etos 7 : Kerja adalah kehormatan ; Aku bekerja tekun penuh keunggulan
h. Etos 8 : Kerja adalah pelayanan ; Aku bekerja sempurna penuh kerendahan hati
7. Adapun yel-yel yang diucapkan pada saat raker, rapim, munas/munaslub adalah : ”KAMI BUKAN YANG TERBESAR, TAPI KAMI INGIN MENJADI YANG TERBAIK: KAMI TIDAK MEMILIKI APA-APA, SELAIN KEBANGGAAN MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEGAWAI PINDAD”.
Pasal 4
Lambang (Logo)
Bentuk lambang (logo) Serikat Pegawai Pindad adalah lingkaran roda gear (tenaga kerja), didalam lingkaran terdapat logo PT. Pindad (Persero) dan jabatan tangan berbentuk tanda cinta (Kasiih dan cinta yang tulus) dan dibawah roda gear bertuliskan SERIKAT PEGAWAI PINDAD dengan dasar pita warna merah dengan penjelasan ;
1. Roda gear melambangkan putaran kerja yang berkesinambungan sebagai penggerak seluruh pegawai PT. Pindad (Persero) guna mensinergikan kinerja perusahaan, Warna biru melambangkan tenaga kerja sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya.
2. Logo jabatan tangan berbentuk hati (cinta) menunjukkan adanya kesepakatan dan kesepahaman yang tulus dan didasari rasa cinta (kasih) baik antar sesama anggota maupun antara Serikat Pegawai Pindad dengan pihak manajemen/direksi PT. Pindad (Persero).
3. Tulisan Serikat Pegawai Pindad berwarna putih melambangkan ketulusan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pegawai di PT. Pindad (Persero) dan tulisan berada dalam pita berwarna merah merupakan wujud semangat dan keberanian/kemampuan segenap pegawai demi memajukan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya
4. Logo PT. Pindad (Persero) dalam lingkaran roda gear melambangkan hubungan industrial yang sehat antara anggota Serikat Pegawai Pindad dengan manajemen
5. Dasar bendera berwarna kuning keemasan melambangkan kemajuan dan kejayaan perusahaan dalam rangka kemakmuran pegawai keseluruhan atas pengabdian pada Perusahaan PT. Pindad (Persero) dan negara.
Pasal 5
Bendera
1. Bendera Serikat Pegawai Pindad mempunyai dasar warna kuning emas.
2. Lambang Serikat Pegawai Pindad berada ditengah-tengah bendera.
Pasal 4
Kedudukan
1. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) dan Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO) serta Dewan Penguirus Pusat (DPP) berkedudukan tetap di Kantor Pusat PT Pindad (Persero).
2. Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkedudukan di setiap Kantor Cabang dari masing-masing Divisi/Unit Kerja yang ada di PT. Pindad (Persero) sesuai dengan skep perusahaan yang berlaku.
3. Kedudukan dan status kepemilikan dari masing sekretariat organisasi merupakan kewenangan perusahaan.
Pasal 5
Fasilitas
1. Pengadaan fasilitas didukung oleh Perusahaan, dengan lokasi ruangan beserta kelengkapannya berada dalam gedung permanen milik Perusahaan yang posisinya mudah dijangkau oleh anggota serta pemasangan papan nama organisasi diusahakan agar dipasang sejajar dan seukuran dengan papan nama Perusahaan.
2. Bantuan/dukungan pendanaan untuk kegiatan organisasi seperti Munas, Rapim, Rakerpus atau Muscab, Rakercab, Pemilihan Ketua dan atau kegiatan lainnya (tidak rutin) dapat dimintakan ke Perusahaan dengan cara mengajukan/mengusulkan RKA pada saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Pasal 6
Hirarki Organisasi
1. Bahwa untuk mendapatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara DPP dan DPC menggunakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi
2. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang DPP kepada DPC dalam kerangka satu kesatuan organisasi Serikat Pegawai Pindad.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari DPP kepada DPC sebagai wakil DPP dan atau DPP di cabang.
4. Pelimpahan tugas dari DPP kepada DPC untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
5. Kewenangan DPP, DPC untuk mengatur dan mengurus kepentingan anggota dan wilayahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan AD/ART dalam ikatan satu kesatuan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Keanggotaan
1. Keanggotaan organisasi bersifat stelsel aktif, adalah keanggotaan yang didasarkan atas kesadaran dan keinginan karyawan sendiri menjadi anggota organisasi melalui mekanisme pendaftaran, dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh pengurus DPP dan DPC.
2. Dalam hal terjadi pemutasian yang dikarenakan tugas atau kedinasan dari suatu cabang ke cabang lain, pengurus DPC asal anggota dimaksud membuat surat pelepasan anggota yang ditujukan kepada pengurus DPC penerima dengan tembusan ke DPP. Selanjutnya anggota yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada DPC penerima.
Pasal 8
Syarat Menjadi Anggota
Syarat menjadi anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Tercatat sebagai karyawan aktif/masih bekerja di Perusahaan;
b. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran anggota;
c. Mentaati AD/ART, PKB dan Peraturan lainnya yang berlaku dalam Organisasi;
d. Menjaga nama baik Organisasi dan Perusahaan;
e. Bersedia membayar iuran anggota;
f. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja lainnya di dalam Perusahaan;
g. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang yang ditetapkan Pemerintah RI;
h. Tidak membawa aspirasi politiknya ke dalam Organisasi;
Pasal 9
Tata Cara Penerimaan Anggota
Tata cara penerimaan anggota diatur sebagai berikut :
1. Anggota Biasa :
a. Pegawai yang akan menjadi calon anggota mengisi formulir pendaftaran (disiapkan oleh Sekretariat DPP/DPC), selanjutnya data calon anggota diverifikasi oleh pengurus DPP/DPC sesuai persyaratan anggota, bila disetujui formulir pendaftaran ditandatangani Pengurus DPP yang membidangi Organisasi dan bila tidak disetujui maka pendaftaran dinyatakan batal;
b. Pendaftaran yang telah disetujui oleh Pengurus DPP, segera diusulkan kepada Ketua Umum DPP guna penetapan atau pengesahan keanggotaan yang bersangkutan, proses pendaftaran sebagaimana tersebut paling lama dilakukan 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya formulir pendaftaran;
c. Pengurus DPP yang membidangi organisasi mencatat dan memberikan nomor keanggotaan (Kartu Anggota) serta mengesahkan keanggotaan yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengesahaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP, paling lama dilakukan 14 (empat) hari kalender sejak diterima surat pengusulan dari Pengurus DPP yang membidangi organisasi.
2. Anggota Luar Biasa :
a. Anggota Luar Biasa diberikan kepada pegawai tidak tetap (tenaga kontrak/outsourcing) yang karena komitmen dan dukungannya berkeinginan menjadi anggota Serikat Pegawai Pindad;
b. Komitmen dan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dievaluasi oleh Pengurus DPP yang membidangi organisasi dan selanjutnya dibawa dalam forum RAPIM untuk pengangkatannya;
c. Khusus untuk anggota luar biasa dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 5.000 ,- (Lima Ribu Rupiah) guna kelengkapan adminstrasi.
d. Syarat Pendaftaran untuk menjadi Anggota Luar Biasa sama dengan Syarat Pendaftaran Anggota biasa.
Pasal 10
Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian anggota dilakukan, apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja;
d. Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan organisasi.
2. Pemberhentian anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Plleno Pengurus DPP ditambah DPC
3. Pemberhentian anggota dilaporkan Pengurus DPP kepada Pengurus DPO dan Pengurs DPPO guna pembatalan legalitas keanggotaan yang bersangkutan.
Pasal 11
Kepengurusan
1. Unsur Kepengurusan organisasi meliputi :
a. Dewan Penasehat Organisasi (DPO);
b. Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO)
c. Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
d. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) merupakan usur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat, dibentuk oleh formatur atas usulan Pengurus Harian DPP untuk Tingkat Pusat pada saat Munas/Munaslub. Ketua DPO dipilih secara musyawarah oleh anggota DPO yang berjumlah maksimal 5 (lima) orang.
3. Dewan Pertimbangan Pusat Organisasi (DPPO) merupakan unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat yang dibentuk berdasarkan usulan dari DPC. Ketua DPPO dipilih secara musyawarah oleh anggota DPPO yang jumlahnya menyesuaikan dengan Divisi/Unit Kerja yang ada di PT. Pindad (Persero).
4. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan usur kepengurusan organisasi pada tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum hasil pemilihan Munas/Munaslub.
5. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan unsur kepengurusan organisasi pada tingkat Cabang yang dipimpin oleh seorang Ketua hasil pemilihan Muscab/Muscablub.
6. Dewan Pengurus Harian (DPH) DPP adalah unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat, terdiri dari Ketua umum, para Ketua, Para Sekretaris dan Bendahara yang dibentuk/ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.pada saat Munas/Munaslub.
7. Dewan Pengurus Harian (DPH) DPC adalah unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Cabang, terdiri dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dibentuk/ditunjuk oleh Ketua Pengurus Cabang pada saat Muscab/Muscablub.
8. Pengurus Pleno DPP adalah pengurus organisasi lengkap pada Tingkat Pusat yang terdiri dari DPH dan pengurus bidang-bidang yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi, pengurus pleno dibentuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah penyelenggaraan Munas/Munaslub dan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP yang tembusannya disampaikan kepada Manajemen Kantor Pusat, Disnakertrans setempat dan seluruh DPC.
9. Pengurus Pleno DPC adalah pengurus organisasi lengkap pada Tingkat Cabang yang terdiri dari DPH dan pengurus lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi, Pengurus pleno dibentuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah penyelenggaraan Muscab/Muscablub dan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP atas usulan Ketua DPC terpiih dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPO, Ketua DPPO, Ka. Divisi/Unit Kerja. Dan Manajemem Kantor Pusat.
10. Dengan maksud agar tidak terjadi kontradiksi kepentingan (conflict of interest) dan untuk menjaga obyektivitas dalam pengambilan Keputusan organisasi, maka anggota yang menjadi pejabat satu tingkat di bawah Direksi dilarang menjadi pengurus.
11. Yang dimaksud dengan satu tingkat dibawah Direksi pada tingkat pusat membidangi SDM, Keuangan dan Personalia adalah pejabat yang dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Direksi.
12. Bilamana seorang pengurus mengalami mutasi antar cabang, dengan sendirinya status sebagai pengurus gugur.
Pasal 12
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi dibuat mengacu pada Anggaran Dasar Organisasi dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan masukan maupun saran pada saat Munas/Munaslub untuk Tingkat Pusat (DPP) dan Muscab/Muscablub untuk Tingkat Cabang (DPC);
2. Struktur Organisasi Tingkat Pusat dibuat dengan sekurang-kurangnya, sebagai berikut :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Para Ketua Bidang (tergantung kebutuhan organisasi)
e. Para Ketua Cabang
3. Struktur Organisasi Tingkat Cabang dibuat dengan sekurang-kurangnya, sebagai berikut ::
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Para Ketua Bidang (tergantung kebutuhan organisasi)
4. Struktur sebagaimana ayat (2) dan (3) Pasal ini, dapat dilengkapi dengan organ/struktur kepengurusan lainnya sesuai unsur pengurus DPH yang dibentuk oleh Ketua terpilih berdasarkan masukan pada saat munas/munaslub maupun munascab/munascablub.
5. Dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi, struktur organisasi dapat dievaluasi melalui Rapat Pleno.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab
Fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus Tingkat Pusat (DPP), diatur sebagai berikut :
1. KETUA UMUM
A. FUNGSI
Menggerakkan, mengembangkan dan mempertahankan eksistensi Organisasi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik, serta mengambil keputusan dan kebijakan secara musyawarah dan mufakat.
B. TUGAS
a. Memimpin organisasi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik;
b. Menyelenggarakan Munas, Munaslub atau Raker sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Mengupayakan penyelesaian masalah hubungan industrial (advokasi) sesuai ketentuan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
d. Menggalang integrasi, konsolidasi anggota dengan berkoordinasi atau komunikasi secara impersonalistik;
e. Mensosialisasikan hasil Munas/Munaslub, Raker dan PKB serta kebijakan penting lainnya;
f. Menjalin hubungan dengan Direksi/Manajemen PT Pindad (Persero) atau organisasi lain di luar Serikat Pegawai Pindad;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota.
C. WEWENANG
a. Menetapkan keputusan atau kebijakan umum organisasi berdasarkan atas musyawarah dan mufakat;
b. Menunjuk pengurus untuk mendukung pelaksanaan/penyelenggaraan organisasi;
c. Menandatangani PKB atau perjanjian lainnya dan atau surat-surat dengan klasifikasi penting yang menyangkut kepentingan organisasi;
d. Bertindak sebagai salah satu ordonatur DPP;
e. Mengangkat dan memberhentikan pengurus di luar DPO dan DPPO melalui Rapat Pleno.
D. TANGGUNG JAWAB
a. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan organisasi;
b. Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program kerja pada Rakenas;
c. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepengurusan dan keuangan organisasi pada Munas/Munaslub.
2. SEKRETARIS UMUM
A. FUNGSI
Mendukung upaya Ketua Umum dan para Ketua dalam penyelenggaraan organisasi, dengan mengorganisasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan program kegiatan organisasi.
B. TUGAS
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi dan kesekretariatan serta tugas kehumasan DPP;
b. Membantu Ketua Umum dan para Ketua dalam penyiapan konsep penyelenggaraan organisasi;
c. Menginformasikan/mensosialisasikan hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya;
d. Menyiapkan konsep laporan perkembangan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan (Raker & Munas/Munaslub);
e. Menyiapkan konsep keputusan atau kebijakan umum organisasi;
f. Mengorganisir usulan kegiatan dari para pengurus organisasi;
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum;
C. WEWENANG
a. Mengatur pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan kehumasan DPP;
b. Bersama –sama Ketua Umum menandatangani PKB, perjanjian lainnya atau surat penting yang menyangkut kepentingan organisasi;
c. Menandatangani surat keluar yang bersifat intern maupun ekstern bersama-sama Ketua Umum atau dengan para Ketua;
d. Bertindak sebagai salah satu ordonatur DPP;
e. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum guna menunjang proses pengambilan keputusan.
D. TANGGUNG JAWAB
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi dan kesekretariatan serta tugas kehumasan DPP;
b. Penyiapan konsep penyelenggaraan organisasi;
c. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya;
d. Penyiapan konsep laporan perkembangan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan (Rakenas & Munas/Munaslub);
e. Penyiapan konsep keputusan atau kebijakan umum organisasi;
f. Memproses usulan kegiatan dari para pengurus organisasi;
g. Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
3. BENDAHARA UMUM
A. FUNGSI
Mendukung upaya Ketua Umum dalam menggerakan, mengembangkan dan mempertahankan eksistensi organisasi dengan menganggarkan dan mengadministrasikan keuangan organisasi.
B. TUGAS
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi dan keuangan DPP;
b. Membantu Ketua Umum dan para Ketua dalam penyiapan anggaran kegiatan organisasi;
c. Menyiapkan dan mengajukan usulan anggaran kegiatan organisasi ke Manajemen;
d. Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan terkait dengan keuangan DPP (Rakenas & Munas/Munaslub);
e. Mengorganisir usulan biaya penyelenggaraan kegiatan dari para pengurus organisasi;
f. Membuat laporan keuangan DPP secara periodik;
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum.
C. WEWENANG
a. Mengatur pelaksanaan kegiatan administrasi dan keuangan DPP;
b. Menandatangani surat yang berkaitan dengan keuangan DPP;
c. Bertindak sebagai salah satu ordonatur DPP;
d. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum guna menunjang proses pengambilan keputusan.
D. TANGGUNG JAWAB
a. Bertanggung jawab atas keuangan DPP;
b. Penyediaan anggaran penyelenggaraan kegiatan organisasi;
c. Melaporkan keuangan DPP;
d. Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan terkait dengan keuangan DPP (Rakenas & Munas/Munaslub);
e. Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
4. PARA KETUA BIDANG
A. FUNGSI
Mendukung upaya Ketua Umum dalam penggerakan dan pengembangan serta mempertahankan eksistensi organisasi, berkoordinasi dengan pengurus bidang atau departemen/seksi kegiatan yang dipercayakan oleh Ketua Umum.
B. TUGAS
a. Memimpin departemen/seksi sesuai bidang kegiatan yang dipercayakan organisasi;
b. Membantu Ketua Umum dalam upaya tercapainya tujuan organisasi :
c. Merealisasikan program kerja organisasi;
d. Mengadakan pendekatan dengan instansi terkait atau organisasi lain dalam kepentingan pengembangan dan peningkatan organisasi;
e. Pembinaan organisasi dan peningkatan kinerja DPC-DPC;
f. Pembuatan peraturan organisasi dan pemberian bantuan hukum (advokasi);
g. Menginformasikan/mensosialisasikan hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait dengan usaha menjaga kelangsungan perusahaan;
h. Penggalangan sosial dan peningkatan kesejahteraan anggota;
i. Evaluasi peraturan perusahaan dan pelaksanaan PKB;
j. Menjalankan tugas Ketua Umum pada saat Ketua Umum berhalangan sementara, dapat menggantikan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan tetap sampai ditentukannya secara definitif dalam Keputusan Munas/Munaslub;
k. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum.
C. WEWENANG
a. Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan sesuai bidang yang dipercayakan organisasi;
b. Menggantikan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan tetap;
c. Mengadakan rapat koordinasi dan memberikan tugas kepada anggota departemen/seksi-seksi yang berada dalam kewenangannya;
d. Menandatangani surat dengan perihal sesuai bidang kegiatannya atau surat dengan klasifikasi penting apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap;
e. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum guna menunjang proses pengambilan keputusan;
D. TANGGUNG JAWAB
a. Memimpin departemen/seksi sesuai bidang kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Melaporkan pelaksanaan program kegiatan sesuai bidang yang menjadi tanggungjawanya kepada Ketua Umum;
c. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi hasil Munas/Munaslub, Rakernas dan PKB dan atau kebijakan penting lainnya;
d. Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan program kerja dan laporan pertanggung jawaban kepengurusan (Rakernas & Munas/Munaslub);
e. Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
5. Dalam hal struktur organisasi (DPP/ DPC) dibuat lebih besar, seperti : Sekretaris I, II dan Bendahara I, II maka fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawabnya mengikuti pengurus yang ada di atasnya.
6. Fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus Departemen/Seksi-seksi, fungsinya sebagai pelaksana kegiatan, bertugas membantu para Ketua/wakil Ketua sesuai bidang kegiatannya, wewenangnya menyampaikan usulan dan saran serta bertanggungjawab kepada para Ketua/wakil Ketua.
7. Fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus sebagaimana dimaksud Pasal ini menjadi acuan penyusunan peraturan organisasi di Tingkat Cabang.
Pasal 14
Pergantian Antar Waktu (PAW)
1. Pergantian antar waktu pengurus organisasi dilaksanakan apabila terjadi jabatan lowong dalam kepengurusan organisasi.
2. Jabatan lowong terjadi apabila pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap dan kemudian dinyatakan tidak dapat menjalankan kegiatan.
3. Penunjukan dan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk Ketua Umum digantikan berdasarkan Rapat Pleno pengurus dan Dewan Penasehat Organisasi dengan menunjuk salah satu Ketua sampai dengan masa kepengurusan berakhir dan diadakan Munas/Munaslub, untuk Ketua DPC digantikan berdasarkan Rapat Pleno pengurus dengan menunjuk salah satu Ketua sampai dengan masa kepengurusan berakhir dan diadakan Muscab/Muscablub (usulan DPC KP).
4. Penunjukan dan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk DPH di luar Ketua Umum digantikan berdasarkan hasil rapat DPH.
5. Penunjukan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk pengurus Pleno tidak termasuk DPH digantikan sesuai hasil rapat pleno.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan Organisasi
1. Keuangan organisasi berasal dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Jumlah iuran anggota yang disetor oleh anggota, seperempatnya di setorkan ke Kas DPC melalui rekening yang telah ditetapkan.
3. Iuran yang dihimpun oleh Bendahara dan disimpan disalah satu Bank Milik Pemerintah dengan ordonatur ditunjuk oleh BPH DPC untuk tingkat Cabang dan ordonatur pada tingkat Pusat (DPP) ditetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
4. Setiap kegiatan organisasi yang memerlukan/menggunakan biaya harus dibuatkan proposal yang perincian biayanya ditandatangani oleh ketua dan bendahara.
5. Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma pengelolaan keuangan yang berlaku
6. Untuk tingkat DPP keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodik setiap 1 (satu) tahun oleh DPP kepada DPC dan untuk tingkat DPC keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada anggota dan setiap 1 (satu) tahun kepada DPP.
Pasal 16
Pengeluaran Keuangan
Mekanisme pengeluaran keuangan diatur sebagai berikut :
a. Pada tingkat DPP ordonaturnya : Ketua Umum dan Bendahara Umum;
b. Pada tingkat DPC ordonaturnya : Ketua dan Bendahara.
Pasal 17
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) disusun dan diajukan untuk 1 (satu) tahun kalender yang dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 18
Prosedur Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi
Prosedur dan Tata cara penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi akan diatur kemudian sesuai kebutuhan dan kebijakan organisasi.
Pasal 19
Penyampaian RAPBO
Rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi disampaikan 1 (satu) bulan sebelum Rapat Kerja Serikat Pegawai Pindad kepada peserta pada saat:
a. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pegawai Pindad
b. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Serikat Pegawai Pindad
Pasal 20
Pengesahan RAPBO
Rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi (RAPBO) disyahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi (APBO) ditetapkan oleh Rapat Kerja Serikat Pegawai Pindad seperti pada pasal 19 dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Serikat Pegawai Pindad.
Pasal 21
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Laporan pertanggung jawaban keuangan disampaikan pada :
a. Musyawarah Cabang (Muscab) Serikat Pegawai Pindad
b. Musyawarah Nasional (Munas) Serikat Pegawai Pindad
2. Laporan Pertanggung jawaban Keuangan tersebut ayat (2) pasal 17. disampaikan kepada peserta Rapat Kerja masing-masing organisasi disemua tingkatan Serikat Pegawai Pindad selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Kerja dilaksanakan.
BAB V
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
Pasal 22
Raker, Rapim
1. Rakernas dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan DPP, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh DPP melalui mekanisme rapat pleno.
2. Rapimnas dapat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan DPP, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh DPP melalui mekanisme rapat pleno.
Pasal 23
Agenda Raker/Rapim
1. Agenda Pokok Raker sekurang-kurangnya yaitu :
a. Evaluasi dan Penetapan Progam Kerja;
b. Penyusunan Draft PKB;
c. Evaluasi penyelenggaraan organisasi;
2. Agenda Pokok Rapim sekurang-kurangnya yaitu :
a. Evaluasi kinerja organisasi;
b. Konsolidasi Organisasi;
c. Membahas perkembangan organisasi dan menentukan kebijakan-kebijakan strategis yang dianggap perlu.
Pasal 24
Rapat Kerja Cabang
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Cabang
1. Tanggung jawab penyelenggaraan Rapat Kerja Cabang Serikat Pegawai Pindad terletak pada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pegawai Pindad.
2. Rancangan Acara dan Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja Cabang disusun oleh Dewan Pimpinan Cabang dan disahkan oleh peserta Rakercab.
3. Undangan serta Rancangan Acara Tata Tertib harus sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada peserta Rapat Kerja Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rakercab dilaksanakan.
4. Seluruh Keputusan Persidangan dianggap sah, jika korum tercapai yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta.
5. Bilamana korum tidak tercapai, rapat ditunda satu jam, bilamana setelah ditunda korum tidak tercapai juga, maka siding diteruskan dan keputusan dinyatakan sah.
6. Setiap peserta Rakercab mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara yang sama
7. Rapat Kerja Cabang Serikat Pegawai Pindad dapat dihadiri oleh Peninjau atas undangan Dewan Pimpinan Cabang
8. Penunjau Rapat Kerja Cabang hanya memiliki hak bicara atas persetujuan Pimpinan Sidang.
9. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan Rapat kerja Cabang, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pegawai Pindad sudah harus mengumumkan hasil Keputusan Rakercab
BAB VI
RAPAT PENGURUS DAN
PELAKSANAAN ADMINISTRASI ORGANISASI
Pasal 25
1. Kepemimpinan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan secara kolektif.
2. Keputusan Organisasi disemua tingkatan Organisasi pada ayat (1) diatas diambil dalam Rapat Pleno Pengurus.
3. Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
4. Rapat Pleno Pengurus diadakan atas undangan Pengurus Organisasi di semua tingkatan.
5. Di dalam Rapat Pleno Pengurus setiap peserta mempunyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.
6. Rapat Pleno Pengurus disemua tingkatan organisasi adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta (Korum).
7. Jika korum tidak tercapai Rapat Pleno Pengurus ditunda satu jam, bila setelah ditunda korum tidak tercapai juga maka Rapat Pleno Pengurus diteruskan dan Keputusan Rapat dinyatakan sah.
8. Seluruh Keputusan Rapat Pleno Pengurus wajib diberitahukan kepada seluruh Pengurus Organisasi.
9. Keputusan Rapat Pleno Pengurus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengurus.
10. Apabila hasil keputusan Rapat Pleno Pengurus tidak dilaksanakan, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pegawai Pindad
Pasal 26
Jenis Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus terdiri dari :
a. Rapat Umum;
b. Rapat Koordinasi;
c. Rapat Pleno;
d. Rapat Pleno diperluas;
e. Rapat Terbatas
f. Rapat Pimpinan (Rapim).
2. Rapat Umum adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno, membahas hal-hal lain yang bersifat umum.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Para Ketua/Wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota Departemen/Seksi, membahas masalah teknis pelaksanaan atau evaluasi kegiatan organisasi.
4. Rapat Pleno adalah rapat konsolidasi pengurus yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno, dilaksanakan secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali membahas program kerja, evaluasi pelaksanaan kegiatan atau permasalahan yang dihadapi oleh Organisasi tetapi tidak termasuk masalah pengisian jabatan lowong antar waktu untuk Ketua Umum DPP, Ketua DPC, DPO atau BPH.
5. Rapat Pleno Diperluas adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno dengan mengundang Pengurus LKS Bipartit, perwakilan DPC atau pihak manajemen satu tingkat di bawah Direksi/satu tingkat di bawah Kepala Cabang, membahas masalah yang menyangkut hubungan industrial atau program peduli terhadap perusahaan.
6. Rapat Terbatas adalah rapat mendadak yang diinisiasi oleh Ketua Umum atau para Ketua dihadiri oleh Pengurus yang jumlahnya terbatas (DPH), membahas hal-hal yang bersifat mendesak, rapat ini dapat dilakukan pada Tingkat Cabang (DPC).
7. Rapim adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pleno DPP, Ketua dan Sekretaris DPC atau yang mewakili, membahas konsep Kebijakan Organisasi dan masalah lain yang dianggap penting dan mendesak, sehingga dipandang perlu adanya kesepakatan yang bersifat nasional.
Pasal 27
Teknis Penyelenggaraan Rapat Pengurus
1. Dalam rangka tertibnya penyelenggaran rapat, secara teknis penyelenggaraan rapat pengurus diatur sebagai berikut :
a. Agar penyelenggaraan rapat mencapai hasil yang optimal dan memiliki legitimasi, maka penyelenggaraan harus menenuhi kuorum, yang dimaksud kuorum adalah rapat minimal dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta rapat yang diundang;
b. Apabila rapat belum memenuhi kuorum, maka rapat harus ditunda, penundaan dapat dilaksanakan selama 15 (lima belas) menit dan maksimal penundaan dilakukan 2 (dua) kali, dan apabila penundaan sudah dilakukan 2 (dua) namun peserta rapat memenuhi kourum maka rapat harus dibatalkan;
c. Ketentuan sebagaimana huruf a dan b diatas dikecualikan untuk Rapat Terbatas.
2. Setiap penyelenggaraan rapat harus di buatkan daftar hadir dan risalah rapat;
3. Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat diberikan konsumsi dengan terlebih dahulu mengajukan anggaran ke Bendahara.
Pasal 28
Rapat Dengan Pihak Manajemen
1. Guna keterpaduan sikap dan bahasa dalam mengikuti/menghadiri undangan rapat dengan manajemen, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Pengurus yang akan hadir rapat dengan Manajemen Tingkat Pusat adalah DPH atau perwakilan pengurus yang membidangi kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari Ketua Umum atau Sekretaris Umum, untuk Tingkat Cabang (DPC) berlaku sama;
b. Sebelum mengikuti/menghadiri rapat pengurus sebagaimana huruf a di atas disarankan untuk mengadakan Rapat Terbatas;
c. Apabila permasalahan yang akan dibahas merupakan masalah hubungan industrial, dimungkinkan untuk mengikutsertakan pengurus DPC setempat atau menghadirkan Pengurus DPP ke Cabang.
d. Pendapat yang dikemukan dalam rapat perpegang pada hasil Rapat Terbatas atau pendapat yang pertama disampaikan oleh pengurus yang mengawali/ menyampaikan pendapat.
e. Apabila terjadi ketidak-sepahaman antar pengurus yang mewakili rapat, diharuskan meminta waktu (Time Out) untuk konsolidasi/menyatukan pendapat;
2. Pengurus SERIKAT PEGAWAI PINDAD tidak diizinkan menghadiri rapat dengan manajemen yang terkait dengan organisasi Serikat Pegawai Pindad seorang diri, kecuali atas seijin Ketua Umum DPP atau Sekretaris Umum bila Ketua Umum berhalangan hadir..
Pasal 29
Pelaksanaan Administrasi Organisasi
1. Pelaksanaan administrasi organisasi mengacu tata cara penulisan surat organisasi pada umumnya yang terdiri dari kepala surat, isi surat dan penutup surat, sebagai berikut :
a. Kepala Surat :
1. Kop surat;
2. Tempat kedudukan, tanggal, bulan dan tahun;
3. Nomor Surat, Klasifikasi, Lampiran dan Perihal;
4. Alamat yang dituju.
c. Isi Surat :
1. Pendahuluan;
2. Uraian/Maksud;
3. Kalimat Penutup.
d. Penutup Surat terdiri dari :
1. Identitas asal surat (DPP, DPC);
2. Nama Jabatan;
3. Tanda Tangan;
4. Nama Terang;
5. Cap Jabatan/Stempel Organisasi;
6. Petunjuk untuk tembusan, jika dianggap perlu.
2. Untuk bentuk-bentuk Tulisan Surat Organisasi yang merupakan produk hukum, susunannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kewenangan Penandatanganan Tulisan Surat Organisasi, diatur sebagai berikut :
a. Penandatanganan Tulisan Dinas dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
b. Unsur-unsur penandatanganan terdiri dari :
• Nama Jabatan (ditulis dengan huruf besar);
• Tanda Tangan;
• Nama orang yang menandatangani Tulisan Dinas (ditulis dengan huruf besar)
• Cap jabatan/stempel organisasi
4. Bila tulisan Surat organisasi ditandatangani oleh selain Ketua Umum atau sekretaris Umum, unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Nama Pejabat untuk siapa tulisan Surat organisasi dibuat;
b. Tanda Tangan;
c. Nama pejabat yang menandatangani Tulisan Surat Organisasi, ditulis dengan huruf besar;
d. Cap Jabatan/Stempel Organisasi.
5. Penandatanganan Tulisan Surat Organisasi atas nama Ketua Umum dan atau Sekretaris Umum dapat dilakukan apabila telah diberi kuasa oleh yang bertanggungjawab. Ketua yang menandatangani Tulisan Surat Organisasi dapat mempertanggungjawabkan isi Tulisan Surat Organisasi yang ditandatangani kepada pemberi kuasa, namun tanggung jawab akhir tetap ditangan Ketua Umum, dengan ketentuan :
a. Surat yang ditandatangani bukan merupakan suatu kebijaksanaan baru yang belum diputuskan rapat pleno;
b. Surat tersebut merupakan Surat rutin yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua yang bersangkutan;
c. Surat tersebut tidak akan menimbulkan konsekwensi hukum maupun keuangan yang merugikan organisasi;
6. Penandatanganan Tulisan Surat Organisasi dilakukan dengan tinta hitam atau biru.
7. Wewenang penandatanganan Surat Organisasi di tingkat cabang mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VII
PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 30
PENYELESAIAN KELUH KESAH
1. Masalah ketenagakerjaan diselesaikan dengan menjunjung tinggi azas kekeluargaan dan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, dengan memperhatikan kesetaraan kepentingan pihak-pihak yang mempunyai hubungan dalam proses produksi, yaitu karyawan, perusahaan dan pemerintah.
2. Apabila terjadi keluh kesah karyawan, maka sedapat mungkin diselesaikan dengan seadil-adilnya secara musyawarah, dan apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka persoalan tersebut diselesaikan bersama-sama secara Bipartit.
3. Setiap keluh kesah dan pengaduan karyawan yang menyangkut pekerjaannya terlebih dahulu disampaikan dan diselesaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan.
4. Jika permasalahan tersebut pada ayat (3) tidak terselesaikan, maka permasalahan tersebut dapat ke tingkat yang lebih tinggi, dan apabila hal tersebut tidak mendapatkan penyelesaian maka karyawan dapat meneruskan dan melimpahkannya kepada Serikat Karyawan.
5. Apabila setelah dirundingkan tidak menghasilkan kata mufakat, maka perbedaan tersebut dapat dianggap sebagai perselisihan ketenagakerjaan dan untuk penyelesaiannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Selama permasalahan belum terselesaikan, maka kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan operasional perusahaan berlangsung dengan aman dan lancar.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 31
1. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Serikat Pegawai Pindad disemua tingkatan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
2. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan baik penambahan maupun pengurangan dalam rangka penyempurnaan peraturan organisasi, maka perubahan dimaksud harus ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : Juni 2010
PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEGAWAI PINDAD
Ir. Dasep T. Yulinar
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar